Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, November 11, 2018

Evaluasi 7 Delik-delik dalam KUHP


Pada Tahun Ajaran 2015/2016 sampai dengan Tahun Ajaran 2017/2018, Ujian Tengah Semester untuk Mata Kuliah Delik-delik di dalam KUHP, dilakukan dalam Bentuk Memberikan Jawaban Teka-Teki Silang Hukum (TTSH).

Akan tetapi, pada Tahun Ajaran 2018/2019 ini, TTSH hukum tersebut dijadikan sebagai bahan Evaluasi Pembelajaran Ketujuh.



Cara memberikan jawaban:
  1. Mahasiswa melakukan unduhan (download) per nomor urut absen.
  2. Mahasiswa mencetak (print out) apa yang telah diunduh tersebut.
  3. Mahasiswa menyerahkan TTSH yang telah diisi kepada dosen pengampu.
Hal-hal yang belum jelas, harap memberikan tanggapan di kolom komentar atau melakukan diskusi dengan Dosen Pengampu di dalam kelas.

Jangan lupa untuk mengerjakan Evaluasi Pertama sampai dengan Evaluasi Keenam.

Soal Evaluasi 7 D3KUHP berdasarkan nomor urut absen mahasiswa:

1
2
3
4
5
6
7



8
9
10
11
12
13
14



15
16
17
18
19
20
21




22

23
24
25
26
27
28



29
30
31
32
33
34
35



36
37
38
39
40
41
42



43
44
45
46
47
48
49




50

51
52
53
54
55
56



57
58
59
60
61
62
63



64
65
66
67
68
69
70



71
72
73
74
75
76
77




78
79



Pekanbaru, 11 November 2018
Duwi Handoko

Evaluasi Keenam D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


Buatlah salah satu asas dalam lingkup Delik (jawaban dikirimkan via kolom komentar). 

Asas yang dibuat tersebut wajib berbeda dengan asas-asas yang disebutkan di bawah ini:





  1. Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan.
  2. Asas Ne Bis in Idem – by Johan Elvianus Hondro, Selamata and Wahyudi Said Pratama.
  3. Asas Litis Finiri Oportet – by Ali Sahbana Munthe.
  4. Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah and Eko Satria Putra.
  5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja.
  6. Asas Teritorial atau Asas Wilayah – by Jumaidi Rahman and Apceria Pardosi.
  7. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah.
  8. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati.
  9. Asas Equality Before the Law Similia Similibus  Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.
  10. Asas Nasional Aktif by Loni Agustin and Sepka Miko.
  11. Asas Nasional Pasif dan Asas Universal by Debora Christanti.
  12. Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.
  13. Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng.
  14. Asas Wo Kein Klager ist; ist Kein Richter – Kalau Tidak Ada Tuntutan Hak, Maka Tidak Ada Peradilan - by Susi Susanti.
  15. Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.
  16. Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso.
  17. Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong.
  18. Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.
  19. Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara.
  20. Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi.
  21. Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly.



Sebelum mengisi jawaban untuk penilaian evaluasi keenam dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.

Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
Evaluasi 5 Delik-delik dalam KUHP.


    Selamat bekerja!
    Doe, 11 November 2018.

    Evaluasi Keenam D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


    Buatlah salah satu asas dalam lingkup Delik (jawaban dikirimkan via kolom komentar). 

    Asas yang dibuat tersebut wajib berbeda dengan asas-asas yang disebutkan di bawah ini:





    1. Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan.
    2. Asas Ne Bis in Idem – by Johan Elvianus Hondro, Selamata and Wahyudi Said Pratama.
    3. Asas Litis Finiri Oportet – by Ali Sahbana Munthe.
    4. Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah and Eko Satria Putra.
    5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja.
    6. Asas Teritorial atau Asas Wilayah – by Jumaidi Rahman and Apceria Pardosi.
    7. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah.
    8. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati.
    9. Asas Equality Before the Law Similia Similibus  Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.
    10. Asas Nasional Aktif by Loni Agustin and Sepka Miko.
    11. Asas Nasional Pasif dan Asas Universal by Debora Christanti.
    12. Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.
    13. Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng.
    14. Asas Wo Kein Klager ist; ist Kein Richter – Kalau Tidak Ada Tuntutan Hak, Maka Tidak Ada Peradilan - by Susi Susanti.
    15. Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.
    16. Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso.
    17. Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong.
    18. Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.
    19. Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara.
    20. Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi.
    21. Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly.



    Sebelum mengisi jawaban untuk penilaian evaluasi keenam dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:


    Evaluasi Kelima D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


    Evaluasi kelima ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif) serta Delik Terjadi Seketika dan Delik Berlangsung Terus.



    Pertanyaan sederhana:


    Apabila seseorang melakukan SESUATU dapat saja berakhir dengan tidak dipidana, apakah apabila TIDAK MELAKUKAN SESUATU, seseorang dapat dipidana?

    Pertanyaan di atas cukup dijawab di dalam pikiran masing-masing karena pertanyaan yang harus dijawab adalah yang diuraikan pada formulir di bawah ini.


    Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi kelima dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:

    Evaluasi Kelima D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


    Evaluasi kelima ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif) serta Delik Terjadi Seketika dan Delik Berlangsung Terus.



    Pertanyaan sederhana:


    Apabila seseorang melakukan SESUATU dapat saja berakhir dengan tidak dipidana, apakah apabila TIDAK MELAKUKAN SESUATU, seseorang dapat dipidana?

    Pertanyaan di atas cukup dijawab di dalam pikiran masing-masing karena pertanyaan yang harus dijawab adalah yang diuraikan pada formulir di bawah ini.


    Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi kelima dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan: