Aristoteles
pernah melontarkan pendapat Ubi
Societas Ibi Ius yang
berarti di mana ada suatu masyarakat, maka di situ terdapat hukum. Menurut Van
Apeldoorn, hukum harus bisa menjelaskan gejala sosial di masyarakat
(Selengkapnya lihat: Putusan Pengadilan
Maros Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Mrs, hlm. 22).
Hukum itu hadir
di tengah-tengah masyarakat, dengan maksud untuk menertibkan masyarakat. Adagium
ubi societas ibi ius yang sudah diperkenalkan sejak zaman Romawi Kuno,
bermakna di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Artinya hukum itu berperan
di dalam masyarakat. Hukum itu mengatur hubungan hukum masyarakat. Dengan
demikian segala sesuatu yang hanya untuk kepentingan diri sendiri, tidak
berkaitan dengan orang lain, tidak dapat diatur oleh hukum (Selengkapnya lihat:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
48/PUU-VIII/2010, hlm.
24-25).
Lihat
Asas-asas Hukum Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia Similibus – Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.