Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, Oktober 26, 2015

Kekalahan yang Membahagiakan Batin

Asah Otak Delik-delik dalam KUHP
Dengan niat tulus, diharapkan pada postingan ini dapat diaplikasikan “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Niat tersebut pada akhirnya kandas pada saat setelah lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, tidak ditemukan solusi untuk mewujudkan keinginan tersebut di atas. Inilah yang dimaksud dengan “kekalahan” sesuai dengan judul postingan kali ini.

Lebih konkritnya, “kekalahan” tersebut adalah kegagalan dalam melakukan input terhadap Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, khususnya dalam bentuk Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Kegagalan tersebut dapat dilihat dengan melakukan klik tombol "Lihat" di bawah ini. Apabila sudah "diperlihatkan" secara otomatis, klik tombol "Jangan Lihat Lagi".



Asah Otak Delik-delik dalam KUHP


Oleh: Duwi Handoko, S.H., M.H.

This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of the page to allow the puzzle to load.





Kekalahan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua temuan (belum sampai pada kesimpulan), yaitu sebagai berikut:
  1. Postingan pada Blogger, belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
  2. Postingan pada Google Site, juga belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
Karena dua temuan tersebut di atas, dicoba mempelajari kembali hal yang sebenarnya tidak perlu dipelajari apabila tidak dipengaruhi oleh eksistensi niat.

Alhamdulillah, pembelajaran yang tidak berlangsung lama (kurang dari 30 menit) membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang telah diniatkan. 

Hasilnya, terwujud “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP. Pola ujian tersebut adalah dengan format Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Untuk lebih jelasnya, bandingkan hasil TT-SH di Atas dengan hasil TT-SH yang telah dengan sengaja dibuat pada salah satu situs pembuatan website gratis, yaitu Own Free Website

Klik link di bawah ini untuk membandingkan hasil tersebut:
Teka-Teki Silang Delik-delik dalam KUHP.

Akhirnya, kekalahan bukan alasan untuk gagal mencapai tujuan yang sudah diniatkan. Cobalah melalui “jalur alternatif” untuk mewujudkan niat tersebut, jalur itulah yang disebut dengan kebahagiaan batin.

Selain itu, temuan bukanlah suatu kesimpulan. Hal itu dapat dibuktikan pada saat ini, khususnya pada temuan 1 (satu). Secara singkatnya, diuraikan sebagai berikut:
  1. Setelah menggunakan Syntax Hide and Show yang dipelajari kembali dari situs My Post Tag on Blogger, diketahui bahwa Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat berfungsi dengan baik.
  2. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah TT-SH yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat diaplikasikan di Blogger.
Kebahagiaan batin yang bertambah.

Kamis, Oktober 22, 2015

Buku HP-HKI 1 dan HP-HKI 2 di Google Play


Pada tanggal 21 Oktober 2015, Buku HP-HKI 1 (ISBN:9786027236547) dan HP-HKI 2 (ISBN:9786027236554) sudah dapat diakses melalui Google Play. Perlu diketahui, di Google Play, terdapat potongan harga (diskon) dari kedua buku tersebut untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, yaitu dimulai dari tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan akses link berikut ini:

Get it on Google Play

Selasa, Oktober 20, 2015

Presentation 6 KKMK STIH PB

Meskipun tidak ada antrian panjang seperti halnya pada loket-loket tertentu (salah satunya seperti loket pembelian tiket untuk menonton suatu pertunjukan), akan tetapi permintaan mahasiswa terhadap bahan ajar dalam bentuk slide presentasi pada masa-masa tertentu, menimbulkan antrian pada saat berakhirnya perkuliahan.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, pada halaman ini diberikan tampilan dan unduhan tampilan terhadap bahan pembelajaran Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda, khususnya materi perkuliahan pada pertemuan keenam, yang insya Allah akan dipaparkan pada esok hari (21 Oktober 2015, yang bertepatan dengan 16 + 1 WardHand).

Perlu diperhatikan bahwa, tampilan dan unduhan tampilan terhadap materi pembelajaran tersebut terdiri dari dua format, yaitu format daring dan luring. Silahkan melihat tampilan sebagaimana dimaksud di bawah ini atau melakukan unduhan pada link yang sudah disediakan di bawah tampilan masing-masing format.

Semoga tidak ada lagi antrian :)

Unduh Presentasi Dalam Format PPT




Sabtu, Oktober 17, 2015

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku HP-HKI 2

Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2
Buku HP-HKI 2 adalah bagian kedua (lihat: Buku HP-HKI 1) dari buku Karangan Duwi Handoko, S.H., M.H., yang memperoleh insentif Buku Teks Tahun 2015.  Penulis buku ini dapat dihubungi pada nomor kontak: +62-813-1971-1721.




HP-HKI 2 adalah akronim dari Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Jilid II). Dalam Buku HP-HKI 2 ini, antara lain diuraikan tentang:

  1. Organ negara yang memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah organ negara pada cabang kekuasaan eksekutif, eksekutif, dan yudikatif. Secara umum, perlindungan dari cabang kekuasaan negara di bidang eksekutif dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selain Perlindungan Varietas Tanaman) dan secara khusus (hanya untuk Perlindungan Varietas Tanaman), dilaksanakan oleh Menteri Pertanian. Perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang legislatif adalah dalam bentuk pembentukan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual, sedangkan perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang yudikatif adalah mengadili perkara pidana, menyelesaikan sengketa perdata di bidang Hak Kekayaan Intelektual, atau menguji undang-undang tentang hak cipta dan hak kekayaan industri.
  2. Pelindungan suatu ciptaan di bidang Hak Cipta dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat, tetap dilindungi oleh negara. Pendaftaran hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat perlu atau sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh minimal dua faktor, yaitu sebagai sarana meyakinkan hakim dalam pemeriksaan di persidangan dan sebagai sarana meyakinkan pihak bank dalam rangka pemberian kredit. Dari enam undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan industri di Indonesia, terdapat empat undang-undang (perlindungan varietas tanaman, desain industri, paten, dan merek) atau sebesar 67% yang memuat tentang Hak Prioritas dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak dua undang-undang (rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu) atau sebesar 33% tidak memuat ketentuan mengenai hak prioritas. Perlu ditegaskan di sini, Undang-Undang tentang Hak Cipta juga tidak mengenal pendaftaran dengan hak prioritas. Pendaftaran terhadap Merek dan Indikasi Geografis serta hak kekayaan industri lainnya, tentu akan membawa dampak positif terhadap para pemiliknya karena para pemiliknya tersebut dapat memperoleh hak ekonomi, baik karena karya intelektual itu dijadikan sarana komersial bagi pemiliknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menikmati hak ekonomi dari beraneka hak di bidang hak kekayaan intelektual tersebut. Secara umum, negara hanya memberikan perlindungan terhadap karya intelektual yang didaftarkan. Dengan demikian, pendaftaran sangat penting dilakukan oleh setiap pemilik karya intelektual, baik itu pemilik hak di bidang hak cipta maupun pemilik hak di bidang hak kekayaan industri. Selain itu, dengan adanya pendafaran maka hak ekonomi pemiliknya semakin terjamin karena ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Kualifikasi delik di bidang hak kekayaan intelektual, oleh para pembentuk undang-undangnya, baik di bidang hak cipta maupun hak kekayaan industri (kecuali perlindungan varietas tanaman yang tidak menyebutkan dengan tegas apakah termasuk delik biasa atau delik aduan) dikategorikan ke dalam delik aduan.
  4. Pembentuk undang-undang secara tidak langsung telah membuat kamar-kamar tersendiri terhadap pola maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana penjara atau batasan waktu pelaksanaan pidana dan besarnya pidana denda bagi para pelanggar ketentuan pidana di bidang hak cipta dan hak kekayaan industri. Ancaman pidana maksimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 4 (empat) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebanyak 100 (seratus) juta rupiah dengan klasifikasi tunggal, yaitu, hanya satu jenis pidana saja yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya. Selanjutnya, ancaman pidana maksimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 2,5 (dua koma lima) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana kurungan selama 1 tahun atau denda sebanyak 200 (dua ratus) juta rupiah dengan klasifikasi alternatif, yaitu, terdapat pilihan untuk memilih salah satu jenis pidana yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya.
  5. Terdapat dua pola penyelesaian sengketa terhadap hak kekayaan intelektual pada umumnya, yaitu secara litigasi dan non litigasi. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman tidak mengatur pola penyelesaian sengketa, baik yang diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa secara non litigasi dilakukan dalam bentuk arbitrase, mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.



Deskripsi singkat buku:


Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2


Judul: Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 200 halaman (xxvi + 174 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-3-0 (Nomor Jilid Lengkap)
ISBN: 978-602-72365-4-7 (Jilid 1)
ISBN: 978-602-72365-5-4 (Jilid 2)



Pembeli Buku HP-HKI 2 secara tegas dinyatakan oleh penulisnya (pencipta) sudah memiliki izin untuk melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi yang diberikan oleh pencipta adalah untuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
2. Penerjemahan ciptaan; dan
3. Pendistribusian ciptaan.
Dengan demikian, setiap pembeli Buku HP-HKI 2 adalah setiap orang yang dengan izin pencipta diberikan hak untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan dalam bentuk Buku HP-HKI 2.

Buku HP-HKI 2 dapat dibaca melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 2Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.

 


Buku juga HP-HKI 1 melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 1Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku HP-HKI 1

Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 1
Buku HP-HKI 1 adalah bagian pertama (lihat: Buku HP-HKI 2) dari buku Karangan Duwi Handoko, S.H., M.H., yang memperoleh insentif Buku Teks Tahun 2015.


HP-HKI 1 adalah akronim dari Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Jilid I). Dalam Buku HP-HKI 1 ini, antara lain diuraikan tentang:

  1. Kekayaan intelektual terdiri atas Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Undang-undang tentang hak kekayaan intelektual senantiasa di Indonesia senantiasa berubah-ubah. Dalam sejarah bernegara, perubahan-perubahan itu dapat ditinjau dari diberlakukannya peraturan baru untuk menggantikan peraturan yang lama.
  2. Definisi dan objek hukum dari hak kekayaan intelektual sudah diatur di dalam undang-undang. Sedangkan subjek hukum dari hak tersebut adalah setiap orang yang ditafsirkan secara luas, yaitu orang perorangan dan/atau badan hukum. Pemilik karya intelektual di bidang Hak Cipta disebut pencipta. Sedangkan pemilik karya intelektual di bidang hak kekayaan industri, yaitu pemulia, pemilik rahasia dagang, pendesain, inventor, pemilik merek terdaftar, dan produsen.
  3. Undang-Undang tentang Hak Cipta merupakan undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual di Indonesia yang memiliki bab terbanyak dibandingkan dengan undang-undang mengenai hal yang sama, yaitu sebanyak 19 bab. Sedangkan Undang-Undang tentang Paten merupakan undang-undang yang memiliki pasal terbanyak dibandingkan, yaitu 139 pasal. Selanjutnya, Undang-Undang tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu merupakan undang-undang mengenai hak kekayaan intelektual dengan bab yang minimal, yaitu sebanyak 10 bab. Sedangkan Undang-Undang tentang Rahasia Dagang merupakan undang-undang yang memiliki pasal minimal dibandingkan dengan undang-undang mengenai hal yang sama, yaitu dengan 19 pasal.
  4. Hak kekayaan intelektual, baik di bidang Hak Cipta (kecuali beberapa hal yang terkait dengan hak moral) maupun di bidang Hak Kekayaan Industri (secara umum; kecuali rahasia dagang) dibatasi masa berlakunya oleh pembentuk undang-undang. Masa berlaku perlindungan di bidang Merek dapat diperpanjang sedangkan masa berlaku perlindungan di bidang Paten tidak dapat diperpanjang.
  5. Hak kekayaan intelektual yang tidak dilindungi oleh hukum antara lain meliputi bertentangan dengan moralitas agama, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kesusilaan, ketertiban umum, kesehatan, kelestarian lingkungan hidup atau pertahanan dan keamanan negara.
  6. Pemilik hak atas hasil karya intelektual dapat mengalihkan haknya kepada pihak lain atau dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan haknya tersebut secara komersial. Pemilik hak bisa memberikan lisensi kepada pihak lain. Lisensi ini bukan dalam bentuk pengalihan hak. Tidak semua pemberian hak atas hasil karya intelektual manusia oleh pembentuk undang-undang harus diberikan dalam bentuk lisensi wajib.

Dalam Buku HP-HKI 1 ini, juga diuraikan tentang keinginan dari penulis kepada seluruh pembaca yang pada pokoknya: “Pahami Cara Cepat dan Tepat untuk Mengetahui Ruang Lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia di dalam Buku Ini, yaitu dengan Rumus: RD Ditulis PM bukan Hak Cipta apalagi IG dan PUTS bahkan PVT”.

Deskripsi singkat buku:

Judul: Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 528 halaman (xx + 508 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-3-0 (Nomor Jilid Lengkap)
ISBN: 978-602-72365-4-7 (Jilid 1)
ISBN: 978-602-72365-5-4 (Jilid 2)


Pembeli Buku HP-HKI 1 secara tegas dinyatakan oleh penulisnya (pencipta) - dapat dihubungi dengan nomor kontak +62-813-1971-1721 - sudah memiliki izin untuk melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi yang diberikan oleh pencipta adalah untuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
2. Penerjemahan ciptaan; dan
3. Pendistribusian ciptaan.
Dengan demikian, setiap pembeli Buku HP-HKI 1 adalah setiap orang yang dengan izin pencipta diberikan hak untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan dalam bentuk Buku HP-HKI 1.

Buku HP-HKI 1 dapat dibaca melalui Google Buku pada link 
HP-HKI 1. Atau dapat juga dibaca secara langsung pada blog ini:



Buku HP-HKI 2 dapat dibaca melalui Google Buku pada link HP-HKI 2Atau dapat juga dibaca secara langsung pada blog ini: