Pengumuman
Kamis, November 08, 2018
Evaluasi 5 Delik Pers
PERUSAHAAN PERS
PERUSAHAAN PERS ADALAH BADAN HUKUM INDONESIA YANG MENYELENGGARAKAN USAHA PERS MELIPUTI PERUSAHAAN MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK, DAN KANTOR BERITA, SERTA PERUSAHAAN MEDIA LAINNYA YANG SECARA KHUSUS MENYELENGGARAKAN, MENYIARKAN, ATAU MENYALURKAN INFORMASI
HARAP MEMBERIKAN CONTOH PERUSAHAAN PERS
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Evaluasi 4 Delik Pers
HAK DAN KEWAJIBAN KOREKSI
HAK KOREKSI ADALAH HAK SETIAP ORANG UNTUK MENGOREKSI ATAU MEMBETULKAN KEKELIRUAN INFORMASI YANG DIBERITAKAN OLEH PERS, BAIK TENTANG DIRINYA MAUPUN TENTANG ORANG LAIN
KEWAJIBAN KOREKSI ADALAH KEHARUSAN MELAKUKAN KOREKSI ATAU RALAT TERHADAP SUATU INFORMASI, DATA, FAKTA, OPINI, ATAU GAMBAR YANG TIDAK BENAR YANG TELAH DIBERITAKAN OLEH PERS YANG BERSANGKUTAN.
HARAP MEMBERIKAN CONTOH KASUS ATAU REKA KASUS
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Evaluasi 3 Delik Pers
HAK TOLAK DAN HAK JAWAB
HAK TOLAK ADALAH HAK WARTAWAN KARENA PROFESINYA, UNTUK MENOLAK MENGUNGKAPKAN NAMA DAN ATAU IDENTITAS LAINNYA DARI SUMBER BERITA YANG HARUS DIRAHASIAKANNYA
HAK JAWAB ADALAH SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG UNTUK MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAU SANGGAHAN TERHADAP PEMBERITAAN BERUPA FAKTA YANG MERUGIKAN NAMA BAIKNYA
HARAP MEMBERIKAN CONTOH KASUS ATAU REKA KASUS
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Evaluasi 2 Delik Pers
PEMBREDELAN
PEMBREDELAN ATAU PELARANGAN PENYIARAN ADALAH PENGHENTIAN PENERBITAN DAN PEREDARAN ATAU PENYIARAN SECARA PAKSA ATAU MELAWAN HUKUM
HARAP MEMBERIKAN CONTOH KASUS ATAU REKA KASUS
Diposting oleh
Duwi Handoko (DoeHand)
Langganan:
Postingan (Atom)