Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, November 13, 2018

Jadilah Bagian dari Pembeli eBook Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

πŸ“ Syarat dan Ketentuan Pembelian
eBook dari Penerbit Hawa dan AHWA:

Lihat Syarat dan Ketentuan Pembelian eBook
Diterbitkan: 27 Mei 2025 | Pukul 01:23 WIB

Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia

πŸ’° Harga: Rp 50.000
πŸ“„ Format: eBook PDF (dikirim via email)
πŸ” Keamanan: Dilengkapi watermark identitas pembeli

Deskripsi:
Buku ini merekomendasikan reformasi hukum pidana Indonesia, dengan mengadopsi sistem hukum pidana Islam, kodifikasi delik, tafsir istilah yang tegas, perluasan delik aduan, dan mempertahankan pidana mati serta larangan pemidanaan ganda.


⚠️ PERINGATAN UNTUK PEMBELI

Setiap file eBook dipersonalisasi dengan watermark berisi nama, email, tanggal pembelian, dan ID order Anda. Dilarang keras:

  • ❌ Menggandakan, menyebarluaskan, atau menjual ulang eBook ini.
  • ❌ Menghapus atau memodifikasi watermark.
  • ❌ Membagikan file, link download, atau tangkapan layar isi eBook.
  • ❌ Menyalin isi eBook untuk tujuan komersial tanpa izin dari Penerbit Hawa dan AHWA.

Pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata sesuai:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.


✅ DIPERBOLEHKAN

  • ✅ Digunakan untuk kepentingan pribadi, studi, dan penelitian.
  • ✅ Disimpan di maksimal 3 perangkat pribadi.
  • ✅ Dikutip dengan menyebut sumber untuk karya tulis ilmiah.
  • ✅ Dicetak untuk penggunaan pribadi (tidak untuk dijual).

πŸ“Œ Tentang Watermark eBook

Watermark adalah bagian dari perlindungan hak cipta dan keamanan digital, yang muncul di:

  • ✓ Halaman pertama
  • ✓ Footer setiap halaman
  • ✓ Metadata file PDF
  • ✓ Teks transparan diagonal (opsional)

Format watermark dalam file:

File ini diterbitkan khusus untuk:
Nama    : [Nama Pembeli]
Email   : [Email Pembeli]
Tanggal : [dd-mm-yyyy]
Order ID: #INV-xxxxx
  

πŸ›‘️ Bantu Lindungi Karya dari Penerbit Hawa dan AHWA

Jika Anda menemukan eBook terbitan Penerbit Hawa dan AHWA dari sumber tidak resmi,
mohon bantu kami dengan melaporkannya melalui: WhatsApp


πŸ“© Pesan Sekarang
Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia
Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia - Hawa dan AHWA


Rekomendasi yang dituangkan di dalam buku ini adalah:

  1. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang mengadopsi sistem hukum pidana Islam. Hal ini sangat penting karena balasan terhadap suatu kejahatan sudah seharusnya mengacu pada ketetapan ilahi.
  2. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menghimpun semua perbuatan jahat dalam satu kitab undang-undang. Menurut Duwi Handoko dalam bukunya yang berjudul Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, hlm. 247, menyebutkan bahwa saat ini terdapat beberapa delik di dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi dalam rangka penegakan hukum pidana di Indonesia, yaitu perbuatan korupsi, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, perdagangan wanita, laki-laki yang belum dewasa, perniagaan budak, penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta salah satu unsur perbuatan pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.
  3. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang memberikan tafsiran yang jelas dan tegas terhadap semua peristilahan yang digunakan dalam rangka penegakan hukum pidana. Selain itu, sudah seharusnya semua perbuatan jahat dinyatakan sebagai kejahatan, bukan seperti saat ini, yaitu sebagian dinyatakan sebagai kejahatan dan sebagian lainnya dinyatakan sebagai pelanggaran.
  4. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menambah bentuk-bentuk delik yang dinyatakan sebagai delik aduan (klacht delict). Hal ini sangat penting karena negara tidak seharusnya terlibat apabila korban tidak menghendaki adanya pemidanaan terhadap penjahat.
  5. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pidana mati sebagai bagian dari pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia. Hal ini sangat penting karena pidana mati adalah salah satu cara ampuh untuk memberikan efek jera dan melenyapkan “bibit-bibit” jahat yang sudah jauh melenceng dari yang ditetapkan-Nya.
  6. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang tetap mempertahankan pola pemidanaan berupa tetap menjatuhkan pemidanaan terhadap orang yang mencoba melakukan kejahatan.
  7. Hendaknya pembentuk kebijakan hukum pidana di Indonesia pada masa yang akan datang menemukan solusi guna menghapus praktik sistem “pemidanaan kredit”. Hal ini sangat penting karena apabila suatu perbuatan memenuhi lebih dari satu aturan pidana, maka hanya dikenakan satu aturan pidana yang memuat ancaman pidana paling berat dan terhadap perkara-perkara tersebut diadili sekaligus oleh pengadilan.

Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silakan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721.





Judul Buku: Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier di Indonesia: (Dilengkapi dengan Evaluasi Pembelajaran dalam Bentuk Teka-Teki Silang Hukum dan Disertai dengan Humor dalam Lingkup Ilmu dan Pengetahuan tentang Hukum)

Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 21 x 26 cm
Tebal: 246 halaman (xxii + 224 hlm)

Harga: Rp.150.000,00


ISBN: 978-602-50009-2-8


Adil Nan Hakiki

Oleh DoeHand

Manusia menata hukum demi adil nan sempurna,

Padahal keadilan hakiki telah lama bersemayam,

Terpatri di relung hati yang tak pernah berdusta.

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku D4KUHP

FRONT COVER DEKRIMINALISASI TERHADAP DELIK-DELIK DALAM KUHP
D4KUHP Front Cover
Beberapa kesimpulan dari buku ini adalah:

Pertama, dari uraian Bab 1 sampai dengan Bab 10 di dalam buku ini, diperoleh kesimpulan, tidak semua delik-delik di dalam KUHP sebagai produk hukum pidana dengan corak kolonial dinyatakan tidak berlaku di Indonesia. Atau dengan kata lain, kriminalisasi yang merupakan kebijakan hukum pidana kolonial masih berlaku di Indonesia.

Kedua, perlu penulis berikan uraian tentang apa yang dimaksud dengan dekriminalisasi bukan murni, dekriminalisasi murni, dekriminalisasi murni sebahagian, dan dekriminalisasi bersyarat. Patut diperhatikan bahwa definisi keempat istilah tersebut, tidak wajib diterima oleh para pembaca. Atau dengan kata lain, apabila pembaca dapat mengungkapkan keempat definisi tersebut secara jelas dan ringkas, maka definisi yang diberikan di bawah ini dapat diabaikan.

Saran penulis di dalam buku ini antara lain adalah:
BACK COVER DEKRIMINALISASI TERHADAP DELIK-DELIK DALAM KUHP
D4KUHP Back Cover
Pada saat diterbitkannya buku ini, terdapat beberapa delik di dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi dalam rangka penegakan Hukum Pidana di Indonesia. Delik-delik yang dalam KUHP yang sudah tidak berlaku lagi di Indonesia tersebut antara lain adalah perbuatan korupsi, penghinaan dengan sengaja terhadap presiden atau wakil presiden, perdagangan wanita, laki-laki yang belum dewasa, dan perniagaan budak, penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, serta salah satu unsur perbuatan pada Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya dibentuk suatu badan khusus yang bertugas melakukan input data untuk kemudian mempublikasikan data tersebut kepada masyarakat. Data yang penulis maksud adalah data mengenai delik-delik yang sudah tidak berlaku lagi, baik delik-delik yang diatur di dalam KUHP maupun delik-delik diatur di luar KUHP.

Ingin contoh gratis buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay. Atau hubungi: +62-813-1971-1721. 

Judul Buku: Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Tebal: 346 halaman (xxxvi + 310 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN:978-602-72365-7-8


Minggu, November 11, 2018

Evaluasi 7 Delik-delik dalam KUHP


Pada Tahun Ajaran 2015/2016 sampai dengan Tahun Ajaran 2017/2018, Ujian Tengah Semester untuk Mata Kuliah Delik-delik di dalam KUHP, dilakukan dalam Bentuk Memberikan Jawaban Teka-Teki Silang Hukum (TTSH).

Akan tetapi, pada Tahun Ajaran 2018/2019 ini, TTSH hukum tersebut dijadikan sebagai bahan Evaluasi Pembelajaran Ketujuh.



Cara memberikan jawaban:
  1. Mahasiswa melakukan unduhan (download) per nomor urut absen.
  2. Mahasiswa mencetak (print out) apa yang telah diunduh tersebut.
  3. Mahasiswa menyerahkan TTSH yang telah diisi kepada dosen pengampu.
Hal-hal yang belum jelas, harap memberikan tanggapan di kolom komentar atau melakukan diskusi dengan Dosen Pengampu di dalam kelas.

Jangan lupa untuk mengerjakan Evaluasi Pertama sampai dengan Evaluasi Keenam.

Soal Evaluasi 7 D3KUHP berdasarkan nomor urut absen mahasiswa:

1
2
3
4
5
6
7



8
9
10
11
12
13
14



15
16
17
18
19
20
21




22

23
24
25
26
27
28



29
30
31
32
33
34
35



36
37
38
39
40
41
42



43
44
45
46
47
48
49




50

51
52
53
54
55
56



57
58
59
60
61
62
63



64
65
66
67
68
69
70



71
72
73
74
75
76
77




78
79



Pekanbaru, 11 November 2018
Duwi Handoko

Evaluasi Keenam D3KUHP 2018/2019 Kelas Rabu


Buatlah salah satu asas dalam lingkup Delik (jawaban dikirimkan via kolom komentar). 

Asas yang dibuat tersebut wajib berbeda dengan asas-asas yang disebutkan di bawah ini:





  1. Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan.
  2. Asas Ne Bis in Idem – by Johan Elvianus Hondro, Selamata and Wahyudi Said Pratama.
  3. Asas Litis Finiri Oportet – by Ali Sahbana Munthe.
  4. Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah and Eko Satria Putra.
  5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja.
  6. Asas Teritorial atau Asas Wilayah – by Jumaidi Rahman and Apceria Pardosi.
  7. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah.
  8. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati.
  9. Asas Equality Before the Law Similia Similibus  Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.
  10. Asas Nasional Aktif by Loni Agustin and Sepka Miko.
  11. Asas Nasional Pasif dan Asas Universal by Debora Christanti.
  12. Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.
  13. Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng.
  14. Asas Wo Kein Klager ist; ist Kein Richter – Kalau Tidak Ada Tuntutan Hak, Maka Tidak Ada Peradilan - by Susi Susanti.
  15. Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.
  16. Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso.
  17. Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong.
  18. Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.
  19. Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara.
  20. Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi.
  21. Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly.



Sebelum mengisi jawaban untuk penilaian evaluasi keenam dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.

Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:
Evaluasi 5 Delik-delik dalam KUHP.


    Selamat bekerja!
    Doe, 11 November 2018.

    Evaluasi Keenam D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


    Buatlah salah satu asas dalam lingkup Delik (jawaban dikirimkan via kolom komentar). 

    Asas yang dibuat tersebut wajib berbeda dengan asas-asas yang disebutkan di bawah ini:





    1. Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan.
    2. Asas Ne Bis in Idem – by Johan Elvianus Hondro, Selamata and Wahyudi Said Pratama.
    3. Asas Litis Finiri Oportet – by Ali Sahbana Munthe.
    4. Asas Legalitas – by Putra Wahyu Pratana, Linda Lie, Raja Fatimah, Muhammad Fadillah and Eko Satria Putra.
    5. Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori – by Novriyani Irja.
    6. Asas Teritorial atau Asas Wilayah – by Jumaidi Rahman and Apceria Pardosi.
    7. Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur - Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar - by Raja Fatimah.
    8. Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali - Dalam Hal Ada Ketentuan Khusus dan Ada Ketentuan Umum, yang Dipergunakan adalah Ketentuan Khusus - by Muhammad Fadillah and Dina Rahmawati.
    9. Asas Equality Before the Law Similia Similibus  Persamaan dalam Hukum – by Ryan Damas Jayantri and Raja Juraidah Jaya.
    10. Asas Nasional Aktif by Loni Agustin and Sepka Miko.
    11. Asas Nasional Pasif dan Asas Universal by Debora Christanti.
    12. Asas Unus Testis Nullus Testis by Al Ma’arif and Laisa Damayanti.
    13. Asas Hukum Islam: Qishaash – by Juan Herbert Antameng.
    14. Asas Wo Kein Klager ist; ist Kein Richter – Kalau Tidak Ada Tuntutan Hak, Maka Tidak Ada Peradilan - by Susi Susanti.
    15. Asas Retroaktif - by Lutfil Aziz.
    16. Asas Ubi Societas Ibi Ius - by Febryan Jabat Santoso.
    17. Asas Fiat Justitia et Pereat Mundus dan Fiat Justitia et Ruat Coelum - by Doris Abdi dan Joel Roberto Simangunsong.
    18. Asas Accusatoir - by Yusuf Parlindungan.
    19. Asas Notoire Feiten - by Prildan Kartasiswara.
    20. Asas In Dubio Pro Reo - by Hendra Purnama Debi.
    21. Asas Vox Populi Vox Dei - by Triska Felly.



    Sebelum mengisi jawaban untuk penilaian evaluasi keenam dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
    1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
    2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
    3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
    4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
    Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan: