PERUSAHAAN
PERS ADALAH BADAN HUKUM INDONESIAYANG MENYELENGGARAKAN USAHAPERS MELIPUTI PERUSAHAAN MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK, DAN KANTOR
BERITA, SERTAPERUSAHAAN MEDIA LAINNYA YANG SECARA KHUSUS MENYELENGGARAKAN,
MENYIARKAN,ATAU MENYALURKAN INFORMASI