Definisi Pengadilan
Pengadilan adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara (Pasal 1 angka 8 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06/PRT/M/2016 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Regulasi terkait Tindak Pidana
Klik link di bawah ini untuk mengunduh beberapa hukum tentang tindak pidana:
Perluas Wawasan Terkait Pengadilan
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum disebutkan bahwa Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di lingkungan peradilan umum.
Pertanyaannya adalah: Apa perbedaan utama antara pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dalam struktur peradilan umum? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.
Istilah Hukum Lainnya
Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:
Pencarian Istilah Hukum Lainnya
Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?
Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐