Petunjuk Khusus:
- Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
- Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
- Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
- Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
- Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.
Sistem
Pertanyaan Tertutup:
1.
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah KUHP yang berlaku pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan
tersebut, KUHP diberlakukan pada tanggal:
a. 1
Januari 1915.
b. 1
Januari 1916.
c. 1
Januari 1917.
d. 1
Januari 1918.
e. 1
Januari 1919.
2.
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia
pada mulanya tidak berlaku secara nasional. Hal ini karena pada masa tertentu,
KUHP hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di Pulau Jawa dan
Madura. Pilih salah satu jawaban yang benar di bawah ini mengenai tanggal
pemberlakuan KUHP hanya untuk Pulau Jawa dan Madura serta tanggal pemberlakuan
KUHP bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
a. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 29 September 1958 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 1946.
b. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
c. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1946 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 Februari 1958.
d. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1958 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
e. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1946.
3.
Istilah lain dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana adalah, kecuali:
a. Wetboek van Strafrecht.
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Siksa.
c. Strafwetboek.
d. Kitab
Undang-Undang Hukum.
e. Strafbaarfeit Wetboek.
4.
Perubahan terhadap delik-delik dalam KUHP
menandakan bahwa kitab tersebut tidak berlaku sepanjang masa. Istilah lain dari
delik adalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini, kecuali:
a. Perbuatan
pidana.
b. Tindak
pidana.
c. Kejahatan.
d. Perbuatan
melawan hukum.
e. Actus Reus
atau Criminal Act.
5.
Peraturan perundang-undangan yang
dibolehkan untuk memuat ketentuan pidana adalah:
a. Undang-Undang
Dasar.
b. Ketetapan
MPR.
c. Undang-Undang
Dasar dan Undang-Undang.
d. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e. Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
1.
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah KUHP yang berlaku pada masa penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan
tersebut, KUHP diberlakukan pada tanggal:
a. 1
Januari 1915.
b. 1
Januari 1916.
c. 1
Januari 1917.
d. 1
Januari 1918.
e. 1
Januari 1919.
2.
KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia
pada mulanya tidak berlaku secara nasional. Hal ini karena pada masa tertentu,
KUHP hanya berlaku untuk warga negara Indonesia yang berada di Pulau Jawa dan
Madura. Pilih salah satu jawaban yang benar di bawah ini mengenai tanggal
pemberlakuan KUHP hanya untuk Pulau Jawa dan Madura serta tanggal pemberlakuan
KUHP bagi seluruh wilayah Republik Indonesia.
a. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 29 September 1958 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 26 Februari 1946.
b. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
c. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1946 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 Februari 1958.
d. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 24 September 1958 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1958.
e. Berlaku
untuk Pulau Jawa dan Madura pada tanggal 26 Februari 1946 dan berlaku untuk
seluruh wilayah Republik Indonesia pada tanggal 29 September 1946.
3.
Istilah lain dari Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana adalah, kecuali:
a. Wetboek van Strafrecht.
b. Kitab
Undang-Undang Hukum Siksa.
c. Strafwetboek.
d. Kitab
Undang-Undang Hukum.
e. Strafbaarfeit Wetboek.
4.
Perubahan terhadap delik-delik dalam KUHP
menandakan bahwa kitab tersebut tidak berlaku sepanjang masa. Istilah lain dari
delik adalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini, kecuali:
a. Perbuatan
pidana.
b. Tindak
pidana.
c. Kejahatan.
d. Perbuatan
melawan hukum.
e. Actus Reus
atau Criminal Act.
5.
Peraturan perundang-undangan yang
dibolehkan untuk memuat ketentuan pidana adalah:
a. Undang-Undang
Dasar.
b. Ketetapan
MPR.
c. Undang-Undang
Dasar dan Undang-Undang.
d. Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e. Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
Sistem Pertanyaan Terbuka:
6.
Sebutkan 3 (tiga) bentuk peraturan
perundang-undangan (2 (dua) dalam bentuk undang-undang dan 1 (satu) dalam
bentuk non undang-undang) yang mengubah ketentuan di dalam KUHP. Berikan jawaban dengan disertai
kapankan peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan!
7.
KUHP merupakan terjemahan resmi dari
pembentuk UUPHP. Sebutkan 3 (tiga) istilah lain (dalam bahasa Indonesia) yang
pada hakikatnya, istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama dengan
istilah KUHP.
8.
UUPHP melakukan dekriminalisasi terhadap
beberapa ketentuan di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan dekriminalisasi
dan sebutkan pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi oleh pembentuk
UUPHP.
9.
UUPP melakukan penalisasi terhadap
ketentuan mengenai perjudian di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan
penalisasi dan pasal-pasal berapa saja yang dilakukan penalisasi berdasarkan
UUPP?
10. UUPHP3
dan PNPSP3A melakukan kriminalisasi
dengan menambahkan beberapa pasal di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan
kriminalisasi dan pasal berapa saja yang ditambahkan ke dalam KUHP menurut 2
(dua) peraturan perundang-undangan tersebut di atas?
Daftar Singkatan:
KUHP Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
PNPSP3A Penetapan
Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
UUPHP Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UUPHP3 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan
Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap
Sarana/ Prasarana Penerbangan.
UUPP Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
6.
Sebutkan 3 (tiga) bentuk peraturan
perundang-undangan (2 (dua) dalam bentuk undang-undang dan 1 (satu) dalam
bentuk non undang-undang) yang mengubah ketentuan di dalam KUHP. Berikan jawaban dengan disertai
kapankan peraturan perundang-undangan tersebut diundangkan!
7.
KUHP merupakan terjemahan resmi dari
pembentuk UUPHP. Sebutkan 3 (tiga) istilah lain (dalam bahasa Indonesia) yang
pada hakikatnya, istilah-istilah tersebut memiliki arti yang sama dengan
istilah KUHP.
8.
UUPHP melakukan dekriminalisasi terhadap
beberapa ketentuan di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan dekriminalisasi
dan sebutkan pasal-pasal dalam KUHP yang didekriminalisasi oleh pembentuk
UUPHP.
9.
UUPP melakukan penalisasi terhadap
ketentuan mengenai perjudian di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan
penalisasi dan pasal-pasal berapa saja yang dilakukan penalisasi berdasarkan
UUPP?
10. UUPHP3
dan PNPSP3A melakukan kriminalisasi
dengan menambahkan beberapa pasal di dalam KUHP. Apakah yang dimaksud dengan
kriminalisasi dan pasal berapa saja yang ditambahkan ke dalam KUHP menurut 2
(dua) peraturan perundang-undangan tersebut di atas?
Daftar Singkatan:
KUHP Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
PNPSP3A Penetapan
Presiden Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
UUPHP Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
UUPHP3 Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan
Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap
Sarana/ Prasarana Penerbangan.
UUPP Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.