Definisi Profesional
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).Regulasi terkait Profesional
Klik link di bawah ini untuk mengunduh hukum yang mengatur dan pernah mengatur tentang "Profesional":
Wawasan Terkait Profesional
Terdapat perbedaan antara definisi guru, guru besar, dan dosen di Indonesia.
Pertanyaannya adalah: Mengapa harus diberikan definisi yang berbeda antara guru dan dosen?
Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐