Pengumuman
Minggu, Oktober 16, 2022
Istilah Hukum Berawalan Huruf P Bagian Pertama - Made with Clipchamp
Patut Diduga
Suatu kondisi yang memenuhi setidak-tidaknya pengetahuan, keinginan, atau tujuan pada saat terjadinya suatu peristiwa yang mengisyaratkan adanya pelanggaran hukum
Pelaku Tindak Pidana
Mereka yang melakukan suatu perbuatan yang oleh hukum (peraturan yang telah ada) disebut secara tegas sebagai suatu perbuatan yang terlarang dan dapat dipidana
Pelapor
Setiap orang yang beritikad baik dan secara sukarela menyampaikan laporan terjadinya dugaan suatu tindak pidana.
Pemblokiran Pornografi melalui Internet
Pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi
Pencucian Uang
Segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Penuntut Umum
Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim
Penyedia Jasa Keuangan
Setiap Orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan baik secara formal maupun nonformal
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang
Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang Tindak Pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Perkara Tindak Pidana Khusus
Perkara tindak pidana yang diatur di luar KUHP
Permufakatan Jahat
Perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan tindak pidana
Persenggamaan yang Menyimpang
Persenggamaan atau aktivitas seksual dengan mayat, binatang, oral seks, anal seks, lesbian, dan homoseksual
POLRI
Alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri
Pornografi
Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat
Pornografi Anak
Segala bentuk pornografi yang melibatkan anak atau yang melibatkan orang dewasa yang berperan atau bersikap seperti anak
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang
Profesor
Jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Postingan (Atom)