Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Kamis, November 08, 2018

Evaluasi 1 Delik Pers


PENYENSORAN



PENYENSORAN ADALAH PENGHAPUSAN SECARA PAKSA SEBAGIAN ATAU SELURUH MATERI INFORMASI YANG AKAN DITERBITKAN ATAU DISIARKAN, ATAU TINDAKAN TEGURAN ATAU PERINGATAN YANG BERSIFAT MENGANCAM DARI PIHAK MANAPUN, DAN ATAU KEWAJIBAN MELAPOR, SERTA MEMPEROLEH IZIN DARI PIHAK BERWAJIB, DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JURNALISTIK.



HARAP MEMBERIKAN CONTOH KASUS ATAU REKA KASUS




Kamis, November 01, 2018

Evaluasi VIII Delik-delik di dalam KUHP





Berikan analisis hukum pidana mengenai pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid dikaitkan dengan materi perkuliahan pada pertemuan 1 sampai dengan pertemuan 7. 


Analisis tersebut di atas pada intinya menyatakan peristiwa yang sudah terjadi tersebut merupakan delik atau non delik?

Materi perkuliahan dapat dilihat di Aplikasi DoeHand Classroom 2018, silahkan unduh aplikasi tersebut di Google Playstrore pada link berikut ini:

Jawaban ditulis dengan tulisan tangan dan hasil jawaban tersebut diunggah pada halaman di bawah ini. 


Harap memperhatikan batas waktu memberikan jawaban.

Doe, 1 November 2018.

Rabu, Oktober 31, 2018

Evaluasi Keempat D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 31 Desember 2018.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
Evaluasi 1 Delik-delik dalam KUHP; atau
Evaluasi 2 Delik-delik dalam KUHP; atau
Evaluasi 3 Delik-delik dalam KUHP.


    Selamat bekerja!
    Doe, 31 Oktober 2018.


    Evaluasi Keempat D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


    Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

    Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

    Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 31 Desember 2018.



    Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
    Evaluasi 1 Delik-delik dalam KUHP; atau
    Evaluasi 2 Delik-delik dalam KUHP; atau
    Evaluasi 3 Delik-delik dalam KUHP.


      Selamat bekerja!
      Doe, 31 Oktober 2018.


      Jumat, April 13, 2018

      UTS - Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen


      Silahkan kunjungi laman di bawah ini sesuai dengan nomor absen.
      Selamat ujian.


      0  |  1  |  2  |  3  |  4  |  5  |  6  |  7  |  8  |  9  |  10  |  11  |



      |  12  |  13  |  14  |  15  |  16  |  17  |  18  |  19  |  20  |  21  |  22  |



      23  |  24  |  25  |  26  |  27  |  28  |  29  |  30  |  31  |  32  |  33  |



      |  34  |  35  |  36  |  37  |  38  |  39  |  40  |  41  |  42  |  43  |  44  |



      |  45  |  46  |  47  |  48  |  49  |  50  |  51  |  52  |  53  |  54  |  55  |


      Doe, 13 April 2018.