Asas “The Presumption of Innocence” atau asas “Praduga Tak Bersalah” dalam
Hukum Pidana positif Indonesia diatur dalam dua undang-undang, yaitu
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut Butir 3 huruf c Penjelasan Umum KUHAP, disebutkan bahwa: “Setiap
orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan
atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap
tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan
yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh
kekuatan hukum tetap.”
Menurut Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa: “Setiap orang yang
disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib
dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan
pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.”