Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, November 19, 2016

Evaluasi Keenam Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Keenam Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi keenam ini adalah terkait dengan Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop) yang antara lain berisikan:
1.        Judex ..... (Pengadilan yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Penerapan Hukum).
2.        Lex ......... (Aturan Hukum yang Khusus).
3.        Sinonim Pemidanaan.
4.        Kebijakan Pemisahan Perkara.
5.        Menurut Pasal 63 ayat (2) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Suatu Aturan Pidana yang Umum, Diatur Pula dalam Aturan Pidana yang Khusus, Maka Hanya yang Khusus Itulah yang diterapkan. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Asas Lex Generalis Derogat Legi Specialis. Benar atau Salah.
6.        ...... Delicti (Waktu Terjadinya Tindak Pidana).
7.        Jika Orang Dijatuhi Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, Tidak Boleh Dijatuhkan Pidana Lain Lagi Kecuali Pencabutan Hak-hak Tertentu dan Pengumuman Putusan Hakim. Benar atau Salah.
8.        Perbuatan ......... (Diatur pada Pasal 64 KUHP).
9.        Lex ......... (Aturan Hukum yang Umum).
10.    Perbarengan dalam Suatu Perbuatan Pidana.
11.    Penjatuhan Hukuman.
12.    Locus ....... (Tempat Terjadinya Tindak Pidana).
13.    Gabungan Tindak Pidana.
14.    Telah Berkekuatan Hukum yang Tetap (........ van Gewijsde).
15.    Concurcus yang Diatur pada Pasal 65 KUHP.
16.    Lihat; lihatlah.
17.    Ultra ...... (Pemberian yang Melebihi dari Apa yang Diminta).
18.    Judex ..... (Pengadilan yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan Perkara berdasarkan Fakta).
19.    Menurut Pasal 63 ayat (1) KUHP: Jika Suatu Perbuatan Masuk dalam Lebih dari Satu Aturan Pidana, Maka yang Dikenakan Hanya Salah Satu di antara Aturan-aturan Itu; Jika Berbeda-beda, yang Dikenakan yang Memuat Ancaman Pidana Pokok yang Paling Berat. Ketentuan pada Pasal Ini Dikenal dengan Istilah Concursus .......

20.    Bab di dalam KUHP yang mengatur tentang Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloop).


Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 6 Hukum Penitensier.

Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengikuti evaluasi sebelumnya:
Evaluasi 5 Hukum Penitensier.  
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi concurcus idealis dan concursus realis

Doe, 19 Nopember 2016.

Evaluasi 6 Hukum Pidana

Evaluasi 6 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap Perbarengan atau Gabungan Tindak Pidana (Concursus/Samenloopsebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Keenam - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya:
Edisi Kelima - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana
Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Ketiga - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Kedua - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.
Edisi Perdana - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Tugas Tambahan:

Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi concurcus idealis dan concursus realis


Doe, 19 Nopember 2016.



Kamis, November 17, 2016

Evaluasi 2 Hukum Tata Negara

Evaluasi 2 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:


**** Evaluasi 2 Hukum Tata Negara ****




Sebelum memberikan jawaban terhadap Evaluasi Kedua Hukum Tata Negara tersebut di atas, pastikan telah menyelesaikan evaluasi sebelumnya:


**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara ****


Tugas Tambahan:

  1. Buatlah uraian singkat dari asas Hukum Hukum Tata Negara yang telah dibuat berdasarkan petunjuk pada Evaluasi 1 Hukum Tata Negara
  2. Uraian singkat tersebut minimal berisikan deskripsi 5W1H. 
  3. Uraian singkat tersebut ditulis dan/atau diketik pada kertas A4. 
  4. Pada kertas jawaban cukup hanya mencantumkan nomor absen mahasiswa. 
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Selasa, November 15, 2016

Evaluasi 1 Hukum Tata Negara



Evaluasi 1 Hukum Tata Negara bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Hukum Tata Negara. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk quiz. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman di bawah ini:

**** Evaluasi 1 Hukum Tata Negara ****

Tugas Tambahan:

  1. Buatlah asas Hukum Hukum Tata Negara dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia. 
  2. Apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia. 
  3. Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot
  4. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim ke akun WhatsApp atau BBM Dosen. 

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.

Sabtu, November 12, 2016

Evaluasi Kelima Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Kelima Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi kelima ini adalah terkait dengan Percobaan (Poging) dan Penyertaan (Deelneming) melakukan tindak pidana.
1.        Istilah Lain dari Hukuman.
2.        Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
3.        Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
4.        Poging yang Selesai Penuh.
5.        Istilah Lain dari Tindak Pidana.
6.        Bab yang Mengatur tentang Penyertaan dalam KUHP.
7.        Menyuruh Melakukan Tindak Pidana.
8.        Istilah Lain dari Pelaku Tindak Pidana.
9.        Maksimum Pidana Pokok terhadap Kejahatan, Khususnya dalam Hal Percobaan.
10.    Poging yang Diskors.
11.    Putusan Mahkamah Agung Belanda.
12.    Istilah lain dari Kesalahan.
13.    Salah satu sumber hukum.
14.    Percobaan dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana.
15.    Mereka yang Sengaja Memberikan Bantuan kepada Orang Lain untuk Melakukan Tindak Pidana.
16.    Penyertaan dalam Lingkup Perbuatan Pidana atau Tindak Pidana.
17.    Melakukan Tindak Pidana secara Sengaja.
18.    Mereka yang Melakukan Tindak Pidana.
19.    Melakukan Tindak Pidana secara Tidak Sengaja atau Lalai.
20.    Bab yang Mengatur tentang Percobaan dalam KUHP.
21.    Mereka yang Menganjurkan Orang Lain Melakukan Tindak Pidana.
22.    Afwezigheid van Alle Schuld (Tidak Ada Kesalahan Sama Sekali).

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 5 Hukum Penitensier.
Klik link di bawah ini apabila belum pernah mengisi evaluasi sebelumnya:
Evaluasi 4 Hukum Penitensier.
Evaluasi 3 Hukum Penitensier.
Evaluasi 2 Hukum Penitensier.
Evaluasi 1 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah deskripsi atau narasi tentang satu kasus (perkara pidana) yang berisikan semua kualifikasi penyertaan/keturut-sertaan dari suatu tindak pidana. Atau dengan kata lain pada contoh kasus tersebut diuraikan kedudukan tentang mereka yang melakukan tindak pidana (Plegen/Dader), mereka yang menyuruh melakukan tindak pidana (Doen Plegen/Doen Pleger), mereka yang turut melakukan tindak pidana (Medelegen/Medepleger), mereka yang sengaja menggerakkan/menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana (Uitlokken/ Uitlokker), dan mereka yang sengaja memberikan bantuan dalam melakukan tindak pidana/ pembantu-pembantu (Medeplichtigen).

Untuk memudahkan tugas tambahan tersebut di atas, cukup dengan mengisi tabulasi data di bawah ini.