Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan
evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Persada
Bunda.
Bahan evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan
pertama dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Petunjuk
Khusus:
- Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
- Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
- Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
- Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
- Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.
Sistem
Pertanyaan Tertutup:
1.
Kekuasaan
kehakiman di dalam konstitusi (UUD 1945) diatur pada bab berapa dan terdiri dari berapa
pasal?
a.
Bab IX dan 4
pasal.
b.
Bab X dan 4
pasal.
c.
Bab IX dan 5
pasal.
d.
Bab X dan 5
pasal.
e.
Bab XI dan 5
pasal.
2.
Di bawah ini adalah
pelaku kekuasaan kehakiman, kecuali:
a.
Mahkamah Agung.
b.
Mahkamah
Konstitusi.
c.
Badan
peradilan dalam lingkungan peradilan umum.
d.
Badan
peradilan dalam lingkungan peradilan khusus.
e.
Badan
peradilan dalam lingkungan peradilan agama.
3.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Mahkamah Agung adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.
b.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Mahkamah Agung.
c.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Mahkamah Agung.
d.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Agung.
e.
Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1946 tentang Mahkamah Agung.
4.
Undang-Undang yang
mengatur tentang Mahkamah Konstitusi adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi.
b.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Konstitusi.
c.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
d.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Mahkamah Konstitusi.
e.
Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1946 tentang Mahkamah Konstitusi.
5.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Peradilan Umum adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
b.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Peradilan Umum.
d.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
e.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum.
6.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Peradilan Agama adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
b.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
c.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Peradilan Agama.
e.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Agama.
7.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
c.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
d.
Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
e.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
8.
Mahkamah
Agung berwenang mengadili pada tingkat:
a.
Pertama.
b.
Pertama dan
terakhir.
c.
Banding.
d.
Kasasi.
e.
Semua pilihan
jawaban benar.
9.
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili perkara untuk, kecuali:
a.
Menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
b.
Memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c.
Memutus
pembubaran partai politik.
d.
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
e.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang
10.
Berdasarkan
hukum positif di Indonesia, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat:
a.
Pertama.
b.
Pertama dan
terakhir.
c.
Banding.
d.
Kasasi.
e.
Semua pilihan
jawaban benar.
Sistem
Pertanyaan Terbuka:
- Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Pengujian terhadap norma sutau hukum (peraturan perundang-undangan) hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Komisi Yudisial menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah salah satu pelaku Kekuasaan Kehakiman. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dan hakim Mahkamah Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Terhadap putusan peninjauan kembali (baik di dalam perkara pidana atau perdata) dapat dilakukan peninjauan kembali. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus hanya untuk perkara pidana. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Badan peradilan dalam lingkungan peradilan agama berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Hakim pada Mahkamah Agung disebut dengan Hakim Agung dan Hakim pada Mahkamah Konstitusi disebut dengan Hakim Konstitusi. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Hakim pada Mahkamah Agung berasal dari hakim karier dan non karier. Mahkamah Konstutusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
- Sebutkan 1 perbedaan dan 1 persamaan antara Lembaga Mahkamah Agung dengan Mahkamah Konstitusi?