Tujuan Perlindungan Konsumen Properti
🧭 Konteks dan Pendahuluan
Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, terdapat dua dokumen penting yang mengikat secara hukum, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang mengikat janji jual beli, sedangkan AJB adalah akta resmi yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (notaris/PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.
Agar jual beli properti sah secara hukum, pemilik tanah harus memiliki sertifikat yang jelas dan melakukan proses balik nama melalui AJB yang sah. Jika proses ini tidak terpenuhi, seperti menjual tanah sebelum memiliki hak kepemilikan yang sah atau tanpa AJB yang resmi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan karena wanprestasi dan pelanggaran prinsip hukum.
Kasus PT XYZ menggambarkan situasi di mana pengembang menjual tanah dan menerima uang muka dari konsumen meskipun belum memiliki hak kepemilikan yang sah dan belum melakukan peralihan hak melalui AJB. Akibatnya, pengadilan membatalkan PPJB dan AJB tersebut demi hukum, sehingga konsumen terancam kerugian.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 melindungi hak konsumen dari praktik usaha yang tidak adil dan menuntut adanya keterbukaan serta kepastian hukum dalam transaksi. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan keadilan apabila terjadi wanprestasi dari pelaku usaha.