Istilah
notoire
feiten notorious (generally
known) berarti hal
secara umum diketahui. Pengertian “hal
secara umum diketahui” tiada lain daripada “perihal
atau “keadaan”
atau omstandigheiden
atau circumstance
yaitu kesimpulan yang
didasarkan pengalaman umum ataupun berdasar pengalaman
hakim sendiri bahwa setiap peristiwa atau keadaan yang seperti
itu “senantiasa” menimbulkan
akibat yang pasti demikian (Selengkapnya lihat Putusan Pengadilan Tinggi
Sulawesi Tengah Nomor 33/PID/2015/PT
PAL, hlm. 10).
Notoire feiten dapat juga
diartikan sebagai sudah menjadi rahasia umum (Selengkapnya
lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 875
K/PID.SUS/2014, hlm. 10).
Selain itu, notoire
feiten dapat juga diartikan telah menjadi
pengetahuan umum (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, hlm. 24 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 019/PUU-I/2003, hlm. 7) atau sudah
menjadi pengetahuan masyarakat (Selengkapnya
lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, hlm. 61).
Asas notoire feiten dalam hukum positif Indonesia,
diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa hal
yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Lihat
Asas-asas Lainnya:
Asas Equality Before the Law– Similia Similibus – Persamaan
dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.