Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, November 14, 2015

Kenali "Kemampuan Sementara" Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Delik-delik dalam KUHP dan Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, setiap mahasiswa diharapkan bersaing dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda (sampai dengan pertemuan kedelapan), khususnya mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kemampuan para mahasiswa tersebut ditinjau dari nilai-nilai evaluasi, nilai keaktifan di kelas, dan nilai ujian tengah semester.

Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.


Pilih Kategori:
Mahasiswa D3KUHP Senin
Mahasiswa D3KUHP Sabtu
Mahasiswa KKMK Rabu (1)
Mahasiswa KKMK Rabu (2)

Sabtu, November 07, 2015

Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.   Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
  3. Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.


Jumat, November 06, 2015

10+ Prinsip Membuat Skripsi - Prinsip Pertama - Mulailah dengan Niat

Selamat untuk seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda yang pada semester ini sudah memperoleh Surat Izin Membuat Skripsi (SIMS).

Sekedar untuk ikut memberikan motivasi, semoga tulisan sederhana yang berasal dari situs penelitian hukum ini dapat menjadi inspirasi tersendiri bagi seluruh mahasiswa tersebut di atas. 
Manusia hanya makhluk perencana dan hanya Allah sebagai penentu segala macam rencana. Niat menjadi faktor penting dari sebuah rencana. Bila telah tertanam niat, siramlah dengan perbuatan, berhentilah bermimpi, dan mintalah bimbingan orang-orang yang berilmu, serta senantiasa meminta petunjuk dari Allah. Apapun rencana anda, mulailah dengan niat yang tulus ikhlas dan hanya mengharapkan ridho Illahi Robbi. Jangan buang waktu lagi, lakukan apa yang telah diniatkan sekarang!
Terdapat dua jalur untuk mengetahui 10+ Prinsip Membuat Skripsi. Jalur pertama adalah jalur gratis dan jalur kedua adalah jalur berbayar. Pilih salah satu jalur yang diinginkan dengan memberikan komentar pada postingan ini dan semoga berjaya wahai para calon Sarjana Hukum.

Senin, Oktober 26, 2015

Kekalahan yang Membahagiakan Batin

Asah Otak Delik-delik dalam KUHP
Dengan niat tulus, diharapkan pada postingan ini dapat diaplikasikan “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Niat tersebut pada akhirnya kandas pada saat setelah lebih dari 3 (tiga) jam lamanya, tidak ditemukan solusi untuk mewujudkan keinginan tersebut di atas. Inilah yang dimaksud dengan “kekalahan” sesuai dengan judul postingan kali ini.

Lebih konkritnya, “kekalahan” tersebut adalah kegagalan dalam melakukan input terhadap Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, khususnya dalam bentuk Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Kegagalan tersebut dapat dilihat dengan melakukan klik tombol "Lihat" di bawah ini. Apabila sudah "diperlihatkan" secara otomatis, klik tombol "Jangan Lihat Lagi".



Asah Otak Delik-delik dalam KUHP


Oleh: Duwi Handoko, S.H., M.H.

This interactive crossword puzzle requires JavaScript and any recent web browser, including Windows Internet Explorer, Mozilla Firefox, Google Chrome, or Apple Safari. If you have disabled web page scripting, please re-enable it and refresh the page. If this web page is saved on your computer, you may need to click the yellow Information Bar at the top or bottom of the page to allow the puzzle to load.





Kekalahan tersebut pada akhirnya bermuara pada dua temuan (belum sampai pada kesimpulan), yaitu sebagai berikut:
  1. Postingan pada Blogger, belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
  2. Postingan pada Google Site, juga belum memiliki kemampuan mewujudkan keinginan tersebut di atas.
Karena dua temuan tersebut di atas, dicoba mempelajari kembali hal yang sebenarnya tidak perlu dipelajari apabila tidak dipengaruhi oleh eksistensi niat.

Alhamdulillah, pembelajaran yang tidak berlangsung lama (kurang dari 30 menit) membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang telah diniatkan. 

Hasilnya, terwujud “gambaran awal” bagi setiap mahasiswa STIH Persada Bunda dengan Dosen Pengampu Duwi Handoko, S.H., M.H., terhadap pola dari soal Ujian Tengah Semester (UTS) mata kuliah Delik-delik dalam KUHP. Pola ujian tersebut adalah dengan format Teka-Teki Silang Hukum (TT-SH).

Untuk lebih jelasnya, bandingkan hasil TT-SH di Atas dengan hasil TT-SH yang telah dengan sengaja dibuat pada salah satu situs pembuatan website gratis, yaitu Own Free Website

Klik link di bawah ini untuk membandingkan hasil tersebut:
Teka-Teki Silang Delik-delik dalam KUHP.

Akhirnya, kekalahan bukan alasan untuk gagal mencapai tujuan yang sudah diniatkan. Cobalah melalui “jalur alternatif” untuk mewujudkan niat tersebut, jalur itulah yang disebut dengan kebahagiaan batin.

Selain itu, temuan bukanlah suatu kesimpulan. Hal itu dapat dibuktikan pada saat ini, khususnya pada temuan 1 (satu). Secara singkatnya, diuraikan sebagai berikut:
  1. Setelah menggunakan Syntax Hide and Show yang dipelajari kembali dari situs My Post Tag on Blogger, diketahui bahwa Interactive Web Pages with JavaScript yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat berfungsi dengan baik.
  2. Oleh karena itu, kesimpulannya adalah TT-SH yang dihasilkan oleh EclipseCrossword, dapat diaplikasikan di Blogger.
Kebahagiaan batin yang bertambah.

Kamis, Oktober 22, 2015

Buku HP-HKI 1 dan HP-HKI 2 di Google Play


Pada tanggal 21 Oktober 2015, Buku HP-HKI 1 (ISBN:9786027236547) dan HP-HKI 2 (ISBN:9786027236554) sudah dapat diakses melalui Google Play. Perlu diketahui, di Google Play, terdapat potongan harga (diskon) dari kedua buku tersebut untuk jangka waktu 1 (satu) bulan, yaitu dimulai dari tanggal 21 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 21 November 2015. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan akses link berikut ini:

Get it on Google Play

Selasa, Oktober 20, 2015

Presentation 6 KKMK STIH PB

Meskipun tidak ada antrian panjang seperti halnya pada loket-loket tertentu (salah satunya seperti loket pembelian tiket untuk menonton suatu pertunjukan), akan tetapi permintaan mahasiswa terhadap bahan ajar dalam bentuk slide presentasi pada masa-masa tertentu, menimbulkan antrian pada saat berakhirnya perkuliahan.

Berdasarkan fakta tersebut di atas, pada halaman ini diberikan tampilan dan unduhan tampilan terhadap bahan pembelajaran Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda, khususnya materi perkuliahan pada pertemuan keenam, yang insya Allah akan dipaparkan pada esok hari (21 Oktober 2015, yang bertepatan dengan 16 + 1 WardHand).

Perlu diperhatikan bahwa, tampilan dan unduhan tampilan terhadap materi pembelajaran tersebut terdiri dari dua format, yaitu format daring dan luring. Silahkan melihat tampilan sebagaimana dimaksud di bawah ini atau melakukan unduhan pada link yang sudah disediakan di bawah tampilan masing-masing format.

Semoga tidak ada lagi antrian :)

Unduh Presentasi Dalam Format PPT




Sabtu, Oktober 17, 2015

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku HP-HKI 2

Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2
Buku HP-HKI 2 adalah bagian kedua (lihat: Buku HP-HKI 1) dari buku Karangan Duwi Handoko, S.H., M.H., yang memperoleh insentif Buku Teks Tahun 2015.  Penulis buku ini dapat dihubungi pada nomor kontak: +62-813-1971-1721.




HP-HKI 2 adalah akronim dari Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual (Jilid II). Dalam Buku HP-HKI 2 ini, antara lain diuraikan tentang:

  1. Organ negara yang memberikan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia adalah organ negara pada cabang kekuasaan eksekutif, eksekutif, dan yudikatif. Secara umum, perlindungan dari cabang kekuasaan negara di bidang eksekutif dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (selain Perlindungan Varietas Tanaman) dan secara khusus (hanya untuk Perlindungan Varietas Tanaman), dilaksanakan oleh Menteri Pertanian. Perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang legislatif adalah dalam bentuk pembentukan undang-undang tentang hak kekayaan intelektual, sedangkan perlindungan dari kekuasaan negara pada cabang yudikatif adalah mengadili perkara pidana, menyelesaikan sengketa perdata di bidang Hak Kekayaan Intelektual, atau menguji undang-undang tentang hak cipta dan hak kekayaan industri.
  2. Pelindungan suatu ciptaan di bidang Hak Cipta dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pencatatan. Hal ini berarti suatu ciptaan, baik yang tercatat maupun yang tidak tercatat, tetap dilindungi oleh negara. Pendaftaran hak kekayaan intelektual di bidang hak cipta sangat perlu atau sangat penting untuk dilakukan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh minimal dua faktor, yaitu sebagai sarana meyakinkan hakim dalam pemeriksaan di persidangan dan sebagai sarana meyakinkan pihak bank dalam rangka pemberian kredit. Dari enam undang-undang yang mengatur tentang hak kekayaan industri di Indonesia, terdapat empat undang-undang (perlindungan varietas tanaman, desain industri, paten, dan merek) atau sebesar 67% yang memuat tentang Hak Prioritas dalam hal pendaftaran hak kekayaan intelektual. Sedangkan sisanya, yaitu sebanyak dua undang-undang (rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu) atau sebesar 33% tidak memuat ketentuan mengenai hak prioritas. Perlu ditegaskan di sini, Undang-Undang tentang Hak Cipta juga tidak mengenal pendaftaran dengan hak prioritas. Pendaftaran terhadap Merek dan Indikasi Geografis serta hak kekayaan industri lainnya, tentu akan membawa dampak positif terhadap para pemiliknya karena para pemiliknya tersebut dapat memperoleh hak ekonomi, baik karena karya intelektual itu dijadikan sarana komersial bagi pemiliknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menikmati hak ekonomi dari beraneka hak di bidang hak kekayaan intelektual tersebut. Secara umum, negara hanya memberikan perlindungan terhadap karya intelektual yang didaftarkan. Dengan demikian, pendaftaran sangat penting dilakukan oleh setiap pemilik karya intelektual, baik itu pemilik hak di bidang hak cipta maupun pemilik hak di bidang hak kekayaan industri. Selain itu, dengan adanya pendafaran maka hak ekonomi pemiliknya semakin terjamin karena ditetapkan dengan undang-undang.
  3. Kualifikasi delik di bidang hak kekayaan intelektual, oleh para pembentuk undang-undangnya, baik di bidang hak cipta maupun hak kekayaan industri (kecuali perlindungan varietas tanaman yang tidak menyebutkan dengan tegas apakah termasuk delik biasa atau delik aduan) dikategorikan ke dalam delik aduan.
  4. Pembentuk undang-undang secara tidak langsung telah membuat kamar-kamar tersendiri terhadap pola maksimum dan minimum dalam menentukan ancaman pidana penjara atau batasan waktu pelaksanaan pidana dan besarnya pidana denda bagi para pelanggar ketentuan pidana di bidang hak cipta dan hak kekayaan industri. Ancaman pidana maksimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 10 (sepuluh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 4 (empat) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak cipta ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda sebanyak 100 (seratus) juta rupiah dengan klasifikasi tunggal, yaitu, hanya satu jenis pidana saja yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya. Selanjutnya, ancaman pidana maksimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah selama 7 (tujuh) tahun penjara dan/atau denda sebanyak 2,5 (dua koma lima) milyar rupiah dengan klasifikasi kumulatif alternatif. Sedangkan ancaman pidana minimal di bidang hak kekayaan industri ditinjau dari kualifikasi pidana yang dijatuhkan adalah pidana kurungan selama 1 tahun atau denda sebanyak 200 (dua ratus) juta rupiah dengan klasifikasi alternatif, yaitu, terdapat pilihan untuk memilih salah satu jenis pidana yang diancamkan di dalam ketentuan pidananya.
  5. Terdapat dua pola penyelesaian sengketa terhadap hak kekayaan intelektual pada umumnya, yaitu secara litigasi dan non litigasi. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman tidak mengatur pola penyelesaian sengketa, baik yang diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi). Penyelesaian sengketa secara non litigasi dilakukan dalam bentuk arbitrase, mediasi, negosiasi, atau konsiliasi.



Deskripsi singkat buku:


Hukum Positif Mengenai HKI di Indonesia Jilid 2


Judul: Hukum Positif mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II)
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14 x 21 cm
Tebal: 200 halaman (xxvi + 174 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN: 978-602-72365-3-0 (Nomor Jilid Lengkap)
ISBN: 978-602-72365-4-7 (Jilid 1)
ISBN: 978-602-72365-5-4 (Jilid 2)



Pembeli Buku HP-HKI 2 secara tegas dinyatakan oleh penulisnya (pencipta) sudah memiliki izin untuk melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak ekonomi yang diberikan oleh pencipta adalah untuk hal-hal yang disebutkan di bawah ini:
1. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya;
2. Penerjemahan ciptaan; dan
3. Pendistribusian ciptaan.
Dengan demikian, setiap pembeli Buku HP-HKI 2 adalah setiap orang yang dengan izin pencipta diberikan hak untuk melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial terhadap ciptaan dalam bentuk Buku HP-HKI 2.

Buku HP-HKI 2 dapat dibaca melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 2Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.

 


Buku juga HP-HKI 1 melalui Google Buku pada link: Buku HP-HKI 1Atau dapat juga dibaca langsung pada blog ini.