Evaluasi 2 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Asas-asas Hukum Pidana yang tersirat di dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/second-evaluation-of-criminal-law.html.
Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.
Tugas Tambahan:
Buatlah contoh kasus (diutamakan yang sudah berpengalaman pernah diputus oleh pengadilan) minimal dari lima asas Hukum Pidana yang tersirat dalam Bab I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Contoh kasus tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.
Tidak diperkenankan contoh dari kelima asas tersebut dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat contoh dari asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan contoh, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.
Contoh kasus tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.
Tidak diperkenankan contoh dari kelima asas tersebut dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat contoh dari asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan contoh, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.