Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, September 15, 2015

Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.

Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan pertama dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.

Petunjuk Khusus:
  1. Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
  2. Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
  3. Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar. 
  4. Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
  5. Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.
Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Kekuasaan kehakiman di dalam konstitusi (UUD 1945) diatur pada bab berapa dan terdiri dari berapa pasal?
a.     Bab IX dan 4 pasal.
b.    Bab X dan 4 pasal.
c.     Bab IX dan 5 pasal.
d.    Bab X dan 5 pasal.
e.     Bab XI dan 5 pasal.
2.         Di bawah ini adalah pelaku kekuasaan kehakiman, kecuali:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum.
d.    Badan peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.
e.     Badan peradilan dalam lingkungan peradilan agama.
3.         Undang-Undang yang mengatur tentang Mahkamah Agung adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
b.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
c.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Mahkamah Agung.
d.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung. 
e.     Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Mahkamah Agung.
4.         Undang-Undang yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi.
b.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi.
c.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
d.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Mahkamah Konstitusi.
e.     Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Mahkamah Konstitusi.
5.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Umum adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Umum.
d.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
e.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum
6.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Agama adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Agama.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Agama.
7.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
d.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
8.         Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat:
a.     Pertama.
b.    Pertama dan terakhir.
c.     Banding.
d.    Kasasi.
e.     Semua pilihan jawaban benar.
9.         Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara untuk, kecuali:
a.     Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.    Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.     Memutus pembubaran partai politik.
d.    Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
e.     Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
10.     Berdasarkan hukum positif di Indonesia, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat:
a.     Pertama.
b.    Pertama dan terakhir.
c.     Banding.
d.    Kasasi.
e.     Semua pilihan jawaban benar.


Sistem Pertanyaan Terbuka:
  1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  2. Pengujian terhadap norma sutau hukum (peraturan perundang-undangan) hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  3. Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  4. Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan hakim Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  5. Terhadap putusan peninjauan kembali (baik di dalam perkara pidana atau perdata) dapat dilakukan peninjauan kembali. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  6. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus hanya untuk perkara pidana. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  7. Badan peradilan dalam lingkungan peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  8. Hakim pada Mahkamah Agung disebut dengan Hakim Agung dan Hakim pada Mahkamah Konstitusi disebut dengan Hakim Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  9. Hakim pada Mahkamah Agung berasal dari hakim karier dan non karier. Mahkamah Konstutusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
  10. Sebutkan 1 perbedaan dan 1 persamaan antara Lembaga Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?

Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Petunjuk Khusus:


    Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP
  1. Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
  2. Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
  3. Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
  4. Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
  5. Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah KUHP yang berlaku pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan tersebut, KUHP diberlakukan pada tanggal:
a.    1 Januari 1915.
b.    1 Januari 1916.
c.    1 Januari 1917.
d.   1 Januari 1918.
e.    1 Januari 1919.
2.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia pada mulanya tidak berlaku secara nasional. Hal ini karena pada masa tertentu, KUHP hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di Pulau Jawa dan Madura. Pilih salah satu jawaban yang benar di bawah ini mengenai tanggal pemberlakuan KUHP hanya untuk Pulau Jawa dan Madura serta tanggal pemberlakuan KUHP bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
a.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 29 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 1946.
b.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
c.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 Februari 1958.
d.   Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
e.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1946.
3.        Istilah lain dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, kecuali:
a.    Wetboek van Strafrecht.
b.    Kitab Undang-Undang Hukum Siksa.
c.    Strafwetboek.
d.   Kitab Undang-Undang Hukum.
e.    Strafbaarfeit Wetboek.
4.        Perubahan terhadap delik-delik dalam KUHP menandakan bahwa kitab tersebut tidak berlaku sepanjang masa. Istilah lain dari delik adalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini, kecuali:
a.    Perbuatan pidana.
b.    Tindak pidana.
c.    Kejahatan.
d.   Perbuatan melawan hukum.
e.    Actus Reus atau Criminal Act.
5.        Peraturan perundang-undangan yang dibolehkan untuk memuat ketentuan pidana adalah:
a.    Undang-Undang Dasar.
b.    Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Sebutkan 3 (tiga) bentuk peraturan perundang-undangan (2 (dua) dalam bentuk undang-undang dan 1 (satu) dalam bentuk non undang-undang) yang mengubah ketentuan di dalam KUHP. Berikan jawaban dengan disertai kapankan peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan!
7.        KUHP merupakan terjemahan resmi dari pembentuk UUPHP. Sebutkan 3 (tiga) istilah lain (dalam bahasa Indonesia) yang pada hakikatnya, istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama dengan istilah KUHP.
8.        UUPHP melakukan dekriminalisasi terhadap beberapa ketentuan di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan dekriminalisasi dan sebutkan pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi oleh pembentuk UUPHP.
9.        UUPP melakukan penalisasi terhadap ketentuan mengenai perjudian di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan penalisasi dan pasal-pasal berapa saja yang dilakukan penalisasi berdasarkan UUPP?
10.    UUPHP3 dan PNPSP3A melakukan kriminalisasi dengan menambahkan beberapa pasal di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan kriminalisasi dan pasal berapa saja yang ditambahkan ke dalam KUHP menurut 2 (dua) peraturan perundang-undangan tersebut di atas?

Daftar Singkatan:
KUHP          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PNPSP3A    Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
UUPHP        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UUPHP3      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan.
UUPP           Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Minggu, September 13, 2015

Makalah Delik-delik dalam KUHP


Berikut ini adalah tema dan sistematika penulisan untuk Makalah Delik-delik dalam KUHP, bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda TA. 2015/2016, TA. 2016/2017, TA. 2017/2018, TA. 2018/2019, TA. 2019/2020, dan TA. 2020/2021.

Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32 (lihat tabel di bawah), wajib memperhatikan uraian wajib, uraian tambahan, dan sistematika penulisan pada makalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini.



Uraian Wajib pada Makalah:
1.    Istilah lain dari delik (minimal 5 istilah).
2.    Definisi delik (minimal dari dua orang sarjana).
3.    Dasar hukum legalitas terhadap suatu delik.
4.    Aspek legalitas (delik masih berlaku atau tidak). Bila tidak berlaku, siapa lembaga negara yang melakukan dekriminalisasi.
5.    Berikan unsur subjektif dan objektif masing-masing delik.
Catatan: Poin 1 s/d 3 di atas, isi dengan uraian delik secara umum sedangkan poin 4 dan 5 isi dengan uraian delik sesuai dengan nomor urut absen.



Uraian Tambahan pada Makalah:
1.    Klasifikasikan delik (sesuaikan dengan nomor absen) berdasarkan aspek di bawah ini:
a.    Delik Formil dan Delik Materiil;
b.    Delik Sengaja dan Delik Tidak Sengaja;
c.     Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif);
d.    Delik Communia (delik yang dilakukan oleh siapa saja) dan Delik Propria (delik dilakukan oleh orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu);
e.    Delik Biasa dan Delik Aduan;
2.    Tambahkan (apabila bisa) disparitas putusan pengadilan (khususnya putusan Kasasi atau PK mengenai delik yang sama tetapi pidana yang dijatuhkan terhadap pelakunya berbeda).
3.    Disparitas pemidanaan pada poin 2 di atas, sebaiknya membandingkan antara "langit" dan "bumi" (terdakwa yang dijatuhi pidana dan terdakwa yang diputus bebas atau lepas).

Sistematika Penulisan Makalah Delik-delik dalam KUHP bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32:
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Uraian Wajib 5
2)  Uraian Tambahan 1.
3)  Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Uraian Wajib 5
B.   Uraian Tambahan 1.
C.    Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 33 sampai dengan 43, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dari tema makalah yang diberikan dengan mengacu pada sistematika penulisan sebagai berikut.
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
2)  Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
3)  Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
B.   Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
C.    Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 44 sampai dengan 75, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dan sistematika penulisan dari tema makalah yang diberikan.


Catatan:
Apabila mahasiswa “merasa” mendapatkan tugas pembuatan makalah dengan substansi pembahasan yang “teramat” luas, silahkan melakukan pembahasan minimal terhadap 5 (lima) pasal yang berkaitan dengan tema makalah yang diwajibkan.

Pekanbaru, 9 September 2015 (selamat HUT yang ke 55, ma)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Delik-delik di dalam KUHP
STIH Persada Bunda


Duwi Handoko, S.H., M.H.








Update Keempat: November 2018 (H&R 15)
Update Kelima: 16 September 2019 (H&R 15)
Update Keenam: 16 Oktober 2020









Selasa, Juli 28, 2015

Hukum Bisnis - Lembaga Jasa Keuangan

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nya dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya.

Hukum Perbankan
Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penulisan buku yang penulis anggap sebagai salah satu urusan penulis di dunia ini dapat diselesaikan sehingga penulis dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan untuk akhirat kelak.

Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang membahas tentang Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi orang pertama yang membaca buku ini dari bagian awal sampai bagian akhir. Hal ini karena penulis tidak bisa memberikan jaminan bahwa pembaca akan mampu memahami substansi buku ini tanpa membacanya secara utuh. 

Untuk memudahkan pembaca memahami isi buku ini, penulis sudah mengelompokkan bahan-bahan kajian tertentu yang disusun ke dalam bab-bab.

Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, kebenaran menurut versi penulis belum tentu dapat dibenarkan oleh para pembaca. Oleh karena itu, penulis meminta pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi yang dibahas di dalam buku ini. 

Pendapat tersebut sebaiknya disampaikan ke alamat email penerbit, yaitu hawadanahwa@gmail.com. Apabila pendapat yang diberikan bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan akan diakomodir pada edisi revisi buku ini nantinya, insya Allah.

Salam Hormat Penulis:

Duwi Handoko, S.H., M.H.
Raden Rudi Alhempi, S.E., M.M.
Sri Yani Kusumastuti, S.E., M.Si.