Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Pidana. Tampilkan semua postingan

Rabu, September 28, 2016

Asas Litis Finiri Oportet – By Ali Sahbana Munthe

Asas Litis Finiri Oportet – By Ali Sahbana MuntheAsas “Litis Finiri Oported atau asas “Suatu Perkara Harus Ada Akhir” menjadi bagian dalam penegakan hukum di Indonesia.

Suatu perkara (permasalahan hukum yang harus diselesaikan) dinyatakan berakhir apabila tidak terdapat lagi “upaya hukum biasa” dan “upaya hukum luar biasa”.

Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 45/PUU-XIII/2015, disebutkan bahwa: memang benar di dalam ilmu hukum terdapat asas litis finiri oportet, yakni setiap perkara harus ada akhirnya. Namun, menurut Mahkamah Konstitusi, hal itu berkaitan dengan kepastian hukum, sedangkan untuk keadilan dalam perkara pidana asas tersebut tidak secara rigid (kaku) dapat diterapkan karena hanya dengan membolehkan peninjauan kembali satu kali, terlebih lagi manakala ditemukan adanya keadaaan baru (novum). Hal itu justru bertentangan dengan asas keadilan yang begitu dijunjung tinggi oleh kekuasaan kehakiman Indonesia untuk menegakkan hukum dan keadilan (Lihat: Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) serta sebagai konsekuensi dari asas negara hukum.


Lihat Asas Lainnya:





Selasa, September 27, 2016

Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus Hondro and Selamata

Asas “Ne Bis in Idem atau asas “Tiada Penuntutan untuk Kedua Kalinya terhadap Subjek Hukum yang Telah Diputus Pengadilan dan Putusan tersebut Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap” dalam Hukum Pidana positif Indonesia diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Asas Ne Bis in Idem – By Johan Elvianus HondroMenurut Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”

Menurut Pasal 76 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;  2. putusan berupa pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.







Lihat asas lainnya: 
Asas “The Presumption of Innocence atau asas “Praduga Tak Bersalah”.

Asas The Presumption of Innocence – by Edison Hulu and Fauzan Gunovan

Asas The Presumption of Innocence – By Edison HuluAsas “The Presumption of Innocence atau asas “Praduga Tak Bersalah” dalam Hukum Pidana positif Indonesia diatur dalam dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Menurut Butir 3 huruf c Penjelasan Umum KUHAP, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”


Menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”


Senin, September 26, 2016

Evaluasi 1 Hukum Pidana (Update 17 Oktober 2016)

Evaluasi 1 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup sejarah hukum pidana di Indonesia. Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi halaman:

  1. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 1 (Sudah diselesaikan oleh mahasiswa atas nama: Loni Agustin, Al Ma'arif, Hendra Susandra, dan beberapa mahasiswa lainnya).
  2. teka-teki silang hukum - edisi Hukum Pidana Versi 2 dinyatakan "rusak".
  3. silahkan mengisi jawaban pada teka-teki silang hukum - Edisi Hukum Pidana Versi 3 bagi mahasiswa yang belum sempat menyelesaikan tugas ini.



Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.


Tugas Tambahan:

Buatlah asas Hukum Pidana dalam bahasa asing dan disertai dengan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia (apabila diketahui, sertakan dasar hukumnya menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia). Asas tersebut dijadikan profile picture atau display picture media sosial, antara lain seperti WhatsApp atau BBM dan di-screenshot. Screenshot tersebut selanjutnya dikirim via akun WhatsApp atau BBM Dosen.

Tidak diperkenankan satu asas dibuat oleh lebih dari satu mahasiswa. Atau dengan kata lain, setiap mahasiswa membuat asas yang berbeda. Setiap ada kesamaan asas, mahasiswa yang terakhir mengirimkan screenshot yang harus mengganti asasnya.

Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.


Update pertama: 9 Oktober 2016.



Sabtu, November 07, 2015

Evaluasi IV Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2018/2019. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link di bawah ini (sesuaikan dengan kelas yang diikuti):
1. Kelas Rabu.
2. Kelas Sabtu.

Update: Bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajar 2017/2018. Pengisian lembar evaluasi dilakukan pada link berikut ini:
http://evadelik.blogspot.co.id/2017/10/evaluasi-keempat-delik-delik-dalam-kuhp.html.


Evaluasi keempat ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan istilah lain dari pidana dan pengertian pidana dalam lingkup Hukum Pidana (Criminal Law), dan lingkup tindak pidana (crime) - baik tindak pidana yang diatur di dalam KUHP maupun tindak pidana yang diatur di luar KUHP. Selanjutnya, pada evaluasi ini juga diuraikan contoh kasus pidana dalam bentuk ilustrasi dari beberapa tindak pidana.

Dekriminalisasi delik korupsi di dalam KUHP juga menjadi bagian dari soal yang diajukan pada evaluasi keempat ini. Sedangkan untuk evaluasi selanjutnya, insya Allah akan diuraikan mengenai perbandingan antara delik aduan dan delik biasa.

Sekedar mengingatkan, makalah mengenai tindak pidana sesuai dengan nomor absen paling lambat diberikan pada tanggal 30 November 2015.

Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi keempat dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.   Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 30 November 2015.
  3. Pada tanggal 1 Desember 2015, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.