Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, April 04, 2016

Format Penulisan Makalah Pengantar Hukum Indonesia

Alhamdulillah, pada hari ini, diberi kesempatan oleh Allah untuk menuliskan: Format Penulisan Makalah Pengantar Hukum Indonesia yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

Format Penulisan Pengantar Hukum Indonesia yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda sebagaimana tersebut di atas memiliki substansi dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa, yaitu sebagai berikut:





1.      Memilih salah satu format sistematika penulisan berdasarkan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Karya Tulis, yaitu Artikel Ilmiah atau Gagasan Tertulis. Untuk informasi dan pemahaman lebih lanjut, silahkan melakukan download terhadap Pedoman PKMTahun 2015.

2.      Untuk penulisan makalah dengan format Artikel Ilmiah, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan hurufTimes New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi, ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat Abstrak, yang berisikan:
1)     Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2)     Abstrak berisi tidak lebih dari 250 kata dan merupakan intisari seluruh tulisan yang meliputi: latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan.
3)     Abstrak ditulis dengan jarak baris 1,0 spasi.
4)     Pada bagian akhir abstrak, disertakan 3-5 kata-kata kunci (keywords).
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Pendahuluan merupakan gambaran umum dari observasi awal dan fenomena mengenai topik yang diangkat. Latar belakang, rumusan, tujuan dari kegiatan penelitian serta manfaat untuk waktu yang akan datang ditunjukkan dalam pendahuluan. Dengan merujuk dari berbagai sumber pustaka, pandangan singkat dari para penulis/peneliti lain yang pernah melakukan pembahasan topik terkait dapat dikemukakan di sini untuk menerangkan kemutakhiran substansi pekerjaan.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum publik, definisi hukum privat, dan definisi hukum yang menjadi tema penulisan. Contoh: tema penulisan mahasiswa dengan nomor urut satu (1) adalah di bidang Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, mahasiswa dengan nomor urut satu (1) wajib memberikan definisi Hukum Tata Negara.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia yang terkait dengan tema penulisan?
b)     Bagaimana definisi tema penulisan menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi tema penulisan ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber dari tema penulisan?
e)     Perbandingan tema penulisan dengan minimal 2 (dua) tema penulisan lainnya.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang tema penulisan.
Sebagai contoh, bagi mahasiwa nomor urut absen 1, masalah pokoknya adalah sebagai berikut:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia untuk menyebutkan Hukum Tata Negara?
b)     Bagaimana definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi Hukum Tata Negara ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara?
e)     Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang Hukum Tata negara.
3)     Metode Penelitian
Secara umum, metode penelitian berisi tentang bagaimana observasi dilakukan termasuk waktu, lama, dan tempat dilakukannya observasi, bahan dan alat yang digunakan, metode untuk memperoleh data/informasi, serta cara pengolahan data dan analisis yang dilakukan. Metode harus dijelaskan secara lengkap agar peneliti lain dapat melakukan uji coba ulang.
4)     Hasil dan Pembahasan
Bagian ini menjelaskan tentang apa saja yang diperoleh dari observasi. Data dapat diringkas dalam bentuk tabel dan gambar. Tidak ada spekulasi dan interpretasi dalam bagian ini, yang ada hanya fakta. Umumnya berisi uraian dan analisis berkaitan dengan temuan-temuan dari observasi yang telah dilakukan, terutama dalam konteks yang berhubungan dengan apa yang pernah dilakukan oleh orang lain. Interpretasi dan ketajaman analisis dari penulis terhadap hasil yang diperoleh dikemukakan di sini, termasuk pembahasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari hasil observasi serta dugaan ilmiah yang dapat bermanfaat untuk kelanjutan bagi penelitian mendatang. Pemecahan masalah yang berhasil dilakukan, perbedaan dan persamaan dari hasil pengamatan terhadap informasi yang ditemukan dalam berbagai pustaka (penelitian terdahulu) perlu mendapatkan catatan disini. Hasil dan Pembahasan handaknya menjadi satu kesatuan, dan tidak dipisah menjadi sub-bab tersendiri.
Perlu diperhatikan, oleh karena terdapat 6 (enam) pokok permasalahan dan 6 (enam) tujuan, hal ini berarti harus ada uraian hasil dan pembahasan terhadap 6 (enam) hal yang menjadi permasalahan dan tujuan.
5)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan menunjukkan jawaban atas pokok permasalahan dan tujuan yang telah dikemukakan.
6)     Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi informasi tentang sumber pustaka yang telah dirujuk dalam tubuh tulisan. Untuk setiap pustaka yang dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar pustaka, begitu juga sebaliknya setiap pustaka yang muncul dalam daftar pustaka harus pernah dirujuk dalam tubuh tulisan.

3.      Untuk penulisan makalah dengan format Gagasan Tertulis, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan huruf Times New Roman font ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali ringkasan satu spasi dan ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat ringkasan
Ringkasan (bukan abstrak) gagasan tertulis disusun maksimum 1 (satu) halaman yang mencerminkan isi keseluruhan gagasan, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Bagian Pendahuluan berisi latar belakang yang mengungkap uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis (dilengkapi dengan data atau informasi yang mendukung), dan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum publik, definisi hukum privat, dan definisi hukum yang menjadi tema penulisan. Contoh: tema penulisan mahasiswa dengan nomor urut satu (1) adalah di bidang Hukum Tata Negara. Oleh karena itu, mahasiswa dengan nomor urut satu (1) wajib memberikan definisi Hukum Tata Negara.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia yang terkait dengan tema penulisan?
b)     Bagaimana definisi tema penulisan menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi tema penulisan ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber dari tema penulisan?
e)     Perbandingan tema penulisan dengan minimal 2 (dua) tema penulisan lainnya.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang tema penulisan.
Sebagai contoh, bagi mahasiwa nomor urut absen 1, masalah pokoknya adalah sebagai berikut:
a)     Apa saja istilah asing atau istilah lainnya dalam Bahasa Indonesia untuk menyebutkan Hukum Tata Negara?
b)     Bagaimana definisi Hukum Tata Negara menurut para ahli? (Catatan: minimal pendapat dari 3 (tiga) ahli).
c)      Bagaimana klasifikasi Hukum Tata Negara ditinjau dari hukum publik dan hukum privat?
d)     Apa saja sumber-sumber Hukum Tata Negara?
e)     Perbandingan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perdata.  
f)       Bagaimana contoh peristiwa hukum di bidang Hukum Tata negara.
3)     Gagasan
Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
a.       Jawaban singkat dari enam pokok persoalan yang diteliti.
b.      Kondisi kekinian pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi yang relevan);
c.       Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki keadaan pencetus gagasan;
d.      Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan;
e.       Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran atau kontribusi masing-masingnya; dan
f.        Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
4)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan mengungkap gagasan yang diajukan, teknik implementasi yang akan dilakukan, dan prediksi hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).
5)     Daftar Pustaka
Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan.
6)     Lampiran
Lampirkan putusan pengadilan yang dieksam.


Tema penulisan berdasarkan nomor urut absen mahasiswa adalah sebagai berikut:
1.      Hukum Tata Negara.
2.      Hukum Administrasi Negara.
3.      Hukum Perdata.
4.      Hukum Perdata Internasional.
5.      Hukum Dagang.
6.      Hukum Adat.
7.      Hukum Pidana.
8.      Hukum Pidana Militer.
9.      Hukum Pidana Internasional.
10.  Hukum Aparatur Sipil Negara.
11.  Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
12.  Hukum Agraria.
13.  Hukum Keimigrasian.
14.  Hukum Perpajakan.
15.  Hukum Perkawinan.
16.  Hukum Waris.
17.  Hukum Perbankan.
18.  Hukum Kesehatan.
19.  Hukum Acara Pidana.
20.  Hukum Acara Perdata.
21.  Hukum Acara Peradilan Agama.
22.  Hukum Acara Tata Usaha Negara.
23.  Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
24.  Hukum Acara Peradilan Militer.
25.  Hukum Acara Perselisihan Hubungan Industrial.
26.  Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
27.  Hukum Tata Negara.
28.  Hukum Administrasi Negara.
29.  Hukum Perdata.
30.  Hukum Perdata Internasional.
31.  Hukum Dagang.
32.  Hukum Adat.
33.  Hukum Pidana.
34.  Hukum Pidana Militer.
35.  Hukum Pidana Internasional.
36.  Hukum Aparatur Sipil Negara.
37.  Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan.
38.  Hukum Agraria.
39.  Hukum Keimigrasian.
40.  Hukum Perpajakan.
41.  Hukum Perkawinan.
42.  Hukum Waris.
43.  Hukum Perbankan.
44.  Hukum Kesehatan.
45.  Hukum Acara Pidana.
46.  Hukum Acara Perdata.
47.  Hukum Acara Peradilan Agama.
48.  Hukum Acara Tata Usaha Negara.

Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen

Alhamdulillah, pada hari ini, diberi kesempatan oleh Allah untuk menuliskan: Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda.

Format Penulisan Makalah Hukum Perlindungan Konsumen yang diperuntukkan bagi Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda sebagaimana tersebut di atas memiliki substansi dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap mahasiswa, yaitu sebagai berikut:

1.      Memilih salah satu format sistematika penulisan berdasarkan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Karya Tulis, yaitu Artikel Ilmiah atau Gagasan Tertulis. Untuk informasi dan pemahaman lebih lanjut, silahkan melakukan download terhadap Pedoman PKMTahun 2015.

2.      Memanfaatkan data sekunder berupa putusan pengadilan yang terkait dengan perlindungan konsumen. Putusan pengadilan tersebut diunduh dari situs resmi Mahkamah Agung.

3.      Untuk penulisan makalah dengan format Artikel Ilmiah, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan hurufTimes New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi, ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat Abstrak, yang berisikan:
1)     Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2)     Abstrak berisi tidak lebih dari 250 kata dan merupakan intisari seluruh tulisan yang meliputi: latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan.
3)     Abstrak ditulis dengan jarak baris 1,0 spasi.
4)     Pada bagian akhir abstrak, disertakan 3-5 kata-kata kunci (keywords).
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Pendahuluan merupakan gambaran umum dari observasi awal dan fenomena mengenai topik yang diangkat. Latar belakang, rumusan, tujuan dari kegiatan penelitian serta manfaat untuk waktu yang akan datang ditunjukkan dalam pendahuluan. Dengan merujuk dari berbagai sumber pustaka, pandangan singkat dari para penulis/peneliti lain yang pernah melakukan pembahasan topik terkait dapat dikemukakan di sini untuk menerangkan kemutakhiran substansi pekerjaan.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum perdata, definisi hukum perdata khusus, dan definisi perlindungan konsumen.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Siapa para pihak yang bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat sengketa, locus, dan tempus terjadinya sengketa.
b)     Apa yang disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya sengketa.
c)      Bagaimana putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)     Metode Penelitian
Secara umum, metode penelitian berisi tentang bagaimana observasi dilakukan termasuk waktu, lama, dan tempat dilakukannya observasi, bahan dan alat yang digunakan, metode untuk memperoleh data/informasi, serta cara pengolahan data dan analisis yang dilakukan. Metode harus dijelaskan secara lengkap agar peneliti lain dapat melakukan uji coba ulang.
4)     Hasil dan Pembahasan
Bagian ini menjelaskan tentang apa saja yang diperoleh dari observasi. Data dapat diringkas dalam bentuk tabel dan gambar. Tidak ada spekulasi dan interpretasi dalam bagian ini, yang ada hanya fakta. Umumnya berisi uraian dan analisis berkaitan dengan temuan-temuan dari observasi yang telah dilakukan, terutama dalam konteks yang berhubungan dengan apa yang pernah dilakukan oleh orang lain. Interpretasi dan ketajaman analisis dari penulis terhadap hasil yang diperoleh dikemukakan di sini, termasuk pembahasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang timbul dari hasil observasi serta dugaan ilmiah yang dapat bermanfaat untuk kelanjutan bagi penelitian mendatang. Pemecahan masalah yang berhasil dilakukan, perbedaan dan persamaan dari hasil pengamatan terhadap informasi yang ditemukan dalam berbagai pustaka (penelitian terdahulu) perlu mendapatkan catatan disini. Hasil dan Pembahasan handaknya menjadi satu kesatuan, dan tidak dipisah menjadi sub-bab tersendiri.
Perlu diperhatikan, oleh karena terdapat 3 (tiga) pokok permasalahan dan 3 (tiga) tujuan, hal ini berarti harus ada uraian hasil dan pembahasan terhadap 3 (tiga) hal yang menjadi permasalahan dan tujuan.
5)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan menunjukkan jawaban atas pokok permasalahan dan tujuan yang telah dikemukakan.
6)     Daftar Pustaka
Daftar pustaka berisi informasi tentang sumber pustaka yang telah dirujuk dalam tubuh tulisan. Untuk setiap pustaka yang dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar pustaka, begitu juga sebaliknya setiap pustaka yang muncul dalam daftar pustaka harus pernah dirujuk dalam tubuh tulisan.
7)     Lampiran
Lampirkan putusan pengadilan yang dieksam.

4.      Untuk penulisan makalah dengan format Gagasan Tertulis, persyaratan dan sistematika yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
a.       Ditulis menggunakan huruf Times New Roman font ukuran 12 dengan jarak baris 1,15 spasi kecuali ringkasan satu spasi dan ukuran kertas A-4, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
b.      Membuat Halaman Sampul yang berisikan:
1)     Judul
Judul tulisan hendaknya menggambarkan isi pokok tulisan secara ringkas dan jelas.
2)     Nama(-nama) penulis
Nama(-nama) penulis dituliskan tepat di bawah judul, disertai dengan alamat institusi penulis.
c.       Membuat ringkasan
Ringkasan (bukan abstrak) gagasan tertulis disusun maksimum 1 (satu) halaman yang mencerminkan isi keseluruhan gagasan, mulai dari latar belakang, tujuan, landasan teori yang mendukung, metoda penulisan, pembahasan, kesimpulan dan rekomendasi.
d.      Membuat Kata Pengantar.
e.       Membuat Daftar Isi.
f.        Mengikuti sistematika penulisan sebagai berikut:
1)     Pendahuluan
Bagian Pendahuluan berisi latar belakang yang mengungkap uraian tentang alasan mengangkat gagasan menjadi karya tulis (dilengkapi dengan data atau informasi yang mendukung), dan tujuan dan manfaat yang ingin dicapai.
Selain itu, di dalam pendahuluan, diuraikan definisi hukum, definisi hukum perdata, definisi hukum perdata khusus, dan definisi perlindungan konsumen.
2)     Tujuan
Tujuan artikel ilmiah harus diungkapkan secara jelas dan mencerminkan judul.
Selain itu, tujuan harus disesuaikan dengan pokok permasalahan yang diteliti.
Pokok permasalahan yang diteliti adalah terkait dengan aspek di bawah ini:
a)     Siapa para pihak yang bersengketa?
Deskripsikan secara singkat para pihak yang terlibat sengketa, locus, dan tempus terjadinya sengketa.
b)     Apa yang disengketakan?
Deskripsikan penyebab terjadinya sengketa.
c)      Bagaimana putusan hakim?
Uraikan analisis pribadi yang pada pokoknya memposisikan diri membenarkan atau tidak membenarkan putusan hakim tersebut.
3)     Gagasan
Bagian gagasan berisi uraikan tentang:
a.       Jawaban singkat dari tiga pokok persoalan yang diteliti.
b.      Kondisi kekinian pencetus gagasan (diperoleh dari bahan bacaan, wawancara, observasi, imajinasi yang relevan);
c.       Solusi yang pernah ditawarkan atau diterapkan sebelumnya untuk memperbaiki keadaan pencetus gagasan;
d.      Seberapa jauh kondisi kekinian pencetus gagasan dapat diperbaiki melalui gagasan yang diajukan;
e.       Pihak-pihak yang dipertimbangkan dapat membantu mengimplementasikan gagasan dan uraian peran atau kontribusi masing-masingnya; dan
f.        Langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk mengimplementasikan gagasan sehingga tujuan atau perbaikan yang diharapkan dapat tercapai.
4)     Kesimpulan
Kesimpulan merupakan bagian akhir tulisan yang membawa pembaca keluar dari pembahasan. Secara umum kesimpulan mengungkap gagasan yang diajukan, teknik implementasi yang akan dilakukan, dan prediksi hasil yang akan diperoleh (manfaat dan dampak gagasan).
5)     Daftar Pustaka
Daftar Pustaka ditulis untuk memberi informasi sehingga pembaca dapat dengan mudah menemukan sumber yang disebutkan.
6)     Lampiran

Lampirkan putusan pengadilan yang dieksam.

Sabtu, April 02, 2016

Eva 1 - 4 HPK

Menimbang bahwa terdapat "keluhan" terhadap lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Hukum Perlindungan Konsumen.

Mengingat bahwa pentingnya pengisian terhadap lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Hukum Perlindungan Konsumen.

Menetapkan bahwa di bawah ini adalah jalur alternatif bagi yang tidak berhasil mengakses halaman lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Hukum Perlindungan Konsumen.

  1. Akses formulir Evaluasi 1 HPK.
  2. Akses formulir Evaluasi 2 HPK.
  3. Akses formulir Evaluasi 3 HPK.
  4. Akses formulir Evaluasi 4 HPK.

Selamat bekerja! 

Eva 1 - 4 PHI

Menimbang bahwa terdapat "keluhan" terhadap lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Pengantar Hukum Indonesia.

Mengingat bahwa pentingnya pengisian terhadap lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Pengantar Hukum Indonesia.

Menetapkan bahwa di bawah ini adalah jalur alternatif bagi yang tidak berhasil mengakses halaman lembaran Evaluasi 1 sampai dengan lembaran Evaluasi 4 Pengantar Hukum Indonesia.

  1. Akses formulir Evaluasi 1 PHI.
  2. Akses formulir Evaluasi 2 PHI.
  3. Akses formulir Evaluasi 3 PHI.
  4. Akses formulir Evaluasi 4 PHI.

Selamat bekerja! 



Pembaharuan (25 Oktober 2016):

Klink link di bawah ini untuk mengerjakan evaluasi apabila link di atas tidak menanggapi "keinginan": 

  1. Tugas Evaluasi 4 PHI.
  2. Tugas Evaluasi 3 PHI.
  3. Tugas Evaluasi 2 PHI.
  4. Tugas Evaluasi 1 PHI.



Selasa, Maret 22, 2016

Evaluasi Pembelajaran 5 HPSK | STIH Persada Bunda

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 3 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Hukum Perlindungan KonsumenEvaluasi 2 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen, Evaluasi 3 Mata Kuliah Hukum Perlindungan, dan mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Ketiga dengan materi perkuliahan: TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DAN KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 4 Mata Kuliah Hukum Perlindungan Konsumen bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 30 April 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 Mei 2016, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.



Doe, 22 Maret 2016

Selamat Bekerja!




UPDATE

Pada Tahun Ajar 2018/2019, khususnya pada semester genap. Evaluasi 4 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Kelima HPSK - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 11 Maret 2019


Selamat Bekerja!



UPDATE

Pada Tahun Ajar 2019/2020, khususnya pada semester genap. Evaluasi 4 HPK ini diadaptasi kembali sehingga menjadi Evaluasi Pembelajaran 5 HPSK | STIH Persada Bunda.

Isikan Data sesuai dengan Kelas Anda di Dunia Nyata | Jangan Sampai Salah dalam Melakukan Pengisian.



Doe, 15 Maret 2020



Selamat Bekerja!