Pasal
1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal ini secara tidak langsung mengusung semangat demokrasi sesuai dengan adagium
Vox Populi Vox Dei.
Vox
Populi Vox Dei bermakna suara rakyat suara Tuhan atau dikehendaki
oleh nurani rakyat. Dasar pemaknaan dari istilah Vox Populi Vox Dei tersebut
didasarkan atas beberapa kutipan di bawah ini.
Sebuah makna demokrasi
sering kali diartikan bagian dari prinsip-prinsip ketatanegaraan yang bersifat
fundamental. Oleh karena itu, perlu pendekatan filosofis dan historis agar
mendapat rumusan yang sejalan dengan nilai-nilai yang ideal (das sollen). Makna kedaulatan di tangan
rakyat (daulat rakyat) memiliki arti yang filosofis bahwa negara diciptakan dan
diselenggarakan atas legitimasi rakyat. Oleh karena itu prinsip kedaulatan
rakyat tak terbantahkan dalam perkembangan negara hukum yang demokratis (Salus Populi Supreme Lex – Suara Rakyat adalah
Hukum yang Tertinggi; Vox Populi Cox Dei
- Suara Rakyat adalah Suara Tuhan). Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 98/PUU-XII/2014, hlm. 3.
Hak
konstitusional warga negara dalam menyalurkan aspirasinya perlu mendapat
perlindungan dan kepastian hukum serta memahami bahwa vox populi vox dei suara
rakyat adalah suara Tuhan, di mana Partai Politik sebagai sarana dan prasarana
penyalur aspirasi rakyat mendapat tempat dan kedudukan sebagaimana mestinya (Selengkapnya
lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-IX/2011,
hlm. 9).
Sesungguhnya
pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat yang dijamin oleh konstitusi dengan maksud utama adalah
melahirkan pemimpin yang benar-benar dikehendaki oleh nurani rakyat (vox
populi, vox dei). Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
30/PHPU.D-XI/20013, hlm. 53.
Lihat
Asas-asas Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia Similibus – Persamaan
dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.