Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, November 14, 2015

Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, pastikan bahwa sudah memberikan jawaban untuk soal-soal pada:
  1. Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  2. Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  3. Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  4. Evaluasi IV Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi; dan
  5. Evaluasi V Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal evaluasi 1 sampai dengan evaluasi 6 bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda untuk Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, paling lambat diserahkan per tanggal 30 November 2015. Hal ini berarti, per tanggal 1 Desember 2015, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekusensi dari tindakan yang dilakukannya.

Khusus untuk Evaluasi IV dan Evaluasi V pada Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, soal yang diajukan tidak dalam format “online”, melainkan dalam format “offline”. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang belum memberikan tanggapan atas dua evaluasi tersebut, silahkan meminta dengan dosen pada jam perkuliahan. Sebagai informasi, evaluasi 4 adalah mahasiswa memberikan komentar atas tayangan video mengenai perilaku hakim, sedangkan pada evaluasi 5, mahasiswa memberikan komentar atas perilaku hakim yang melanggar norma-norma kehidupan.

Evaluasi keenam ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang masih terkait dengan tema pada evaluasi-evaluasi sebelumnya, yaitu mengenai:

  1. Ruang Lingkup dan Terminologi di Bidang Kekuasaan Kehakiman Serta Para Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia;
  2. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 1: Prinsip Ketuhanan, Ideologi, Negara Hukum, dan Efisiensi;
  3. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 2: Prinsip Kemandirian, Kemerdekaan, Kesetaraan, dan Responsif);
  4. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 3: Prinsip Memahami Hukum (Tertulis dan Tidak Tertulis), Integritas, Profesional, serta Taat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim);
  5. Asas-Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 4: Prinsip Legalitas Pemidanaan dan Penerapan Upaya Paksa, Prinsip Praduga Tidak Bersalah, Prinsip Pertimbangan Hukum dan Non Hukum dalam Pemidanaan, serta Prinsip Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi) dan Rehabilitasi); dan
  6. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 5: Pengadilan Dilarang Menolak Perkara dan Penyelesaian Perkara Perdata Secara Perdamaian, Terpenuhinya Susunan Majelis yang Mengadili Perkara, Pengadilan Memutus Perkara dengan atau Tanpa Dihadiri Terdakwa, dan Putusan Pengadilan Harus Diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum).
Salah satu perbedaan antara evaluasi enam dengan evaluasi satu sampai dengan evaluasi lima, yaitu pada evaluasi keenam ini, seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (seperti dalam bentuk foto copy – dengan cara merubah nama yang memberikan jawaban). Tujuan lain dari evaluasi enam ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.

Selamat bekerja!