Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.
Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.
Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 31 Desember 2018.
Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
Untuk mempermudah pengisian jawaban, silahkan menguji kemampuan diri di Eva 1 Ilmu Perundang-undangan. Gambaran Soal:
Mendatar
1. Peraturan
Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan
Undang-Undang sebagaimana mestinya.
4. Organ
Negara ini adalah Salah Satu Lembaga yang Berwenang Membentuk Peraturan
Perundang-undangan yang Hierarkinya Ditempatkan Setelah Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Materi
Muatan tentang Ketentuan Pidana Hanya dapat Dimuat dalam Undang-Undang dan
.......
7. Benar
atau Salah: Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tidak
Mendapat Persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut Harus Dicabut dan Harus Dinyatakan Tidak berlaku.
10. Salah
Satu Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik.
11. Republik
Indonesia.
12. True or False: Undang-Undang yang Baru
Membatalkan Undang-Undang yang Lama, Sejauh Undang-Undang Itu Mengatur Hal yang
Sama. Bahasa Asing untuk Menyebutkan Asas Tersebut adalah Lex Posterior Derogat Legi Priori.
16. True or False: Peraturan
Perundang-undangan yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi. Bahasa Asing untuk Menyebutkan Asas
Tersebut adalah Lex Posterior Derogat
Legi Priori.
17. Salah
Satu Asas yang Harus Tampak dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan.
21. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
23. Pasal di
dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang Mengatur tentang Jenis dan Hierarki
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
24. Uraian
Singkat Mengenai Pokok Pikiran yang Menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan.
27. Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Menurun
1. Program
Legislasi Daerah.
2. Benar
atau Salah: Setiap Peraturan Perundang-undangan Mulai Berlaku dan Mempunyai
Kekuatan Mengikat pada Tanggal Diundangkan.
3. Peraturan
Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden dalam Hal Ihwal Kegentingan
yang Memaksa.
5. Peraturan
Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Perintah
Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi atau dalam Menyelenggarakan
Kekuasaan Pemerintahan.
6. Sumber
Segala Sumber Hukum Negara (di Indonesia).
8. Program
Legislasi Nasional.
9. Hukum
Dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (di Indonesia).
13. Penempatan
Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah,
atau Berita Daerah.
14. Lembaga
yang Melakukan Pengujian dalam Hal Suatu Undang-Undang Diduga Bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Lembaga
yang Melakukan Pengujian dalam Hal Suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah
Undang-Undang Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang.
18. Dewan
Perwakilan Rakyat.
19. Peraturan
Perundangundangan yang Dibentuk oleh
Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Persetujuan bersama Presiden.
20. Undang-Undang
yang Telah Diundangkan Dianggap Telah Diketahui oleh Setiap Orang. Hal ini
disebut dengan istilah ..... Hukum.
22. Dewan
Perwakilan Daerah.
25. Rancangan
Undang-Undang.
26. Sistem
Hukum Nasional.
Ujian Tengah Semester Ilmu Perundang-undangan
Ujian Tengah Semester Ilmu Perundang-undangan
Duwi Handoko, S.H., M.H.
This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any
recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or
Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh
the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of
the page to allow the puzzle to load.
You have completed this crossword puzzle.
If you would like to be able to create interactive
crosswords
like this yourself, get EclipseCrossword
from Green Eclipse—it's free!