Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Kamis, Oktober 08, 2015

Makalah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi


Berikut ini adalah tema dan sistematika penulisan untuk Makalah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda TA. 2015/2016.

Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 6 (lihat tabel di bawah), wajib memperhatikan uraian wajib, uraian tambahan, dan sistematika penulisan pada makalah sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Uraian Wajib pada Makalah:
1.    Definisi Kekuasaan Kehakiman.
2.    Ruang Lingkup Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Pelaku Kekuasaan Kehakiman dan Bukan Pelaku Kekuasaan Kehakiman).
3.    Hukum yang Dicita-citakan (Das Sollen) atau Hukum yang Seharusnya Dijalankan atau Hukum yang Diharapkan dalam Pelaksanaan Prinsip ...*
*: Sesuaikan dengan tema makalah.
4.    Hukum dalam Realita (Das Sein) atau Wujud Pelaksanaan Hukum pada Masyarakat atau Hukum yang Diterapkan dalam Pelaksanaan Prinsip ...**
**: Sesuaikan dengan tema makalah.
5.    Keselarasan antara Das Sollen dan Das Sein dalam Pelaksanaan Prinsip ...***
***: Sesuaikan dengan tema makalah serta uraikan secara singkat apakah terjadi penyimpangan antara das sollen dan das sein? Apabila terjadi penyimpangan, sebutkan bentuk penyimpangan yang terjadi dan solusi untuk mengatasi penyimpangan tersebut.

Uraian Tambahan pada Makalah:
1.    Dasar Hukum Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Konstitusi dan Undang-Undang).
2.    Empat Asas Penting dalam Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.

Sistematika Penulisan Makalah Delik-delik dalam KUHP:
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Tambahan 1
4)  Uraian tambahan 2
B.   Permasalahan
1)  Uraian Wajib 3
2)  Uraian Wajib 4
3)  Uraian Wajib 5
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Uraian Wajib 3
B.   Uraian Wajib 4
C.    Uraian Wajib 5
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)

Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 7 sampai dengan 31, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dari tema makalah yang diberikan dengan mengacu pada sistematika penulisan sebagai berikut.
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Tambahan 1
4)  Uraian Tambahan 2
B.   Permasalahan
1)  Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
2)  Improvisasi Mahasiswa 2 (wajib)
3)  Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
B.   Improvisasi Mahasiswa 2 (wajib)
C.    Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)


Pekanbaru, 8 Oktober 2015 (selamat HUT yang ke 30, i – meskipun telah lewat 3 hari)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi
STIH Persada Bunda

Duwi Handoko, S.H., M.H.




Unduh: Tema Makalah KKMK.

Senin, Oktober 05, 2015

Alhamdulillah, Menjadi Penerima Insentif Buku Teks Tahun 2015

Alhamdulillah,

Duwi Handoko, sebagai pendiri Penerbit Buku Hawa dan AHWA dan sekaligus sebagai penulis “perintis” dari usaha penerbitan tersebut, pada bulan September Tahun 2015, tepatnya pada tanggal 14 September 2015, meraih prestasi berupa menjadi salah satu Penerima Insentif Buku Teks Tahun 2015.

Jumlah Penerima Insentif Buku Teks Tahun 2015 itu sendiri adalah sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) naskah dari 354 (tiga ratus lima puluh empat) naskah usulan. Setiap orang yang menerima insentif, menerima uang sebesar Rp22.000.000,- (Dua puluh dua juta rupiah) yang setelah dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15%, para penerima insentif menerima uang sebesar 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).

Apakah insentif berupa uang tunai tersebut akan dipotong kembali dengan biaya transfer plus pajak seperti yang telah dilakukan pada saat menerima insentif Buku Ajar tahun 2015

Jawabannya akan diberikan paling lambat pada akhir tahun ini, insya Allah.

Kesimpulannya, prestasi penulis Buku Hawa dan AHWA, yaitu dalam lingkup Insentif Buku Teks Tahun 2015 pada saat tulisan ini dibuat adalah akan menerima insentif berupa uang tunai sebesar 18.700.000,- (delapan belas juta tujuh ratus ribu rupiah).


Terima kasih, ya Allah.


Doe dan Istri serta Hawa dan AHWA - Ke Bogor

Alhamdulillah, Dana Insentif Buku Ajar Tahun 2015 Sudah Diterima

Alhamdulillah,

Duwi Handoko, sebagai pendiri Penerbit Buku Hawa dan AHWA dan sekaligus sebagai penulis “perintis” dari usaha penerbitan tersebut, pada bulan Juli Tahun 2015, tepatnya pada tanggal 9 Juli 2015, meraih prestasi berupa menjadi salah satu Penerima Insentif Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015.

Jumlah Penerima Insentif Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 itu sendiri adalah sebanyak 175 orang. Setiap orang yang menerima insentif, menerima uang sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang setelah dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15%, para penerima insentif menerima uang sebesar 14.875.000,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah dipotong kembali dengan biaya transfer plus pajak yang pada umumnya sebesar 2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), maka setiap penerima insentif pada umumnya menerima uang sebesar 14.872.250,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Kesimpulannya, prestasi penulis Buku Hawa dan AHWA, yaitu dalam lingkup Insentif Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 adalah menerima insentif berupa uang tunai sebesar 14.872.250,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Terima kasih, ya Allah.


Mengambil Buku di Percetakan

Prestasi Penulis Buku Hawa dan AHWA

Halaman ini berisikan prestasi-prestasi para penulis buku yang menerbitkan karyanya melalui Penerbit Hawa dan AHWA.

Pada saat tulisan ini dibuat (5 Oktober 2015 - bertepatan dengan HUT Tri Hartanto), prestasi yang telah berhasil diraih oleh penulis yang karyanya diterbitkan oleh Penerbit Buku Hawa dan AHWA adalah:
1. Penerima insentif Buku Ajar Tahun 2015 - Penulis: Duwi Handoko.
2. Penerima insentif Buku Teks Tahun 2015 - Penulis: Duwi Handoko.

Bagi anda yang memiliki keinginan menjadi penulis buku dan diterbitkan oleh Penerbit Buku Hawa dan AHWA, silahkan menghubungi penerbit Hawa dan AHWA.


Sabtu, Oktober 03, 2015

Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP


  1. Jawaban dari soal Evaluasi III, selambat-lambatnya diterima pada saat perkuliahan memasuki pertemuan ke-5 (2 minggu dari sekarang).
  2. Bagi mahasiswa yang terlambat dan/atau tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, mahasiswa tersebut harus ikhlas dalam hal tidak memperoleh nilai Evaluasi III.
  3. Jawaban dapat diberikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
  4. Jawaban yang diberikan secara elektronik, memperoleh nilai tambahan dari pada jawaban yang diberikan secara non elektronik.
  5. Jawaban secara elektronik harap diberikan pada situs HAWA dan AHWA, khususnya pada halaman ini, yaitu halaman Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
  6. Sebelum mahasiswa memberikan jawaban terhadap Evaluasi III ini, pastikan bahwa mahasiswa sudah memberikan jawaban terhadap Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP dan Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Pertanyaan yang wajib diberikan jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk delik formil dan 3 (tiga) jenis delik yang termasuk delik materiil. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik formil dan 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik materiil yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 2 (dua) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara delik formil dan delik materiil.

Pertanyaan yang tidak wajib diberikan jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        Pada umumnya, suatu perbuatan yang di-"kriminalisasi" sehingga menjadi suatu delik, disebabkan oleh, kecuali:
a.    Perbuatan tersebut tidak disukai.
b.    Perbuatan tersebut dibenci.
c.    Perbuatan yang mendatangkan korban.
d.   Perbuatan yang dapat mendatangkan korban dan kerugian (materiil dan atau spritual) atas warga masyarakat.
e.    Perbuatan tersebut mengenai perikatan-perikatan.
2.        Tujuan dari suatu perbuatan dinyatakan sebagai delik adalah, kecuali:
a.    Memberikan pemeliharaan terhadap kehidupan tertib hidup bermasyarakat.
b.    Memberikan perlindungan bagi warga masyarakat dari tindakan jahat, yang merugikan atau dapat merugikan atau menimbulkan ancaman bahaya-bahaya yang tidak dapat dibenarkan.
c.    Memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para pelanggar hukum.
d.   Sebagai sarana memelihara atau mempertahankan integritas serta pandangan-pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan individu.
e.    Sebagai salah satu alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
3.        Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.    Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar.
b.    Undang-Undang dan Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang dan Ketetapan DPR.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
4.        Di bawah ini adalah lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan kriminalisasi, kecuali:
a.    DPR.
b.    Presiden.
c.    MPR.
d.   Gubernur.
e.    DPRD.
5.        Di bawah ini adalah lembaga negara pada cabang kekuasaan yudikatif yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik yang diatur dalam undang-undang.
a.    Mahkamah Agung.
b.    Komisi Yudisial.
c.    Presiden.
d.   MPR.
e.    Mahkamah Konstitusi.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Penerapan hukum pidana (criminal law application) adalah bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy). Jelaskan apa yang dimaksud dengan penerapan hukum pidana (criminal law application) dan jelaskan pula dua permasalahan penting dalam hal penerapan hukum pidana tersebut.
7.        Kebijakan penanggulangan kejahatan terdiri dari sarana penal dan sarana non penal. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
8.        Suatu perbuatan dinyatakan sebagai malum atau delik jika perbuatan itu prohibitum (dilarang). Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
9.        Terdapat perbedaan antara kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dengan kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan dekriminalisasi. Jelaskan perbedaan tersebut!
10.    Jelaskan dengan disertai contoh terkait dengan konsep dari kriminalisasi, dekriminalisasi, dan penalisasi!