Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Rabu, Oktober 31, 2018

Evaluasi Keempat D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 31 Desember 2018.



Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
Evaluasi 1 Delik-delik dalam KUHP; atau
Evaluasi 2 Delik-delik dalam KUHP; atau
Evaluasi 3 Delik-delik dalam KUHP.


    Selamat bekerja!
    Doe, 31 Oktober 2018.


    Jumat, April 13, 2018

    UTS - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen


    Silahkan kunjungi laman di bawah ini sesuai dengan nomor absen.
    Selamat ujian.


    0  |  1  |  2  |  3  |  4  |  5  |  6  |  7  |  8  |  9  |  10  |  11  |



    |  12  |  13  |  14  |  15  |  16  |  17  |  18  |  19  |  20  |  21  |  22  |



    23  |  24  |  25  |  26  |  27  |  28  |  29  |  30  |  31  |  32  |  33  |



    |  34  |  35  |  36  |  37  |  38  |  39  |  40  |  41  |  42  |  43  |  44  |



    |  45  |  46  |  47  |  48  |  49  |  50  |  51  |  52  |  53  |  54  |  55  |


    Doe, 13 April 2018.

    Jumat, Maret 30, 2018

    Presentation2 Menulis di Papan

    Senin, Maret 26, 2018

    Duwi Handoko: Tugas Mandiri Filsafat Hukum

    Jumat, November 03, 2017

    Evaluasi Pertama Tindak Pidana Korupsi

    Kuinginkan (Goresan dari Duwi Handoko)

    Aksi korupsi
    Kapankah pergi
    Dari bumi pertiwi

    Pelaku korupsi
    Selalu dinanti
    Mati... itulah ambisi

    Kuinginkan
    Kunantikan
    Tiada lagi aksi korupsi

    Kuinginkan
    Kunantikan
    Semua diri anti korupsi

    Jujur dan adil
    Berani - mandiri
    Disiplin harus dimiliki

    .. to be continue ...


    Doe, 3 November 2011


    Setelah membaca "potongan" lirik lagu di atas, silahkan mengerjakan soal evaluasi pertama Mata Kuliah Tindak Pidana Korupsi di bawah ini.



    Jumat, Oktober 27, 2017

    Mid Semester Mata Kuliah Ilmu Perundang-undangan

    Selamat Mengerjakan!


    Untuk mempermudah pengisian jawaban, silahkan menguji kemampuan diri di Eva 1 Ilmu Perundang-undangan.

    Gambaran Soal:

    Mendatar

    1.     Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
    4.    Organ Negara ini adalah Salah Satu Lembaga yang Berwenang Membentuk Peraturan Perundang-undangan yang Hierarkinya Ditempatkan Setelah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    6.    Materi Muatan tentang Ketentuan Pidana Hanya dapat Dimuat dalam Undang-Undang dan .......
    7.     Benar atau Salah: Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tidak Mendapat Persetujuan DPR dalam Rapat Paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut Harus Dicabut dan Harus Dinyatakan Tidak berlaku.
    10.  Salah Satu Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik.
    11.   Republik Indonesia.
    12.   True or False: Undang-Undang yang Baru Membatalkan Undang-Undang yang Lama, Sejauh Undang-Undang Itu Mengatur Hal yang Sama. Bahasa Asing untuk Menyebutkan Asas Tersebut adalah Lex Posterior Derogat Legi Priori.
    16.   True or False: Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Rendah Tidak Boleh Bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi. Bahasa Asing untuk Menyebutkan Asas Tersebut adalah Lex Posterior Derogat Legi Priori.
    17.   Salah Satu Asas yang Harus Tampak dalam Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan.
    21.   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
    23.  Pasal di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang Mengatur tentang Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
    24.  Uraian Singkat Mengenai Pokok Pikiran yang Menjadi Pertimbangan dan Alasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
    27.  Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Menurun

    1.     Program Legislasi Daerah.
    2.    Benar atau Salah: Setiap Peraturan Perundang-undangan Mulai Berlaku dan Mempunyai Kekuatan Mengikat pada Tanggal Diundangkan.
    3.    Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden dalam Hal Ihwal Kegentingan yang Memaksa.
    5.     Peraturan Perundang-undangan yang Ditetapkan oleh Presiden untuk Menjalankan Perintah Peraturan Perundang-undangan yang Lebih Tinggi atau dalam Menyelenggarakan Kekuasaan Pemerintahan.
    6.    Sumber Segala Sumber Hukum Negara (di Indonesia).
    8.    Program Legislasi Nasional.
    9.    Hukum Dasar dalam Peraturan Perundang-undangan (di Indonesia).
    13.   Penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau Berita Daerah.
    14.   Lembaga yang Melakukan Pengujian dalam Hal Suatu Undang-Undang Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    15.   Lembaga yang Melakukan Pengujian dalam Hal Suatu Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Diduga Bertentangan dengan Undang-Undang.
    18.  Dewan Perwakilan Rakyat.
    19.   Peraturan Perundangundangan  yang Dibentuk oleh Dewan Perwakilan  Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
    20.  Undang-Undang yang Telah Diundangkan Dianggap Telah Diketahui oleh Setiap Orang. Hal ini disebut dengan istilah ..... Hukum.
    22.  Dewan Perwakilan Daerah.
    25.  Rancangan Undang-Undang.

    26.  Sistem Hukum Nasional.


    Ujian Tengah Semester Ilmu Perundang-undangan

    Ujian Tengah Semester Ilmu Perundang-undangan

    Duwi Handoko, S.H., M.H.

    This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of the page to allow the puzzle to load.

    Evaluasi Satu Ilmu Perundang-undangan

    Selamat bekerja!