HAK
KOREKSI ADALAH HAK SETIAP ORANG UNTUK MENGOREKSI ATAU MEMBETULKANKEKELIRUAN INFORMASI YANG DIBERITAKAN OLEH PERS, BAIK TENTANG DIRINYA
MAUPUN TENTANGORANG LAIN
KEWAJIBAN
KOREKSI ADALAH KEHARUSAN MELAKUKAN KOREKSI ATAU RALAT TERHADAPSUATU INFORMASI, DATA, FAKTA, OPINI, ATAU GAMBAR YANG TIDAK BENAR YANG
TELAHDIBERITAKAN OLEH PERS YANG BERSANGKUTAN.