Bahan
evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan ketiga dalam Mata
Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Petunjuk Khusus:
1.
Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.
Soal-soal (hal-hal yang harus
“dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format
Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.
Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10
menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu
jawaban yang dianggap benar.
4.
Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20
menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban
terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.
Bersyukur setelah selesai menjawab
semua soal-soal yang diajukan.
Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.
Sebelum era
reformasi, pihak eksekutif memainkan peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan
kehakiman di Indonesia. Peran penting tersebut adalah meliputi, kecuali:
a.
Membuat peraturan
perundang-undangan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
b.
Organisasi.
c.
Administrasi.
d.
Finansial.
e.
Campur tangan dalam hal penetapan putusan
pengadilan.
2.
Segala campur tangan pemerintah dalam urusan
peradilan dilarang, kecuali dalam hal-hal tertentu di
bawah ini, kecuali:
a.
Pemberian
grasi.
b.
Pemberian
rehabilitasi.
c.
Pemberian
amnesti.
d.
Pemberian
abolisi.
e.
Pemberian
ekstradisi.
3.
Presiden memberi
grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Di bawah ini adalah
bentuk-bentuk peristiwa hukum yang termasuk ke dalam terminologi grasi
(pengampunan), kecuali:
a.
Perubahan pemidanaan.
b.
Peringanan pemidanaan.
c.
Pengurangan pemidanaan.
d.
Penghapusan pemidanaan.
e.
Penghapusan tuntutan
pemidanaan.
5.
Presiden memberi rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Presiden memberi amnesti dengan
memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan
Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Presiden memberi abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan dari:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah Konstitusi.
c.
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.
Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.
Dewan Perwakilan Rakyat.
8.
Di bawah ini merupakan faktor yang
dapat mempengaruhi independensi hakim secara
langsung atau tidak langsung, kecuali:
a.
Bujuk
rayu kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji berupa
keuntungan ekonomi.
b.
Tekanan
dari kekuatan politik yang berkuasa.
c.
Paksaan
dari pemerintah.
d.
Tindakan
balasan karena kepentingan politik.
e.
Penghasilan
yang tidak sesuai dengan jabatan hakim.
9.
Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini di
dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.
Pasal 25 ayat (1) UUD 1945.
b.
Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
c.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
d.
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
e.
Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
10.
Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
c.
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
d.
Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
e.
Pasal 28D ayat (5) UUD 1945.
Sistem
Pertanyaan Terbuka:
11.
Kemandirian
peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan
bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis.
Jelaskan dan berikan contoh terkait dengan: tekanan, baik fisik maupun psikis!
12.
Jelaskan perbandingan sebelum dan pasca
reformasi antara kedudukan kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam
pelaksanaan kekuasaan yudikatif di Indonesia yang dikaitkan dengan pentingnya
pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.
13.
Menurut konstitusi, Presiden berhak untuk
memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Jelaskan perbandingan dari
keempat kewenangan presiden tersebut!
14.
Grasi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden
sebagai bagian dari pengecualian terhadap turut campurnya kekuasaan eksekutif
terhadap penyelenggaraan kekuasaan yudikatif. Grasi tersebut dapat diterapkan
dalam perkara pidana, perkara perdata, dan tata usaha negara. Pernyataan
ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.
Grasi wajib diajukan oleh setiap terpidana. Pernyataan
ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.
Permohonan Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali
dan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara
seumur hidup, pidana penjara, dan pidana denda. Pernyataan ini
benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
17.
Uraikan
dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat
prinsip pertama kekuasaan kehakiman di Indonesia.
18.
Uraikan
dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat
prinsip kedua kekuasaan kehakiman di Indonesia.
19.
Prinsip
kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal
treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan
beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. Sebutkan minimal lima hal
yang terkait dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dengan
disertai contoh kasus.
20.
Pengadilan
membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan
untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat,
dan biaya ringan. Jelaskan!