Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, September 26, 2016

Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)

Evaluasi 1 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup sejarah hukum pidana di Indonesia. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman:

  1. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
  2. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
  3. silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.



Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Update pertama: 9 Oktober 2016.



Kumpulan Puisi: 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi

Alhamdulillah, setelah “vakum” hampir 7 (tujuh) bulan lamanya, pada hari Jum’at, tanggal 16 September 2016, telah diterbitkan kembali buku karya Duwi Handoko.

Buku yang diterbitkan pada tanggal tersebut di atas berbeda dengan buku-buku yang sudah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut disebabkan buku ini bukan merupakan buku teks atau buku ajar perguruan tinggi, akan tetapi berupa buku kumpulan puisi.

Buku kumpulan puisi karya Duwi Handoko tersebut diberi judul “Kumpulan Puisi: 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi” dengan ISBN: 978-602-72365-8-5. Sasahganuhrap itu sendiri merupakan akronim dari sangat gelisah sehingga penuh harap.

Pertempuran antara dua janji merupakan objek utama dalam buku ini. Pertama, janji penulis pada diri sendiri. Kedua, janji penulis kepada ibunda yang penulis sayangi dan cintai. Penulis berjanji pada ibu ‘tuk tepati janji setelah 53 hari berlalu. Sedangkan penulis berjanji pada diri sendiri untuk tak tepati janji yang telah disepakati dengan ibu penulis sendiri.

Buku kumpulan puisi ini memang disusun dalam jangka waktu yang singkat. Namun demikian, hal tersebut diharapkan tidak mengurangi esensi dari buku ini. Oleh karena itu, untuk memudahkan pembaca, di dalam buku ini sudah disusun kajian tertentu yang terdiri atas bagian-bagian tertentu.


Melalui android anda, jadilah bagian dari pemilik buku ini di Google Play | Google Books atau di Tokopedia atau di Bukalapak.

 Google Play

 Tokopedia

 Bukalapak



Rabu, Mei 25, 2016

Evaluasi 5 - 10 PHI

Tak lama lagi, setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan PHI akan memasuki masa "reses". Oleh karena itu, agar ada "cerita" yang dibawa pada masa tersebut, diamanatkan untuk mengisi lembaran Evaluasi 5 sampai dengan lembaran Evaluasi 10 PHI.

Sama halnya dengan klausula baku yang sudah diterapkan selama ini. Setiap mahasiswa berhak untuk tidak mengisi setiap lembaran evaluasi karena hak yang melekat tersebut merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. Sebaliknya, dosen berkewajiban memberikan penilaian terhadap setiap mahasiswa yang menggunakan haknya tersebut.

Silahkan akses lembaran evaluasi di bawah ini:

  1. Evaluasi 5 PHI. Update: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 5 PHI.  
  2. Evaluasi 6 PHI. Update: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 6 PHI
  3. Evaluasi 7 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 7 PHI.
  4. Evaluasi 8 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 8 PHI.
  5. Evaluasi 9 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 9 PHI.
  6. Evaluasi 10 PHIUpdate: silahkan menuju ke link ini: DoeHand - Eva 10 PHI.



Senin, April 04, 2016

Format Penulisan Makalah Pengantar Hukum Indonesia

Alhamdulillah, pada hari ini, diberi kesempatan oleh Allah untuk menuliskan: Format Penulisan Makalah Pengantar Hukum Indonesia yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

Format Penulisan Pengantar Hukum Indonesia yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda sebagaimana tersebut di atas memiliki substansi dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa, yaitu sebagai berikut:





1.      Memilih salah satu format sistematika penulisan berdasarkan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Karya Tulis, yaitu Artikel Ilmiah atau Gagasan Tertulis. Untuk informasi dan pemahaman lebih lanjut, silahkan melakukan download terhadap Pedoman PKMTahun 2015.

2.      Untuk penulisan makalah dengan format Artikel Ilmiah, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan hurufTimes New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi, ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat Abstrak, yang berisikan:
1)     Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2)     Abstrak berisi tidak lebih dari 250 kata dan merupakan intisari seluruh tulisan yang meliputi: latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan.
3)     Abstrak ditulis dengan jarak baris 1,0 spasi.
4)     Pada bagian akhir abstrak, disertakan 3-5 kata-kata kunci (keywords).
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Pendahuluan merupakan gambaran umum dari observasi awal dan fenomena mengenai topik yang diangkat. Latar belakang, rumusan, tujuan dari kegiatan penelitian serta manfaat untuk waktu yang akan datang ditunjukkan dalam pendahuluan. Dengan merujuk dari berbagai sumber pustaka, pandangan singkat dari para penulis/peneliti lain yang pernah melakukan pembahasan topik terkait dapat dikemukakan di sini untuk menerangkan kemutakhiran substansi pekerjaan.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum publik, definisi hukum privat, dan definisi hukum yang menjadi tema penulisan. Contoh: tema penulisan mahasiswa dengan nomor urut satu (1) adalah di bidang Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, mahasiswa dengan nomor urut satu (1) wajib memberikan definisi Hukum Tata Negara.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia yang terkait dengan tema penulisan?
b)     Bagaimana definisi tema penulisan menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi tema penulisan ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber dari tema penulisan?
e)     Perbandingan tema penulisan dengan minimal 2 (dua) tema penulisan lainnya.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang tema penulisan.
Sebagai contoh, bagi mahasiwa nomor urut absen 1, masalah pokoknya adalah sebagai berikut:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia untuk menyebutkan Hukum Tata Negara?
b)     Bagaimana definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi Hukum Tata Negara ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara?
e)     Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang Hukum Tata negara.
3)     Metode Penelitian
Secara umum, metode penelitian berisi tentang bagaimana observasi dilakukan termasuk waktu, lama, dan tempat dilakukannya observasi, bahan dan alat yang digunakan, metode untuk memperoleh data/informasi, serta cara pengolahan data dan analisis yang dilakukan. Metode harus dijelaskan secara lengkap agar peneliti lain dapat melakukan uji coba ulang.
4)     Hasil dan Pembahasan
Bagian ini menjelaskan tentang apa saja yang diperoleh dari observasi. Data dapat diringkas dalam bentuk tabel dan gambar. Tidak ada spekulasi dan interpretasi dalam bagian ini, yang ada hanya fakta. Umumnya berisi uraian dan analisis berkaitan dengan temuan-temuan dari observasi yang telah dilakukan, terutama dalam konteks yang berhubungan dengan apa yang pernah dilakukan oleh orang lain. Interpretasi dan ketajaman analisis dari penulis terhadap hasil yang diperoleh dikemukakan di sini, termasuk pembahasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari hasil observasi serta dugaan ilmiah yang dapat bermanfaat untuk kelanjutan bagi penelitian mendatang. Pemecahan masalah yang berhasil dilakukan, perbedaan dan persamaan dari hasil pengamatan terhadap informasi yang ditemukan dalam berbagai pustaka (penelitian terdahulu) perlu mendapatkan catatan disini. Hasil dan Pembahasan handaknya menjadi satu kesatuan, dan tidak dipisah menjadi sub-bab tersendiri.
Perlu diperhatikan, oleh karena terdapat 6 (enam) pokok permasalahan dan 6 (enam) tujuan, hal ini berarti harus ada uraian hasil dan pembahasan terhadap 6 (enam) hal yang menjadi permasalahan dan tujuan.
5)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan menunjukkan jawaban atas pokok permasalahan dan tujuan yang telah dikemukakan.
6)     Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi informasi tentang sumber pustaka yang telah dirujuk dalam tubuh tulisan. Untuk setiap pustaka yang dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar pustaka, begitu juga sebaliknya setiap pustaka yang muncul dalam daftar pustaka harus pernah dirujuk dalam tubuh tulisan.

3.      Untuk penulisan makalah dengan format Gagasan Tertulis, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan huruf Times New Roman font ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali ringkasan satu spasi dan ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat ringkasan
Ringkasan (bukan abstrak) gagasan tertulis disusun maksimum 1 (satu) halaman yang mencerminkan isi keseluruhan gagasan, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Bagian Pendahuluan berisi latar belakang yang mengungkap uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis (dilengkapi dengan data atau informasi yang mendukung), dan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum publik, definisi hukum privat, dan definisi hukum yang menjadi tema penulisan. Contoh: tema penulisan mahasiswa dengan nomor urut satu (1) adalah di bidang Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, mahasiswa dengan nomor urut satu (1) wajib memberikan definisi Hukum Tata Negara.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia yang terkait dengan tema penulisan?
b)     Bagaimana definisi tema penulisan menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi tema penulisan ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber dari tema penulisan?
e)     Perbandingan tema penulisan dengan minimal 2 (dua) tema penulisan lainnya.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang tema penulisan.
Sebagai contoh, bagi mahasiwa nomor urut absen 1, masalah pokoknya adalah sebagai berikut:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia untuk menyebutkan Hukum Tata Negara?
b)     Bagaimana definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi Hukum Tata Negara ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara?
e)     Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang Hukum Tata negara.
3)     Gagasan
Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
a.       Jawaban singkat dari enam pokok persoalan yang diteliti.
b.      Kondisi kekinian pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi yang relevan);
c.       Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki keadaan pencetus gagasan;
d.      Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan;
e.       Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran atau kontribusi masing-masingnya; dan
f.        Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
4)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan mengungkap gagasan yang diajukan, teknik implementasi yang akan dilakukan, dan prediksi hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).
5)     Daftar Pustaka
Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan.
6)     Lampiran
Lampirkan putusan pengadilan yang dieksam.


Tema penulisan berdasarkan nomor urut absen mahasiswa adalah sebagai berikut:
1.      Hukum Tata Negara.
2.      Hukum Administrasi Negara.
3.      Hukum Perdata.
4.      Hukum Perdata Internasional.
5.      Hukum Dagang.
6.      Hukum Adat.
7.      Hukum Pidana.
8.      Hukum Pidana Militer.
9.      Hukum Pidana Internasional.
10.  Hukum Aparatur Sipil Negara.
11.  Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
12.  Hukum Agraria.
13.  Hukum Keimigrasian.
14.  Hukum Perpajakan.
15.  Hukum Perkawinan.
16.  Hukum Waris.
17.  Hukum Perbankan.
18.  Hukum Kesehatan.
19.  Hukum Acara Pidana.
20.  Hukum Acara Perdata.
21.  Hukum Acara Peradilan Agama.
22.  Hukum Acara Tata Usaha Negara.
23.  Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
24.  Hukum Acara Peradilan Militer.
25.  Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial.
26.  Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
27.  Hukum Tata Negara.
28.  Hukum Administrasi Negara.
29.  Hukum Perdata.
30.  Hukum Perdata Internasional.
31.  Hukum Dagang.
32.  Hukum Adat.
33.  Hukum Pidana.
34.  Hukum Pidana Militer.
35.  Hukum Pidana Internasional.
36.  Hukum Aparatur Sipil Negara.
37.  Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
38.  Hukum Agraria.
39.  Hukum Keimigrasian.
40.  Hukum Perpajakan.
41.  Hukum Perkawinan.
42.  Hukum Waris.
43.  Hukum Perbankan.
44.  Hukum Kesehatan.
45.  Hukum Acara Pidana.
46.  Hukum Acara Perdata.
47.  Hukum Acara Peradilan Agama.
48.  Hukum Acara Tata Usaha Negara.