Evaluasi Keenam Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti
seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya
berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan
cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
Ruang lingkup evaluasi keenam ini adalah terkait dengan Perbarengan
atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop) yang antara lain berisikan:
1.
Judex ..... (Pengadilan yang
Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Penerapan Hukum).
2.
Lex ......... (Aturan Hukum
yang Khusus).
3.
Sinonim
Pemidanaan.
4.
Kebijakan
Pemisahan Perkara.
5.
Menurut
Pasal 63 ayat (2) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Suatu Aturan Pidana
yang Umum, Diatur Pula dalam Aturan Pidana yang Khusus, Maka Hanya yang Khusus
Itulah yang diterapkan. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Asas Lex
Generalis Derogat Legi Specialis. Benar atau Salah.
6.
......
Delicti (Waktu Terjadinya Tindak
Pidana).
7.
Jika
Orang Dijatuhi Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, Tidak Boleh
Dijatuhkan Pidana Lain Lagi Kecuali Pencabutan Hak-hak Tertentu dan Pengumuman
Putusan Hakim. Benar atau Salah.
8.
Perbuatan
......... (Diatur pada Pasal 64 KUHP).
9.
Lex ......... (Aturan Hukum
yang Umum).
10.
Perbarengan
dalam Suatu Perbuatan Pidana.
11.
Penjatuhan
Hukuman.
12.
Locus ....... (Tempat
Terjadinya Tindak Pidana).
13.
Gabungan
Tindak Pidana.
14.
Telah
Berkekuatan Hukum yang Tetap (........ van
Gewijsde).
15.
Concurcus yang Diatur pada Pasal 65
KUHP.
16.
Lihat;
lihatlah.
17.
Ultra ...... (Pemberian yang
Melebihi dari Apa yang Diminta).
18.
Judex ..... (Pengadilan yang
Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Fakta).
19.
Menurut
Pasal 63 ayat (1) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Lebih dari Satu Aturan
Pidana, Maka yang Dikenakan Hanya Salah Satu di antara Aturan-aturan Itu; Jika
Berbeda-beda, yang Dikenakan yang Memuat Ancaman Pidana Pokok yang Paling
Berat. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Istilah Concursus .......
20.
Bab
di dalam KUHP yang mengatur tentang Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop).
Tugas Tambahan:
Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi concurcus idealis dan concursus realis.