Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, November 13, 2018

Jadilah Pemilik Buku PRTPTK

Front Cover - PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA
Rekomendasi dalam buku ini adalah:

Pertama, berdasarkan hasil dari penelitian ini, Arab Saudi adalah negara dengan sistem hukum pidana dan/atau pola pemidanaan yang konsisten terhadap pelaku tindak pidana tanpa korban dalam konteks perjudian, pengguna narkotika, dan prostitusi, yaitu melarang dengan tegas setiap warga negaranya untuk menjadi pemain judi, sebagai pemakai narkotika (bahkan hanya untuk mendekati tempat untuk memakai zat tersebut) secara ilegal, dan sebagai penyedia atau penikmat pelacuran. Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah Indonesia menegaskan larangan terhadap ketiga hal tersebut, khususnya dalam hal pelarangan atas perbuatan prostitusi. Terkait hal ini, seharusnya tidak perlu terjadi di kalangan masyarakat luas, terutama di kalangan mereka yang kurang memahami Islam dan apalagi mereka yang tidak menganut agama Islam, yang menyebutkan bahwa hukuman terhadap pelaku zina adalah hukuman yang sangat kejam (khusus bagi pelaku zina yang telah pernah menikah) karena pembuktian terhadap perbuatan zina itu sendiri sangat sulit (harus disaksikan empat orang laki-laki dewasa yang melihat secara langsung terjadinya hubungan intim), kecuali pelaku yang mengakui sendiri perbuatannya.






Back Cover - PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA
Kedua, hukum ciptaan Allah adalah untuk manusia dan lingkungannya sehingga sudah seharusnya setiap manusia, khususnya di Indonesia menjalani hidup dan kehidupannya berdasarkan ketentuan Sang Maha Pencipta. Selain itu, hendaknya setiap umat Islam menggarisbawahi apa yang disampaikan oleh Allah dalam firmannya, yaitu pada Surah Al-Maidah ayat ke-44 yang menyebutkan bahwa: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendetapendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. 


Ketiga, Nabi saw. Bersabda: Anak adam cenderung terhadap perbuatan zina. Keinginan tersebut tidak dapat dielakkan, yaitu melakukan zina mata dalam bentuk pandangan, zina mulut dalam bentuk penuturan, zina perasaan melalui cita-cita dan keinginan mendapatkannya. Namun, kemaluanlah yang menentukan dalam berbuat zina atau tidak. Dari hal ini, sebaiknya dimulai dari penulis sendiri dan sidang pembaca, penulis menyarankan agar menjauhi perbuatan zina (termasuk perjudian dan penggunaan narkotika secara ilegal), meskipun hukum pidana positif tidak memberikan sanksi hukuman seperti hukum Islam karena sebagai orang beriman, wajib meyakini adanya hari pembalasan bagi setiap manusia, terutama bagi manusia yang berdosa.



Silahkan "hanya" melihat tampilan buku Perbandingan Regulasi Tindak Pidana Tanpa Korban di Kawasan Asia (Indonesia, Malaysia, dan Arab Saudi) pada link berikut ini: Google Buku. Atau hubungi: +62-813-1971-1721 untuk mendapatkan buku ini secara gratis karena buku ini tidak diperjualbelikan.

Judul Buku: PERBANDINGAN REGULASI TINDAK PIDANA TANPA KORBAN DI KAWASAN ASIA (INDONESIA, MALAYSIA, DAN ARAB SAUDI)
Peneliti: Duwi Handoko, S.H., M.H., dan Beni Sukri, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 122 halaman (x + 112 hlm)
Harga: Gratis
ISBN:978-602-72365-7-8
Terbit: September 2018
Penerbit: Hawa dan AHWA



Jadilah Bagian dari Pembeli Buku A2HP2

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia - Hawa dan AHWA




Rekomendasi yang dituangkan di dalam buku ini adalah:
  1. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang mengadopsi sistem hukum pidana Islam. Hal ini sangat penting karena balasan terhadap suatu kejahatan sudah seharusnya mengacu pada ketetapan ilahi. 
  2. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menghimpun semua perbuatan jahat dalam satu kitab undang-undang. Menurut Duwi Handoko dalam bukunya yang berjudul Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, hlm, 247, menyebutkan bahwa pada saat ini terdapat beberapa delik di dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi dalam rangka penegakan Hukum Pidana di Indonesia, yaitu perbuatan korupsi, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, perdagangan wanita, laki-laki yang belum dewasa, dan perniagaan budak, penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta salah satu unsur perbuatan pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. 
  3. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang memberikan tafsiran yang jelas dan tegas terhadap semua peristilahan yang digunakan dalam rangka penegakan hukum pidana. Selain itu, sudah seharusnya semua perbuatan jahat dinyatakan sebagai kejahatan, bukan seperti saat ini, yaitu sebagian dinyatakan sebagai kejahatan dan sebagian lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran. 
  4. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menambah bentuk-bentuk delik yang dinyatakan sebagai delik aduan (klacht delict). Hal ini sangat penting karena negara tidak seharusnya terlibat apabila korban tidak menghendaki adanya pemidanaan terhadap penjahat. 
  5. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pidana mati sebagai bagian dari pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini sangat penting karena pidana mati adalah salah satu cara ampuh untuk memberikan efek jera dan melenyapkan “bibit-bibit” jahat yang sudah jauh melenceng dari yang ditetapkan-Nya. 
  6. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pola pemidanaan berupa tetap menjatuhkan pemidanaan terhadap orang yang mencoba melakukan kejahatan. 
  7. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menemukan solusi guna menghapus praktik sistem “pemidanaan kredit”. Hal ini sangat penting karena apabila suatu perbuatan memenuhi lebih dari satu aturan pidana, maka hanya dikenakan satu aturan pidana yang memuat ancaman pidana paling berat dan terhadap perkara-perkara tersebut diadili sekaligus oleh pengadilan.

Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721. 



Judul Buku: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia: (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 246 halaman (xxii + 224 hlm)
Harga: Rp.150.000,00


ISBN:978-602-50009-2-8





Jadilah Bagian dari Pembeli Buku D4KUHP

FRONT COVER DEKRIMINALISASI TERHADAP DELIK-DELIK DALAM KUHP
D4KUHP Front Cover
Beberapa kesimpulan dari buku ini adalah:

Pertama, dari uraian Bab 1 sampai dengan Bab 10 di dalam buku ini, diperoleh kesimpulan, tidak semua delik-delik di dalam KUHP sebagai produk hukum pidana dengan corak kolonial dinyatakan tidak berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain, kriminalisasi yang merupakan kebijakan hukum pidana kolonial masih berlaku di Indonesia.

Kedua, perlu penulis berikan uraian tentang apa yang dimaksud dengan dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Patut diperhatikan bahwa definisi keempat istilah tersebut, tidak wajib diterima oleh para pembaca. Atau dengan kata lain, apabila pembaca dapat mengungkapkan keempat definisi tersebut secara jelas dan ringkas, maka definisi yang diberikan di bawah ini dapat diabaikan.

Saran penulis di dalam buku ini antara lain adalah:
BACK COVER DEKRIMINALISASI TERHADAP DELIK-DELIK DALAM KUHP
D4KUHP Back Cover
Pada saat diterbitkannya buku ini, terdapat beberapa delik di dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi dalam rangka penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Delik-delik yang dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia tersebut antara lain adalah perbuatan korupsi, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, perdagangan wanita, laki-laki yang belum dewasa, dan perniagaan budak, penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta salah satu unsur perbuatan pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya dibentuk suatu badan khusus yang bertugas melakukan input data untuk kemudian mempublikasikan data tersebut kepada masyarakat. Data yang penulis maksud adalah data mengenai delik-delik yang sudah tidak berlaku lagi, baik delik-delik yang diatur di dalam KUHP maupun delik-delik diatur di luar KUHP.

Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721. 

Judul Buku: Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Tebal: 346 halaman (xxxvi + 310 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN:978-602-72365-7-8


Minggu, November 11, 2018

Evaluasi 7 Delik-delik dalam KUHP


Pada Tahun Ajaran 2015/2016 sampai dengan Tahun Ajaran 2017/2018, Ujian Tengah Semester untuk Mata Kuliah Delik-delik di dalam KUHP, dilakukan dalam Bentuk Memberikan Jawaban Teka-Teki Silang Hukum (TTSH).

Akan tetapi, pada Tahun Ajaran 2018/2019 ini, TTSH hukum tersebut dijadikan sebagai bahan Evaluasi Pembelajaran Ketujuh.



Cara memberikan jawaban:
  1. Mahasiswa melakukan unduhan (download) per nomor urut absen.
  2. Mahasiswa mencetak (print out) apa yang telah diunduh tersebut.
  3. Mahasiswa menyerahkan TTSH yang telah diisi kepada dosen pengampu.
Hal-hal yang belum jelas, harap memberikan tanggapan di kolom komentar atau melakukan diskusi dengan Dosen Pengampu di dalam kelas.

Jangan lupa untuk mengerjakan Evaluasi Pertama sampai dengan Evaluasi Keenam.

Soal Evaluasi 7 D3KUHP berdasarkan nomor urut absen mahasiswa:

1
2
3
4
5
6
7



8
9
10
11
12
13
14



15
16
17
18
19
20
21




22

23
24
25
26
27
28



29
30
31
32
33
34
35



36
37
38
39
40
41
42



43
44
45
46
47
48
49




50

51
52
53
54
55
56



57
58
59
60
61
62
63



64
65
66
67
68
69
70



71
72
73
74
75
76
77




78
79



Pekanbaru, 11 November 2018
Duwi Handoko

Evaluasi Keenam D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


Buatlah salah satu asas dalam lingkup Delik (jawaban dikirimkan via kolom komentar). 

Asas yang dibuat tersebut wajib berbeda dengan asas-asas yang disebutkan di bawah ini:





  1. Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan.
  2. Asas Ne Bis in Idem – by Johan Elvianus Hondro, Selamata and Wahyudi Said Pratama.
  3. Asas Litis Finiri Oportet – by Ali Sahbana Munthe.
  4. Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah and Eko Satria Putra.
  5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja.
  6. Asas Teritorial atau Asas Wilayah – by Jumaidi Rahman and Apceria Pardosi.
  7. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah.
  8. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati.
  9. Asas Equality Before the Law Similia Similibus  Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.
  10. Asas Nasional Aktif by Loni Agustin and Sepka Miko.
  11. Asas Nasional Pasif dan Asas Universal by Debora Christanti.
  12. Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.
  13. Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng.
  14. Asas Wo Kein Klager ist; ist Kein Richter – Kalau Tidak Ada Tuntutan Hak, Maka Tidak Ada Peradilan - by Susi Susanti.
  15. Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.
  16. Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso.
  17. Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong.
  18. Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.
  19. Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara.
  20. Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi.
  21. Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly.



Sebelum mengisi jawaban untuk penilaian evaluasi keenam dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.

Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
Evaluasi 5 Delik-delik dalam KUHP.


    Selamat bekerja!
    Doe, 11 November 2018.