Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia serta mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Kedua dengan materi perkuliahan: SISTEM HUKUM DAN ANEKA WARNA HUKUM ATAU PENGGOLONGAN HUKUM (RECHTS BEDELING) DI INDONESIA SERTA
BEBERAPA HAL POKOK DALAM MEMPELAJARI HUKUM INDONESIA.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal
Evaluasi kedua ini pada pokoknya berisikan:
- Sistem Hukum di Indonesia;
- Aneka Warna Hukum atau Penggolongan Hukum (Rechts Bedeling) di Indonesia; dan
- Beberapa Hal Pokok dalam Mempelajari Hukum Indonesia, yang terdiri dari:
- Subjek Hukum;
- Objek Hukum;
- Peristiwa Hukum;
- Fungsi atau Peranan Hukum di Indonesia;
- Sumber Hukum di Indonesia;
- Asas Konkordansi;
- Asas Unifikasi;
- Asas Kodifikasi;
- Asas Dualistis;
- Asas Pluralisme; dan
- Pembagian Hukum.
Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.
Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!Pemberitahuan: Pengisian jawaban Evaluasi 2 PHI dialihkan ke laman: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/second-evaluation-of-introduction-of.html.