Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, November 23, 2015

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku KKMK

Terdapat perbedaan yang signifikan antara ruang lingkup kekuasaan kehakiman dengan para pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pelaku kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari ruang lingkup kekuasaan kehakiman, sedangkan Komisi Yudisial serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang termasuk ke dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, tidak termasuk sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.

SUSI AHLI PARA PIHAK TUNJUK BUKTI LAIN, SASPEK, SUSI SANGKA AKU SUMPAH, dan SAS NGAKU TAHU HAKIM adalah rumus-rumus untuk mengetahui alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi dan di Mahkamah Agung. Temukan uraiannya di dalam buku ini.


Ingin contoh gratis buku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay


Judul Buku: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Tebal: 520 halaman (xxviii + 492 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN:978-602-72365-2-3


Kontak Penulis Buku:
+62-813-1971-1721.

Lihat bagian kecil isi buku dalam bentuk video pada link di bawah ini:
Presentation KKMK.

Sabtu, November 14, 2015

Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, pastikan bahwa sudah memberikan jawaban untuk soal-soal pada:
  1. Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  2. Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  3. Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  4. Evaluasi IV Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi; dan
  5. Evaluasi V Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal evaluasi 1 sampai dengan evaluasi 6 bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda untuk Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, paling lambat diserahkan per tanggal 30 November 2015. Hal ini berarti, per tanggal 1 Desember 2015, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekusensi dari tindakan yang dilakukannya.

Khusus untuk Evaluasi IV dan Evaluasi V pada Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, soal yang diajukan tidak dalam format “online”, melainkan dalam format “offline”. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang belum memberikan tanggapan atas dua evaluasi tersebut, silahkan meminta dengan dosen pada jam perkuliahan. Sebagai informasi, evaluasi 4 adalah mahasiswa memberikan komentar atas tayangan video mengenai perilaku hakim, sedangkan pada evaluasi 5, mahasiswa memberikan komentar atas perilaku hakim yang melanggar norma-norma kehidupan.

Evaluasi keenam ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang masih terkait dengan tema pada evaluasi-evaluasi sebelumnya, yaitu mengenai:

  1. Ruang Lingkup dan Terminologi di Bidang Kekuasaan Kehakiman Serta Para Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia;
  2. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 1: Prinsip Ketuhanan, Ideologi, Negara Hukum, dan Efisiensi;
  3. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 2: Prinsip Kemandirian, Kemerdekaan, Kesetaraan, dan Responsif);
  4. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 3: Prinsip Memahami Hukum (Tertulis dan Tidak Tertulis), Integritas, Profesional, serta Taat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim);
  5. Asas-Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 4: Prinsip Legalitas Pemidanaan dan Penerapan Upaya Paksa, Prinsip Praduga Tidak Bersalah, Prinsip Pertimbangan Hukum dan Non Hukum dalam Pemidanaan, serta Prinsip Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi) dan Rehabilitasi); dan
  6. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 5: Pengadilan Dilarang Menolak Perkara dan Penyelesaian Perkara Perdata Secara Perdamaian, Terpenuhinya Susunan Majelis yang Mengadili Perkara, Pengadilan Memutus Perkara dengan atau Tanpa Dihadiri Terdakwa, dan Putusan Pengadilan Harus Diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum).
Salah satu perbedaan antara evaluasi enam dengan evaluasi satu sampai dengan evaluasi lima, yaitu pada evaluasi keenam ini, seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (seperti dalam bentuk foto copy – dengan cara merubah nama yang memberikan jawaban). Tujuan lain dari evaluasi enam ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.

Selamat bekerja!


Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.

Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan ketiga dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.


 Petunjuk Khusus:
1.         Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.         Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.         Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.         Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.         Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Sebelum era reformasi, pihak eksekutif memainkan peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peran penting tersebut adalah meliputi, kecuali:
a.     Membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
b.    Organisasi.
c.     Administrasi.
d.    Finansial.
e.     Campur tangan dalam hal penetapan putusan pengadilan.
2.         Segala campur tangan pemerintah dalam urusan peradilan dilarang, kecuali dalam hal-hal tertentu di bawah ini, kecuali:
a.     Pemberian grasi.
b.    Pemberian rehabilitasi.
c.     Pemberian amnesti.
d.    Pemberian abolisi.
e.     Pemberian ekstradisi.
3.         Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
4.         Di bawah ini adalah bentuk-bentuk peristiwa hukum yang termasuk ke dalam terminologi grasi (pengampunan), kecuali:
a.     Perubahan pemidanaan.
b.    Peringanan pemidanaan.
c.     Pengurangan pemidanaan.
d.    Penghapusan pemidanaan.
e.     Penghapusan tuntutan pemidanaan.
5.         Presiden memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
6.         Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
7.         Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
8.         Di bawah ini merupakan faktor yang dapat mempengaruhi independensi hakim secara langsung atau tidak langsung, kecuali:
a.     Bujuk rayu kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji berupa keuntungan ekonomi.
b.    Tekanan dari kekuatan politik yang berkuasa.
c.     Paksaan dari pemerintah.
d.    Tindakan balasan karena kepentingan politik.
e.     Penghasilan yang tidak sesuai dengan jabatan hakim.
9.         Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 25 ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
c.     Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
d.    Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
e.     Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
10.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
c.     Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
d.    Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
e.     Pasal 28D ayat (5) UUD 1945.

Sistem Pertanyaan Terbuka:
11.     Kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Jelaskan dan berikan contoh terkait dengan: tekanan, baik fisik maupun psikis!
12.     Jelaskan perbandingan sebelum dan pasca reformasi antara kedudukan kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif di Indonesia yang dikaitkan dengan pentingnya pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.
13.     Menurut konstitusi, Presiden berhak untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Jelaskan perbandingan dari keempat kewenangan presiden tersebut!
14.     Grasi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai bagian dari pengecualian terhadap turut campurnya kekuasaan eksekutif terhadap penyelenggaraan kekuasaan yudikatif. Grasi tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana, perkara perdata, dan tata usaha negara. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.     Grasi wajib diajukan oleh setiap terpidana. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.     Permohonan Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara, dan pidana denda. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
17.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip pertama kekuasaan kehakiman di Indonesia.

18.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip kedua kekuasaan kehakiman di Indonesia.

19.     Prinsip kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. Sebutkan minimal lima hal yang terkait dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dengan disertai contoh kasus.
20.     Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jelaskan!

Kenali "Kemampuan Sementara" Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Delik-delik dalam KUHP dan Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, setiap mahasiswa diharapkan bersaing dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda (sampai dengan pertemuan kedelapan), khususnya mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kemampuan para mahasiswa tersebut ditinjau dari nilai-nilai evaluasi, nilai keaktifan di kelas, dan nilai ujian tengah semester.

Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.


Pilih Kategori:
Mahasiswa D3KUHP Senin
Mahasiswa D3KUHP Sabtu
Mahasiswa KKMK Rabu (1)
Mahasiswa KKMK Rabu (2)

Sabtu, November 07, 2015

Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.   Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
  3. Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.


Jumat, November 06, 2015

10+ Prinsip Membuat Skripsi - Prinsip Pertama - Mulailah dengan Niat

Selamat untuk seluruh mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda yang pada semester ini sudah memperoleh Surat Izin Membuat Skripsi (SIMS).

Sekedar untuk ikut memberikan motivasi, semoga tulisan sederhana yang berasal dari situs penelitian hukum ini dapat menjadi inspirasi tersendiri bagi seluruh mahasiswa tersebut di atas. 
Manusia hanya makhluk perencana dan hanya Allah sebagai penentu segala macam rencana. Niat menjadi faktor penting dari sebuah rencana. Bila telah tertanam niat, siramlah dengan perbuatan, berhentilah bermimpi, dan mintalah bimbingan orang-orang yang berilmu, serta senantiasa meminta petunjuk dari Allah. Apapun rencana anda, mulailah dengan niat yang tulus ikhlas dan hanya mengharapkan ridho Illahi Robbi. Jangan buang waktu lagi, lakukan apa yang telah diniatkan sekarang!
Terdapat dua jalur untuk mengetahui 10+ Prinsip Membuat Skripsi. Jalur pertama adalah jalur gratis dan jalur kedua adalah jalur berbayar. Pilih salah satu jalur yang diinginkan dengan memberikan komentar pada postingan ini dan semoga berjaya wahai para calon Sarjana Hukum.