Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Pertama dengan materi perkuliahan: Peristilahan, Definisi, Struktur, Kedudukan serta Objek dan Lingkup Kajian Pengantar Hukum Indonesia.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal
Evaluasi pertama ini pada pokoknya berisikan:
- Istilah yang memiliki makna yang sama dengan Pengantar Hukum Indonesia;
- Definisi Pengantar Hukum atau Tata Hukum Indonesia dari para ahli;
- Struktur baku dalam Tata Hukum Indonesia;
- Kedudukan Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia; dan
- Objek dan lingkup kajian Pengantar Hukum Indonesia dan perbandingannya (persamaan dan perbedaan) dengan Pengantar Ilmu Hukum
Doe, 4 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!PENGUMUMAN:
Evaluasi 1 PHI sudah dipindah ke laman berikut: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/first-evaluation-of-introduction-of.html.