Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Senin, Oktober 05, 2015

Alhamdulillah, Dana Insentif Buku Ajar Tahun 2015 Sudah Diterima

Alhamdulillah,

Duwi Handoko, sebagai pendiri Penerbit Buku Hawa dan AHWA dan sekaligus sebagai penulis “perintis” dari usaha penerbitan tersebut, pada bulan Juli Tahun 2015, tepatnya pada tanggal 9 Juli 2015, meraih prestasi berupa menjadi salah satu Penerima Insentif Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015.

Jumlah Penerima Insentif Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 itu sendiri adalah sebanyak 175 orang. Setiap orang yang menerima insentif, menerima uang sebesar Rp17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) yang setelah dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15%, para penerima insentif menerima uang sebesar 14.875.000,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan setelah dipotong kembali dengan biaya transfer plus pajak yang pada umumnya sebesar 2.750 (dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), maka setiap penerima insentif pada umumnya menerima uang sebesar 14.872.250,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Kesimpulannya, prestasi penulis Buku Hawa dan AHWA, yaitu dalam lingkup Insentif Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 adalah menerima insentif berupa uang tunai sebesar 14.872.250,- (empat belas juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Terima kasih, ya Allah.


Mengambil Buku di Percetakan

Prestasi Penulis Buku Hawa dan AHWA

Halaman ini berisikan prestasi-prestasi para penulis buku yang menerbitkan karyanya melalui Penerbit Hawa dan AHWA.

Pada saat tulisan ini dibuat (5 Oktober 2015 - bertepatan dengan HUT Tri Hartanto), prestasi yang telah berhasil diraih oleh penulis yang karyanya diterbitkan oleh Penerbit Buku Hawa dan AHWA adalah:
1. Penerima insentif Buku Ajar Tahun 2015 - Penulis: Duwi Handoko.
2. Penerima insentif Buku Teks Tahun 2015 - Penulis: Duwi Handoko.

Bagi anda yang memiliki keinginan menjadi penulis buku dan diterbitkan oleh Penerbit Buku Hawa dan AHWA, silahkan menghubungi penerbit Hawa dan AHWA.


Sabtu, Oktober 03, 2015

Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP


  1. Jawaban dari soal Evaluasi III, selambat-lambatnya diterima pada saat perkuliahan memasuki pertemuan ke-5 (2 minggu dari sekarang).
  2. Bagi mahasiswa yang terlambat dan/atau tidak memberikan jawaban dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada poin 1, mahasiswa tersebut harus ikhlas dalam hal tidak memperoleh nilai Evaluasi III.
  3. Jawaban dapat diberikan secara elektronik dan/atau non elektronik.
  4. Jawaban yang diberikan secara elektronik, memperoleh nilai tambahan dari pada jawaban yang diberikan secara non elektronik.
  5. Jawaban secara elektronik harap diberikan pada situs HAWA dan AHWA, khususnya pada halaman ini, yaitu halaman Evaluasi III Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.
  6. Sebelum mahasiswa memberikan jawaban terhadap Evaluasi III ini, pastikan bahwa mahasiswa sudah memberikan jawaban terhadap Evaluasi I Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP dan Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP.

Pertanyaan yang wajib diberikan jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk delik formil dan 3 (tiga) jenis delik yang termasuk delik materiil. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik formil dan 2 (dua) jenis delik yang termasuk delik materiil yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 2 (dua) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara delik formil dan delik materiil.

Pertanyaan yang tidak wajib diberikan jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        Pada umumnya, suatu perbuatan yang di-"kriminalisasi" sehingga menjadi suatu delik, disebabkan oleh, kecuali:
a.    Perbuatan tersebut tidak disukai.
b.    Perbuatan tersebut dibenci.
c.    Perbuatan yang mendatangkan korban.
d.   Perbuatan yang dapat mendatangkan korban dan kerugian (materiil dan atau spritual) atas warga masyarakat.
e.    Perbuatan tersebut mengenai perikatan-perikatan.
2.        Tujuan dari suatu perbuatan dinyatakan sebagai delik adalah, kecuali:
a.    Memberikan pemeliharaan terhadap kehidupan tertib hidup bermasyarakat.
b.    Memberikan perlindungan bagi warga masyarakat dari tindakan jahat, yang merugikan atau dapat merugikan atau menimbulkan ancaman bahaya-bahaya yang tidak dapat dibenarkan.
c.    Memasyarakatkan kembali (resosialisasi) para pelanggar hukum.
d.   Sebagai sarana memelihara atau mempertahankan integritas serta pandangan-pandangan dasar tertentu mengenai keadilan sosial, martabat kemanusiaan dan keadilan individu.
e.    Sebagai salah satu alat penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
3.        Ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.    Undang-Undang dan Undang-Undang Dasar.
b.    Undang-Undang dan Ketetapan MPR.
c.    Undang-Undang dan Ketetapan DPR.
d.   Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.
e.    Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
4.        Di bawah ini adalah lembaga negara pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang melakukan kriminalisasi, kecuali:
a.    DPR.
b.    Presiden.
c.    MPR.
d.   Gubernur.
e.    DPRD.
5.        Di bawah ini adalah lembaga negara pada cabang kekuasaan yudikatif yang berwenang melakukan dekriminalisasi terhadap delik yang diatur dalam undang-undang.
a.    Mahkamah Agung.
b.    Komisi Yudisial.
c.    Presiden.
d.   MPR.
e.    Mahkamah Konstitusi.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Penerapan hukum pidana (criminal law application) adalah bagian dari kebijakan penanggulangan kejahatan (criminal policy). Jelaskan apa yang dimaksud dengan penerapan hukum pidana (criminal law application) dan jelaskan pula dua permasalahan penting dalam hal penerapan hukum pidana tersebut.
7.        Kebijakan penanggulangan kejahatan terdiri dari sarana penal dan sarana non penal. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
8.        Suatu perbuatan dinyatakan sebagai malum atau delik jika perbuatan itu prohibitum (dilarang). Pernyataan ini benar atau salah? Berikan penjelasan atas pilihan jawaban yang diberikan!
9.        Terdapat perbedaan antara kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan kriminalisasi dengan kewenangan lembaga negara yang berwenang melakukan dekriminalisasi. Jelaskan perbedaan tersebut!
10.    Jelaskan dengan disertai contoh terkait dengan konsep dari kriminalisasi, dekriminalisasi, dan penalisasi!


Sabtu, September 19, 2015

Evaluasi II Mata Kuliah Delik-delik dalam KUHP

Pertanyaan yang Wajib Diberikan Jawaban:

  1. Sebutkan minimal 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukumnya menurut KUHP.
  2. Apabila dirasa mampu, sebutkan juga 5 (lima) jenis delik yang termasuk kejahatan dan 5 (lima) jenis delik yang termasuk pelanggaran yang diatur di luar KUHP. Sertakan jawaban dengan menyebutkan dasar hukum yang mengaturnya.
  3. Sebutkan minimal 7 (tujuh) perbandingan (persamaan dan perbedaan) antara kejahatan dan pelanggaran.

Pertanyaan yang Tidak Wajib Diberikan Jawaban:

Petunjuk Khusus:

1.        Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.        Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.        Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 5 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.        Soal Nomor 6 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.        Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:

1.        KUHP terdiri dari 3 buku. Hal ini berbeda dengan BW yang terdiri dari 4 buku. Judul Buku I KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
2.        Judul Buku II KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
3.        Judul Buku III KUHP adalah:
a.    Aturan Umum.
b.    Kejahatan.
c.    Pelanggaran.
d.   Kejahatan dan Pelanggaran.
e.    Pelanggaran dan Kejahatan.
4.        Berdasarkan Buku II dan Buku III KUHP, diketahui bahwa terdapat delik yang memiliki ruang lingkup sama, yaitu kecuali:
a.    Delik membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
b.    Delik terhadap ketertiban umum.
c.    Delik terhadap penguasa umum.
d.   Delik terhadap asal usul dan perkawinan.
e.    Delik sumpah palsu dan keterangan palsu.
5.        Ketentuan pemberatan dalam hal melakukan pengulangan delik diatur di dalam Buku II KUHP mengenai Kejahatan. Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud di atas, diatur di dalam pasal:
a.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 487 KUHP.
b.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
c.    Pasal 486 sampai dengan Pasal 489 KUHP.
d.   Pasal 485 sampai dengan Pasal 488 KUHP.
e.    Pasal 485 sampai dengan Pasal 489 KUHP.

Sistem Pertanyaan Terbuka:

6.        Pasal 1 ayat (1) KUHP merupakan salah satu asas penting dalam Hukum Pidana Materil. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
7.        Sebutkan minimal dua aturan di dalam Buku I KUHP (yang pada umumnya berisikan ketentuan mengenai Hukum Pidana Materil) yang memuat ketentuan tentang Hukum Pidana Formil. Berikan penjelasan atas jawaban yang diberikan.
8.        Pasal 103 KUHP memiliki arti penting dalam Hukum Pidana Materil di Indonesia. Jelaskan secara singkat arti penting dari ketentuan Pasal 103 KUHP tersebut!
9.        Sebutkan pasal-pasal paling akhir dari setiap buku yang terdapat dalam KUHP dan berikan uraian singkat mengenai substansi dari pasal-pasal tersebut.
10.    Sebutkan minimal 2 (dua) perbedaan antara KUHP yang berlaku saat ini (ius constitutum) dengan KUHP yang akan diberlakukan pada masa yang akan datang (ius constituendum).


Selasa, September 15, 2015

Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.


Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan kedua dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.

Petunjuk Khusus:
1.         Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.         Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.         Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.         Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.         Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Menurut konstitusi (UUD 1945), “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar hukum mengenai peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Aturan di dalam konstitusi tersebut di atas diatur pada  pasal?
a.     Pasal 28 ayat (1).
b.    Pasal 28 ayat (2).
c.     Pasal 29 ayat (1).
d.    Pasal 29 ayat (2).
e.     Pasal 29 ayat (3).
2.         Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung makna:
a.     Bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam konstitusi.
b.    Kebebasan yang bersifat mutlak dalam melaksanakan wewenang yudisial karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.     Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
d.    Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
e.     Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
3.         Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman pada saat ini, selain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah sebagai berikut, kecuali:
a.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
e.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.    Biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
5.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “cepat” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.    Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang tidak memuaskan pencari keadilan.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Peradilan dilakukan tanpa proses yang bertahun-tahun, yang kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan tersebut.
6.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara prodeo.
b.    Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang tidak memuaskan pencari keadilan.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Pengadilan untuk rakyat harus murah supaya rakyat pencari keadilan dapat membayarnya. Selain itu, biaya harus dapat terpikul oleh rakyat.
7.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Umum adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Umum.
d.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
e.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum
8.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Agama adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Agama.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Agama.
9.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Militer adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b.    Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
c.     Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
d.    Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
e.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Militer.
10.     Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
d.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
11.     Konsep mengenai ruang lingkup kekuasaan kehakiman di Indonesia sama dengan konsep pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
12.     Peradilan dilakukan “Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti keadilan yang subyektif, bukan keadilan yang seobyektif-obyektifnya. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
13.     Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
14.     Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah Konstitusi, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.     Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah Agung, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.     Sebutkan dan jelaskan (dengan disertai dasar hukum kewenangan) empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
17.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana!
18.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan cepat!
19.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan biaya ringan!
20.     Sebutkan 2 perbedaan dan 2 persamaan antara sesama pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu  antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?