- Jawaban dari soal Evaluasi III, selambat-lambatnya diterima pada saat perkuliahan memasuki pertemuan ke-5 (2 minggu dari sekarang).
- Bagi mahasiswa yang terlambat dan/atau tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, mahasiswa tersebut harus ikhlas dalam hal tidak memperoleh nilai Evaluasi III.
- Jawaban dapat diberikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
- Jawaban yang diberikan secara elektronik, memperoleh nilai tambahan dari pada jawaban yang diberikan secara non elektronik.
- Jawaban secara elektronik harap diberikan pada situs HAWA dan AHWA, khususnya pada halaman ini, yaitu halaman Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
- Sebelum mahasiswa memberikan jawaban terhadap Evaluasi III ini, pastikan bahwa mahasiswa sudah memberikan jawaban terhadap Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP dan Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
Pertanyaan yang wajib diberikan jawaban:
- Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk delik formil dan 3 (tiga) jenis delik yang termasuk delik materiil. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
- Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik formil dan 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik materiil yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
- Sebutkan minimal 2 (dua) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara delik formil dan delik materiil.
Pertanyaan yang tidak wajib diberikan jawaban:
Petunjuk Khusus:
1.
Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.
Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan”
atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan
Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.
Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5
menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu
jawaban yang dianggap benar.
4.
Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10
menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban
terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.
Bersyukur setelah selesai menjawab semua
soal-soal yang diajukan.
Sistem
Pertanyaan Tertutup:
1.
Pada umumnya, suatu perbuatan yang
di-"kriminalisasi" sehingga
menjadi suatu delik, disebabkan oleh, kecuali:
a. Perbuatan
tersebut tidak disukai.
b. Perbuatan
tersebut dibenci.
c. Perbuatan
yang mendatangkan korban.
d. Perbuatan
yang dapat mendatangkan korban dan
kerugian (materiil dan atau spritual) atas warga
masyarakat.
e. Perbuatan
tersebut mengenai perikatan-perikatan.
2.
Tujuan dari suatu perbuatan dinyatakan
sebagai delik adalah, kecuali:
a. Memberikan
pemeliharaan terhadap kehidupan tertib hidup bermasyarakat.
b. Memberikan
perlindungan bagi warga masyarakat dari tindakan jahat, yang merugikan atau
dapat merugikan atau menimbulkan ancaman bahaya-bahaya yang tidak dapat
dibenarkan.
c. Memasyarakatkan
kembali (resosialisasi) para pelanggar
hukum.
d. Sebagai
sarana memelihara atau mempertahankan integritas serta pandangan-pandangan
dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan
individu.
e. Sebagai
salah satu alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
3.
Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a. Undang-Undang
dan Undang-Undang Dasar.
b. Undang-Undang
dan Ketetapan MPR.
c. Undang-Undang
dan Ketetapan DPR.
d. Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah.
e. Undang-Undang
dan Peraturan Daerah.
4.
Di bawah ini adalah lembaga negara
pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan kriminalisasi,
kecuali:
a. DPR.
b. Presiden.
c. MPR.
d. Gubernur.
e. DPRD.
5.
Di bawah ini adalah lembaga negara pada
cabang kekuasaan yudikatif yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik yang diatur dalam undang-undang.
a. Mahkamah
Agung.
b. Komisi
Yudisial.
c. Presiden.
d. MPR.
e. Mahkamah
Konstitusi.
Sistem
Pertanyaan Terbuka:
6.
Penerapan hukum pidana (criminal
law application) adalah bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal
policy). Jelaskan apa yang
dimaksud dengan penerapan hukum pidana (criminal
law application) dan jelaskan pula dua permasalahan penting dalam hal penerapan
hukum pidana tersebut.
7.
Kebijakan penanggulangan kejahatan terdiri dari sarana penal dan sarana non penal. Pernyataan ini
benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
8.
Suatu perbuatan dinyatakan sebagai malum
atau delik jika perbuatan itu prohibitum (dilarang). Pernyataan
ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
9.
Terdapat perbedaan antara kewenangan
lembaga negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dengan kewenangan lembaga
negara yang berwenang melakukan dekriminalisasi. Jelaskan perbedaan tersebut!
10. Jelaskan
dengan disertai contoh terkait dengan konsep dari kriminalisasi,
dekriminalisasi, dan penalisasi!