Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, November 05, 2024

Peradilan

 


Definisi Peradilan 

Peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal (Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 06/PRT/M/2016 tentang Pelayanan Advokasi Hukum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).


Perluas Wawasan Terkait Peradilan

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, disebutkan bahwa di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang. Pada pengadilan khusus ini, dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang memerlukan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu serta dalam jangka waktu tertentu. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian, termasuk tunjangan hakim ad hoc, diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Yang dimaksud dengan pengkhususan pengadilan adalah adanya diferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan umum, di mana pengadilan khusus, seperti pengadilan anak, pengadilan niaga, pengadilan hak asasi manusia, pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan hubungan industrial, dan pengadilan perikanan, dapat dibentuk. Pengaturan ini mencakup susunan, kekuasaan, dan hukum acara yang diatur melalui undang-undang.
Ketentuan "dalam jangka waktu tertentu" menunjukkan bahwa hakim ad hoc bersifat sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di mana tujuan pengangkatan hakim ad hoc adalah untuk membantu penyelesaian perkara yang membutuhkan keahlian khusus, seperti kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, kasus anak, perselisihan hubungan industrial, dan telematika atau cyber crime.

Pertanyaannya adalah: Apa tujuan dibentuknya pengadilan khusus dan diangkatnya hakim ad hoc di lingkungan peradilan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009? Berikan jawaban Anda pada kolom komentar.

    Istilah Hukum Lainnya

    Mengetahui definisi dari istilah atau kosakata hukum lainnya yang berawalan huruf P di bawah ini:


    Pencarian Istilah Hukum Lainnya

    Apakah Anda ingin kembali ke menu awal (Kamus Hukum Online) untuk mencari definisi hukum lainnya?

    ๐Ÿ‘ Ya  |  Tidak ๐Ÿ‘Ž






    Tidak Menemukan Istilah Hukum yang Dicari?
    Kirimkan istilah hukum yang ingin diketahui artinya dengan cara memposting komentar ๐Ÿ‘‡