Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Jumat, November 22, 2024

Bimbingan Proposal Penelitian

Slide Show Daftar Hasil Review Proposal Penelitian Hukum


 

Daftar Hasil Review Proposal Penelitian Hukum

No Nama Mahasiswa Judul Proposal Hasil Review
1 Ogi Ponita | 2174201057 Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Oknum Kepolisian (Studi Kasus Putusan Nomor: 738 K/Pid.Sus/2023) Download Review 1

Download Review 2

2 Dea Filotra | 2174201051 Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Berdasarkan Putusan Nomor: 150/Pid.Sus/2023/PN Mdn) Download Review

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 80 KPdt.Sus-BPSK2024

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 80 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

I. Pendahuluan

  • Latar belakang pentingnya perlindungan konsumen dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia.
  • Peran BPSK sebagai forum alternatif penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
  • Munculnya sengketa hukum terkait kewenangan BPSK dalam menangani perkara teknis seperti P2TL.
  • Tujuan makalah: mengkaji kewenangan BPSK berdasarkan Putusan MA No. 80 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.

II. Rumusan Masalah

  • Apakah BPSK berwenang memutus sengketa teknis ketenagalistrikan?
  • Apa dasar pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan tersebut?
  • Bagaimana implikasinya terhadap peran BPSK di sektor pelayanan publik?

III. Landasan Teori

  • Pengertian, fungsi, dan kewenangan BPSK menurut UU No. 8 Tahun 1999.
  • Asas hukum perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa.
  • PERMA No. 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Putusan BPSK.
  • Yurisprudensi tentang batas kewenangan BPSK.

IV. Metode Penelitian

  • Jenis: Yuridis normatif.
  • Pendekatan: Undang-undang dan studi kasus.
  • Sumber data: Putusan MA, peraturan, literatur hukum.

V. Analisis Kasus

  • Pelaku usaha: PT PLN (Persero) ULP Banjarbaru; Konsumen: Bambang Syamsuzar Oyong.
  • Putusan BPSK Banjarmasin: Mengabulkan sebagian pengaduan, menyatakan tagihan PLN tidak sah.
  • Putusan PN Banjarbaru: Menolak keberatan PLN.
  • Putusan MA: Mengabulkan kasasi PLN, menyatakan pelanggaran teknis dan tagihan PLN sah.

VI. Implikasi Putusan

  • Putusan MA membatasi kewenangan BPSK atas kasus pelanggaran teknis.
  • Perlu kejelasan peraturan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
  • Tantangan perlindungan konsumen jika BPSK tidak bisa menangani sengketa teknis.

VII. Kesimpulan

Putusan MA menegaskan BPSK tidak berwenang menangani perkara teknis seperti P2TL. MA menggunakan tafsir sistematis terhadap PERMA No. 1 Tahun 2006 dan regulasi teknis ketenagalistrikan.

VIII. Saran

  • Pemerintah dan DPR perlu merevisi regulasi untuk memperjelas kewenangan BPSK.
  • BPSK perlu pelatihan tentang batasan kewenangan agar tidak ultra vires.
  • Perlu mekanisme pengaduan sektor ketenagalistrikan yang mudah diakses dan sesuai hukum.

Selasa, November 05, 2024

Peradilan

 


Definisi Peradilan 

Pengadilan




 

Definisi Pengadilan 

Sabtu, November 02, 2024

Evaluasi Pembelajaran 8 Pendidikan Pancasila

Evaluasi Pembelajaran 8 Pendidikan Pancasila




 

Evaluasi Pembelajaran 8 Pendidikan Pancasila

1. Bagaimana nilai ketuhanan dalam Pancasila dapat tercermin dalam kegiatan membuat resume perkuliahan?

A. Dengan mencatat semua informasi tanpa mempertimbangkan etika.
B. Dengan mengaplikasikan prinsip kejujuran dan integritas saat merangkum materi.
C. Dengan fokus hanya pada pencapaian pribadi.
D. Dengan tidak mencatat bahan kuliah yang dianggap sulit.

2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab mendorong untuk:

A. Mengabaikan pendapat orang lain dalam membuat resume.
B. Menghargai pandangan rekan dalam kelompok belajar.
C. Mengutamakan ego dalam menyusun resume.
D. Menyalin karya orang lain sebagai cara cepat menyelesaikan tugas.

3. Saat membuat resume, bagaimana penerapan nilai persatuan Indonesia?

A. Dengan menggunakan bahasa dan istilah yang hanya dimengerti sendiri.
B. Dengan mengajak rekan untuk berkolaborasi dan berbagi informasi.
C. Dengan fokus pada materi yang hanya relevan bagi diri sendiri.
D. Dengan mengabaikan kontribusi kelompok lain dalam diskusi.

4. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengajarkan untuk:

A. Menyusun resume yang hanya menguntungkan diri sendiri.
B. Mencatat dan membagikan informasi yang bermanfaat bagi semua orang.
C. Menghargai pendapat dosen tanpa mencerminkan dalam resume.
D. Membuat resume hanya untuk kepentingan nilai akademis.

5. Ketika menyusun resume, nilai-nilai apa yang seharusnya dijunjung tinggi untuk mencapai masyarakat yang harmonis?

A. Diskriminasi terhadap sudut pandang yang berbeda.
B. Toleransi dan saling menghargai dalam mengumpulkan informasi.
C. Mengedepankan pandangan pribadi di atas kebenaran akademis.
D. Mengabaikan diskusi kelompok dan lebih memilih untuk bekerja sendiri.