Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Kamis, Oktober 13, 2016

Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara

Istilah notoire feiten notorious (generally known) berarti hal secara umum diketahui. Pengertian “hal secara umum diketahui” tiada lain daripada “perihal atau “keadaan” atau omstandigheiden atau circumstance yaitu kesimpulan yang didasarkan pengalaman umum ataupun berdasar pengalaman hakim sendiri bahwa setiap peristiwa atau keadaan yang seperti itu “senantiasa” menimbulkan akibat yang pasti demikian (Selengkapnya lihat Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 33/PID/2015/PT PAL, hlm. 10).

Notoire feiten dapat juga diartikan sebagai sudah menjadi rahasia umum (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Agung Nomor 875 K/PID.SUS/2014, hlm. 10). Selain itu, notoire feiten dapat juga diartikan telah menjadi pengetahuan umum (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XII/2014, hlm. 24 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  019/PUU-I/2003, hlm. 7) atau sudah menjadi pengetahuan masyarakat (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, hlm. 61).

Asas notoire feiten dalam hukum positif Indonesia, diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan Pasal 184 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, disebutkan bahwa hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.




Lihat Asas-asas Lainnya:


















Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.

Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan

Pengundangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bertujuan untuk menegakkan hukum dengan perlindungan hak asasi dari terdakwa dimana tersangka atau terdakwa merupakan subjek bukan sebagai objek dalam sistem peradilan pidana mulai dari tingkat penyidikan,penuntutan, pengadilan sampai tahap pelaksanaan putusan (sistem accusatoir), sehingga tersangka/terdakwa mempunyai kedudukan dan hak serta kewajiban yang sama dengan penyidik dan penuntut umum dalam menyelesaikan perkara pidana sesuai dengan hukum pidana yang berlaku (Selengkapnya lihat Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 05/Pid-B/2011/PN.Nbe, hlm. 19).

KUHAP bercirikan crime control model yang hanya mengutamakan efisien dan efektifitas proses peradilan pidana yang lebih mengutamakan kekuasaan negara, serta dilandasi dengan prinsip praduga bersalah (presumption of kill) sudah ditinggalkan dan digantikan dengan due process model yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan perlindungan terhadap hak-hak sipil warga negara dengan dilandasi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Di Indonesia hal ini terkenal dengan pergeseran dari sistem inquisitoir ke arah sistem accusatoir. Pada tahun 2000 dinyatakan bahwa tugas yuridis hukum pidana tidak hanya mengontrol masyarakat, tetapi juga mengontrol penguasa (Selengkapnya lihat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-IX/2011, hlm. 32).

Berdasarkan Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.), yang dimaksud dengan accusatoir adalah memberikan kesempatan kepada seorang tersangka untuk dapat didampingi pembela pada waktu perkaranya mulai diperiksa oleh Polisi. Hal ini selengkapnya diuraikan sebagai berikut:
Ketentuan dalam ayat (6) pasal 83h ini ada hubungannya dengan perihal "penasehat hukum" atau "pembela" dalam berperkara. Bolehkah seorang tersangka pada waktu diperiksa perkaranya oleh Polisi atau Jaksa (pemeriksaan pendahuluan) dibantu oleh seorang pembela atau penasihat hukum? Menurut ayat (6) pasal ini jika seorang tersangka dituduh melakukan sesuatu kejahatan yang diancam dengan pidana mati, maka Jaksa wajib menanyakan kepadanya apakah ia berkehendak di sidang pengadilan dibantu oleh seorang sarjana hukum atau ahli hukum. Menurut pasal 254 (1) H.I.R. seorang terdakwa memang berhak untuk kepentingannya didampingi oleh pembela, ini boleh seorang sarjana hukum atau ahli hukum lain yang biasa disebut pokrol atau pengacara, malahan menurut pasal 250 (5) H.I.R. bagi terdakwa yang dituduh melakukan peristiwa pidana yang ada ancamannya pidana mati, oleh Hakim ditunjuk seorang penasihat hukum dengan percuma, akan tetapi hal ini mengenai pada waktu di sidang pengadilan, atau tepatnya setelah perkara itu diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pada waktu pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Polisi dan Jaksa, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan 'hak tersangka atas bantuan seorang pembela, sehingga Jaksa atau Jaksa Pembantu berwenang menolak seorang pembela yang akan mendampingi tersangka dalam pemeriksaan pendahuluan, ini adalah sifat inquisitoir yang masih melekat pada H.I.R., lain halnya dengan hukum acara pidana di Negeri Belanda misalnya yang sifatnya sudah accusatoir, yaitu memberikan kesempatan kepada seorang tersangka untuk dapat didampingi pembela pada waktu perkaranya mulai diperiksa oleh Polisi. Dalam Undang-undang Pokok Kehakiman (UU. No. 14/1970) telah ditentukan, bahwa tersangka sejak saat ditangkap/ditahan (pemeriksaan pendahuluan) berhak untuk dibantu oleh pembela atau penasihat hukum, cara bagaimana pelaksanaannya masih harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Selama undang-undang yang baru ini belum dibuat, maka yang berlaku masih tetap peraturan yang ditentukan dalam H.I.R. (Lihat penjelasan atas Pasal 83h ayat (6) HIR atau RIB).


Lihat Asas-asas Lainnya:



















Rabu, Oktober 12, 2016

Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong

Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan. Tiga unsur yang selalu harus diperhatikan dalam menegakkan hukum adalah kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechttigkeit). Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, hlm. 22.

Setiap orang mengharapkan dapat diterapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa yang konkrit. Bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku; pada dasarnya tidak boleh menyimpang: fiat justitia et pereat mundus (meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan). Itulah yang diinginkan oleh kepastian hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015, hlm. 22).

Mengulang kembali, terhadap pertanyaan mengapa hukum harus ditegakkan? Sudikno Mertokusumo dan Pitlo menjawabnya dengan mengatakan karena setiap orang mengharapkan dapat ditetapkannya hukum dalam hal terjadi peristiwa konkrit sebagaimana istilah yang biasa didengar “fiat justitia et pereat mundus”, yaitu hendaklah hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PHPU.D-X/2012, hlm. 51 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PHPU.D-X/2012, hlm. 100).

Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa fiat justitia et pereat mundus diartikan ke dalam Bahasa Indonesia menjadi meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan atau hendaklah hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Hal tersebut sama halnya dengan arti dari asas hukum fiat justitia et ruat coelum.

Namun demikian, IKADIN mempertanyakan manakah di antara dua maksim hukum ini yang paling tepat dipedomani, fiat justitia et ruat caelum yang artinya keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh atau fiat justitia ne pereat mundus, keadilan harus ditegakkan agar dunia tidak runtuh (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-VIII/2010, hlm. 337).






Lihat Asas-asas Lainnya:

















Senin, Oktober 10, 2016

Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso

Aristoteles pernah melontarkan pendapat Ubi Societas Ibi Ius yang berarti di mana ada suatu masyarakat, maka di situ terdapat hukum. Menurut Van Apeldoorn, hukum harus bisa menjelaskan gejala sosial di masyarakat (Selengkapnya lihat: Putusan Pengadilan Maros Nomor 105/Pid.Sus/2015/PN.Mrs, hlm. 22).

Hukum itu hadir di tengah-tengah masyarakat, dengan maksud untuk menertibkan masyarakat. Adagium ubi societas ibi ius yang sudah diperkenalkan sejak zaman Romawi Kuno, bermakna di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Artinya hukum itu berperan di dalam masyarakat. Hukum itu mengatur hubungan hukum masyarakat. Dengan demikian segala sesuatu yang hanya untuk kepentingan diri sendiri, tidak berkaitan dengan orang lain, tidak dapat diatur oleh hukum (Selengkapnya lihat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-VIII/2010, hlm. 24-25).



Lihat Asas-asas Hukum Lainnya:
















Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.