Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, Oktober 03, 2015

Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP


  1. Jawaban dari soal Evaluasi III, selambat-lambatnya diterima pada saat perkuliahan memasuki pertemuan ke-5 (2 minggu dari sekarang).
  2. Bagi mahasiswa yang terlambat dan/atau tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, mahasiswa tersebut harus ikhlas dalam hal tidak memperoleh nilai Evaluasi III.
  3. Jawaban dapat diberikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
  4. Jawaban yang diberikan secara elektronik, memperoleh nilai tambahan dari pada jawaban yang diberikan secara non elektronik.
  5. Jawaban secara elektronik harap diberikan pada situs HAWA dan AHWA, khususnya pada halaman ini, yaitu halaman Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
  6. Sebelum mahasiswa memberikan jawaban terhadap Evaluasi III ini, pastikan bahwa mahasiswa sudah memberikan jawaban terhadap Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP dan Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Pertanyaan yang wajib diberikan jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk delik formil dan 3 (tiga) jenis delik yang termasuk delik materiil. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik formil dan 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik materiil yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 2 (dua) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara delik formil dan delik materiil.

Pertanyaan yang tidak wajib diberikan jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        Pada umumnya, suatu perbuatan yang di-"kriminalisasi" sehingga menjadi suatu delik, disebabkan oleh, kecuali:
a.    Perbuatan tersebut tidak disukai.
b.    Perbuatan tersebut dibenci.
c.    Perbuatan yang mendatangkan korban.
d.   Perbuatan yang dapat mendatangkan korban dan kerugian (materiil dan atau spritual) atas warga masyarakat.
e.    Perbuatan tersebut mengenai perikatan-perikatan.
2.        Tujuan dari suatu perbuatan dinyatakan sebagai delik adalah, kecuali:
a.    Memberikan pemeliharaan terhadap kehidupan tertib hidup bermasyarakat.
b.    Memberikan perlindungan bagi warga masyarakat dari tindakan jahat, yang merugikan atau dapat merugikan atau menimbulkan ancaman bahaya-bahaya yang tidak dapat dibenarkan.
c.    Memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para pelanggar hukum.
d.   Sebagai sarana memelihara atau mempertahankan integritas serta pandangan-pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan individu.
e.    Sebagai salah satu alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
3.        Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.    Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar.
b.    Undang-Undang dan Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang dan Ketetapan DPR.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
4.        Di bawah ini adalah lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan kriminalisasi, kecuali:
a.    DPR.
b.    Presiden.
c.    MPR.
d.   Gubernur.
e.    DPRD.
5.        Di bawah ini adalah lembaga negara pada cabang kekuasaan yudikatif yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik yang diatur dalam undang-undang.
a.    Mahkamah Agung.
b.    Komisi Yudisial.
c.    Presiden.
d.   MPR.
e.    Mahkamah Konstitusi.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Penerapan hukum pidana (criminal law application) adalah bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy). Jelaskan apa yang dimaksud dengan penerapan hukum pidana (criminal law application) dan jelaskan pula dua permasalahan penting dalam hal penerapan hukum pidana tersebut.
7.        Kebijakan penanggulangan kejahatan terdiri dari sarana penal dan sarana non penal. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
8.        Suatu perbuatan dinyatakan sebagai malum atau delik jika perbuatan itu prohibitum (dilarang). Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
9.        Terdapat perbedaan antara kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dengan kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan dekriminalisasi. Jelaskan perbedaan tersebut!
10.    Jelaskan dengan disertai contoh terkait dengan konsep dari kriminalisasi, dekriminalisasi, dan penalisasi!