Asas “Ne Bis in Idem” atau asas “Tiada Penuntutan untuk Kedua
Kalinya terhadap Subjek Hukum yang Telah Diputus Pengadilan dan Putusan tersebut
Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap” dalam Hukum Pidana positif Indonesia
diatur dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: “Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang
tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia
terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian
hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di
tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.”
Menurut Pasal 76 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Jika putusan yang menjadi tetap itu berasal dari hakim lain, maka
terhadap orang itu dan karena tindak pidana itu pula, tidak boleh diadakan
penuntutan dalam hal: 1. putusan berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari
tuntutan hukum; 2. putusan berupa
pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Asas “The Presumption of Innocence” atau asas “Praduga Tak Bersalah”.