Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, September 15, 2015

Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Petunjuk Khusus:


    Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP
  1. Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
  2. Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
  3. Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
  4. Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
  5. Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah KUHP yang berlaku pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan tersebut, KUHP diberlakukan pada tanggal:
a.    1 Januari 1915.
b.    1 Januari 1916.
c.    1 Januari 1917.
d.   1 Januari 1918.
e.    1 Januari 1919.
2.        KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia pada mulanya tidak berlaku secara nasional. Hal ini karena pada masa tertentu, KUHP hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di Pulau Jawa dan Madura. Pilih salah satu jawaban yang benar di bawah ini mengenai tanggal pemberlakuan KUHP hanya untuk Pulau Jawa dan Madura serta tanggal pemberlakuan KUHP bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
a.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 29 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 1946.
b.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
c.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 Februari 1958.
d.   Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1958 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
e.    Berlaku untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1946.
3.        Istilah lain dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah, kecuali:
a.    Wetboek van Strafrecht.
b.    Kitab Undang-Undang Hukum Siksa.
c.    Strafwetboek.
d.   Kitab Undang-Undang Hukum.
e.    Strafbaarfeit Wetboek.
4.        Perubahan terhadap delik-delik dalam KUHP menandakan bahwa kitab tersebut tidak berlaku sepanjang masa. Istilah lain dari delik adalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini, kecuali:
a.    Perbuatan pidana.
b.    Tindak pidana.
c.    Kejahatan.
d.   Perbuatan melawan hukum.
e.    Actus Reus atau Criminal Act.
5.        Peraturan perundang-undangan yang dibolehkan untuk memuat ketentuan pidana adalah:
a.    Undang-Undang Dasar.
b.    Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Sebutkan 3 (tiga) bentuk peraturan perundang-undangan (2 (dua) dalam bentuk undang-undang dan 1 (satu) dalam bentuk non undang-undang) yang mengubah ketentuan di dalam KUHP. Berikan jawaban dengan disertai kapankan peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan!
7.        KUHP merupakan terjemahan resmi dari pembentuk UUPHP. Sebutkan 3 (tiga) istilah lain (dalam bahasa Indonesia) yang pada hakikatnya, istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama dengan istilah KUHP.
8.        UUPHP melakukan dekriminalisasi terhadap beberapa ketentuan di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan dekriminalisasi dan sebutkan pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi oleh pembentuk UUPHP.
9.        UUPP melakukan penalisasi terhadap ketentuan mengenai perjudian di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan penalisasi dan pasal-pasal berapa saja yang dilakukan penalisasi berdasarkan UUPP?
10.    UUPHP3 dan PNPSP3A melakukan kriminalisasi dengan menambahkan beberapa pasal di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan kriminalisasi dan pasal berapa saja yang ditambahkan ke dalam KUHP menurut 2 (dua) peraturan perundang-undangan tersebut di atas?

Daftar Singkatan:
KUHP          Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
PNPSP3A    Penetapan Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
UUPHP        Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UUPHP3      Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/ Prasarana Penerbangan.
UUPP           Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.