Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, November 11, 2018

Evaluasi Kelima D3KUHP 2018/2019 Kelas Sabtu


Evaluasi kelima ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang terkait dengan Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif) serta Delik Terjadi Seketika dan Delik Berlangsung Terus.



Pertanyaan sederhana:


Apabila seseorang melakukan SESUATU dapat saja berakhir dengan tidak dipidana, apakah apabila TIDAK MELAKUKAN SESUATU, seseorang dapat dipidana?

Pertanyaan di atas cukup dijawab di dalam pikiran masing-masing karena pertanyaan yang harus dijawab adalah yang diuraikan pada formulir di bawah ini.


Sebelum mengisi lembar jawaban untuk penilaian evaluasi kelima dalam Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP, perlu diperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Mahasiswa meluangkan waktu selama 30 sampai dengan 60 menit.
  2.  Mahasiswa harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2018.
  3. Pada tanggal 1 Januari 2019, sistem secara otomatis menolak tanggapan yang diberikan sebagai dasar penilaian evaluasi.
  4. Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan membuka forum diskusi pada kolom komentar.
Silahkan mengerjakan evaluasi sebelumnya apabila belum dikerjakan:

Kamis, November 08, 2018

Evaluasi 6 Delik Pers


WARTAWAN




WARTAWAN ADALAH ORANG YANG SECARA TERATUR MELAKSANAKAN KEGIATAN JURNALISTIK.





HARAP MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAS PROFESI WARTAWAN




Evaluasi 5 Delik Pers


PERUSAHAAN PERS




PERUSAHAAN PERS ADALAH BADAN HUKUM INDONESIA YANG MENYELENGGARAKAN USAHA PERS MELIPUTI PERUSAHAAN MEDIA CETAK, MEDIA ELEKTRONIK, DAN KANTOR BERITA, SERTA PERUSAHAAN MEDIA LAINNYA YANG SECARA KHUSUS MENYELENGGARAKAN, MENYIARKAN, ATAU MENYALURKAN INFORMASI





HARAP MEMBERIKAN CONTOH PERUSAHAAN PERS





Evaluasi 4 Delik Pers

HAK DAN KEWAJIBAN KOREKSI



HAK KOREKSI ADALAH HAK SETIAP ORANG UNTUK MENGOREKSI ATAU MEMBETULKAN KEKELIRUAN INFORMASI YANG DIBERITAKAN OLEH PERS, BAIK TENTANG DIRINYA MAUPUN TENTANG ORANG LAIN


KEWAJIBAN KOREKSI ADALAH KEHARUSAN MELAKUKAN KOREKSI ATAU RALAT TERHADAP SUATU INFORMASI, DATA, FAKTA, OPINI, ATAU GAMBAR YANG TIDAK BENAR YANG TELAH DIBERITAKAN OLEH PERS YANG BERSANGKUTAN.





HARAP MEMBERIKAN CONTOH KASUS ATAU REKA KASUS




Evaluasi 3 Delik Pers


HAK TOLAK DAN HAK JAWAB




HAK TOLAK ADALAH HAK WARTAWAN KARENA PROFESINYA, UNTUK MENOLAK MENGUNGKAPKAN NAMA DAN ATAU IDENTITAS LAINNYA DARI SUMBER BERITA YANG HARUS DIRAHASIAKANNYA


HAK JAWAB ADALAH SESEORANG ATAU SEKELOMPOK ORANG UNTUK MEMBERIKAN TANGGAPAN ATAU SANGGAHAN TERHADAP PEMBERITAAN BERUPA FAKTA YANG MERUGIKAN NAMA BAIKNYA





HARAP MEMBERIKAN CONTOH KASUS ATAU REKA KASUS