Review Proposal Penelitian
"Pertanggungjawaban Pidana dan Pemidanaan terhadap Anggota Polri dalam Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 738 K/Pid.Sus/2023"
Nama Mahasiswa: Ogi Ponita
Status: Proposal Penelitian
Pembimbing 1: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ulasan
- Struktur dan Sistematika: Proposal ini sudah memiliki sistematika yang lengkap sesuai kaidah akademik, mencakup latar belakang, rumusan masalah, tujuan, manfaat, hingga metode penelitian. Namun, terdapat kelemahan dalam kerangka teori pada halaman 9–13, di mana teori yang dipaparkan cukup panjang tanpa relevansi langsung dengan kasus. Hal ini membuat bagian ini terkesan terlalu deskriptif.
- Relevansi Analisis: Pada halaman 5–6, terdapat uraian tentang latar belakang kasus dengan menjelaskan fakta bahwa pelaku adalah anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika. Sayangnya, analisis terhadap relevansi jabatan pelaku dengan prinsip pertanggungjawaban pidana tidak diuraikan secara mendalam. Misalnya, bagaimana jabatan pelaku sebagai aparat penegak hukum seharusnya menambah berat hukuman (sebagai pemberatan pidana) belum dibahas secara kritis.
- Metode Penelitian: Pada halaman 17–19, dijelaskan bahwa penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan kepustakaan. Namun, sumber data yang digunakan terlalu banyak mengandalkan bahan hukum sekunder seperti buku-buku lama (contoh: Wahyuni, 2017) dan jurnal lokal. Hal ini membuat analisis menjadi kurang aktual. Sebaiknya, tambahkan sumber dari jurnal internasional terkini terkait kasus penyalahgunaan wewenang oleh aparat hukum.
- Bahasa dan Penyajian: Proposal menggunakan bahasa formal yang baik, tetapi beberapa bagian memuat kalimat yang terlalu panjang, sehingga membingungkan pembaca. Sebagai contoh, pada halaman 4: *"Polisi yang seharusnya sebagai pengayom... sering tergiur untuk bekerja sama dengan sindikat demi memperoleh uang atau dalam hal menguntungkan diri sendiri."* Kalimat ini dapat disederhanakan untuk menghindari pengulangan ide dan memperbaiki alur berpikir.
- Kesimpulan dan Relevansi: Keseluruhan proposal masih terlalu deskriptif, dengan lebih banyak memaparkan teori daripada memberikan analisis kritis. Hal ini dapat dimaklumi karena statusnya baru sebatas proposal. Namun, sangat disarankan agar penulis mengarahkan analisis ke topik utama, yaitu penerapan prinsip pertanggungjawaban pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Pada halaman 6, ada celah untuk membahas lebih jauh aspek keadilan substantif dan prosedural terkait hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.
Saran Perbaikan
- Fokus pada Analisis Yuridis: Pada halaman 7–9, kerangka konseptual dan teori hukum perlu dipersingkat dan langsung dikaitkan dengan kasus. Sebagai contoh, analisis unsur "actus reus" dan "mens rea" dalam teori tindak pidana sebaiknya langsung dikaitkan dengan tindakan pelaku dalam menyimpan dan memiliki narkotika lebih dari 2 kg.
- Perbarui Literatur: Guna meningkatkan kualitas analisis, tambahkan sumber terkini dari jurnal internasional, seperti artikel tentang "criminal liability of law enforcement officers" atau "drug-related offenses among police officers." Referensi baru ini akan memperkuat argumen terkait pertanggungjawaban pidana aparat hukum.
- Bahas Aspek Jabatan: Karena pelaku adalah anggota Polri, analisis perlu menyoroti peran jabatan sebagai pemberat hukuman. Misalnya, uraikan bagaimana UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri mengamanatkan profesionalisme dan integritas, yang justru dilanggar dalam kasus ini.
- Tambahkan Analisis Kritis: Penulis dapat mengeksplorasi apakah hukuman yang dijatuhkan (18 tahun penjara) sudah mencerminkan prinsip keadilan. Misalnya, bandingkan dengan kasus serupa yang melibatkan aparat penegak hukum lainnya.
- Penyederhanaan Bahasa: Sederhanakan kalimat-kalimat panjang di latar belakang (halaman 3–4) agar pembaca tidak kehilangan fokus. Misalnya, uraian tentang fungsi Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dapat diringkas menjadi dua atau tiga kalimat saja.
Pekanbaru, 22 November 2024
Duwi Handoko, S.H., M.H.