Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, November 14, 2015

Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.

Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan ketiga dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.


 Petunjuk Khusus:
1.         Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.         Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.         Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.         Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.         Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Sebelum era reformasi, pihak eksekutif memainkan peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peran penting tersebut adalah meliputi, kecuali:
a.     Membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
b.    Organisasi.
c.     Administrasi.
d.    Finansial.
e.     Campur tangan dalam hal penetapan putusan pengadilan.
2.         Segala campur tangan pemerintah dalam urusan peradilan dilarang, kecuali dalam hal-hal tertentu di bawah ini, kecuali:
a.     Pemberian grasi.
b.    Pemberian rehabilitasi.
c.     Pemberian amnesti.
d.    Pemberian abolisi.
e.     Pemberian ekstradisi.
3.         Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
4.         Di bawah ini adalah bentuk-bentuk peristiwa hukum yang termasuk ke dalam terminologi grasi (pengampunan), kecuali:
a.     Perubahan pemidanaan.
b.    Peringanan pemidanaan.
c.     Pengurangan pemidanaan.
d.    Penghapusan pemidanaan.
e.     Penghapusan tuntutan pemidanaan.
5.         Presiden memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
6.         Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
7.         Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
8.         Di bawah ini merupakan faktor yang dapat mempengaruhi independensi hakim secara langsung atau tidak langsung, kecuali:
a.     Bujuk rayu kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji berupa keuntungan ekonomi.
b.    Tekanan dari kekuatan politik yang berkuasa.
c.     Paksaan dari pemerintah.
d.    Tindakan balasan karena kepentingan politik.
e.     Penghasilan yang tidak sesuai dengan jabatan hakim.
9.         Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 25 ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
c.     Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
d.    Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
e.     Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
10.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
c.     Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
d.    Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
e.     Pasal 28D ayat (5) UUD 1945.

Sistem Pertanyaan Terbuka:
11.     Kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Jelaskan dan berikan contoh terkait dengan: tekanan, baik fisik maupun psikis!
12.     Jelaskan perbandingan sebelum dan pasca reformasi antara kedudukan kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif di Indonesia yang dikaitkan dengan pentingnya pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.
13.     Menurut konstitusi, Presiden berhak untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Jelaskan perbandingan dari keempat kewenangan presiden tersebut!
14.     Grasi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai bagian dari pengecualian terhadap turut campurnya kekuasaan eksekutif terhadap penyelenggaraan kekuasaan yudikatif. Grasi tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana, perkara perdata, dan tata usaha negara. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.     Grasi wajib diajukan oleh setiap terpidana. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.     Permohonan Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara, dan pidana denda. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
17.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip pertama kekuasaan kehakiman di Indonesia.

18.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip kedua kekuasaan kehakiman di Indonesia.

19.     Prinsip kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. Sebutkan minimal lima hal yang terkait dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dengan disertai contoh kasus.
20.     Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jelaskan!