Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan
evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Persada
Bunda.
Bahan evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan
kedua dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Petunjuk Khusus:
1.
Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.
Soal-soal (hal-hal yang harus
“dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format
Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.
Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10
menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu
jawaban yang dianggap benar.
4.
Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20
menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban
terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.
Bersyukur setelah selesai menjawab
semua soal-soal yang diajukan.
Sistem
Pertanyaan Tertutup:
1.
Menurut konstitusi (UUD 1945), “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang
Maha Esa”.
Ketentuan itu menjadi salah satu dasar hukum mengenai peradilan dilakukan
“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Aturan di dalam konstitusi
tersebut di atas diatur pada pasal?
a.
Pasal 28 ayat (1).
b.
Pasal 28 ayat (2).
c.
Pasal 29 ayat (1).
d.
Pasal 29 ayat (2).
e.
Pasal 29 ayat (3).
2.
Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung
makna:
a.
Bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan
ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam
konstitusi.
b.
Kebebasan yang bersifat mutlak dalam
melaksanakan wewenang yudisial karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum
dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.
Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan
rakyat Indonesia.
d.
Peradilan
negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
e.
Peradilan
negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kewenangan
sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
3.
Undang-Undang
yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman pada saat ini, selain Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah sebagai berikut, kecuali:
a.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung.
b.
Undang-Undang
Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1986 tentang Peradilan Umum.
c.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
e.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4.
Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan
“sederhana” adalah:
a.
Pemeriksaan
dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.
Biaya
perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c.
Mengesampingkan
ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.
Mengesampingkan
kecermatan dalam mencari keadilan.
e.
Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan
rakyat Indonesia.
5.
Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan
“cepat” adalah:
a.
Pemeriksaan
dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.
Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang
tidak memuaskan
pencari keadilan.
c.
Mengesampingkan
ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.
Mengesampingkan
kecermatan dalam mencari keadilan.
e.
Peradilan dilakukan tanpa proses yang
bertahun-tahun, yang kadang-kadang
harus
dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan tersebut.
6.
Peradilan
dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan
“biaya ringan” adalah:
a.
Pemeriksaan
dan penyelesaian perkara dilakukan secara prodeo.
b.
Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang
tidak memuaskan
pencari keadilan.
c.
Mengesampingkan
ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.
Mengesampingkan
kecermatan dalam mencari keadilan.
e.
Pengadilan untuk rakyat harus murah supaya rakyat
pencari keadilan dapat membayarnya.
Selain itu, biaya harus dapat terpikul
oleh rakyat.
7.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Peradilan Umum adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
b.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Peradilan Umum.
d.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
e.
Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum.
8.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Peradilan Agama adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
b.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
c.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Peradilan Agama.
e.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Agama.
9.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Peradilan Militer adalah:
a.
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997
tentang Peradilan Militer.
b.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
c.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Peradilan
Militer.
d.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Peradilan
Militer.
e.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun
1985 tentang Peradilan Militer.
10.
Undang-Undang
yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
a.
Undang-Undang
Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.
Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Peradilan
Tata Usaha Negara.
c.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang
Peradilan
Tata Usaha Negara.
d.
Undang-Undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara.
e.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sistem
Pertanyaan Tertutup:
11.
Konsep mengenai ruang lingkup kekuasaan kehakiman
di Indonesia sama dengan konsep pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pernyataan ini
benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
12.
Peradilan dilakukan “Demi Keadilan berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti keadilan yang subyektif, bukan keadilan yang
seobyektif-obyektifnya. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat
saudara atas pilihan jawaban tersebut!
13.
Semua
peradilan di
seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur
dengan undang-undang. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat
saudara atas pilihan jawaban tersebut!
14.
Undang-Undang
yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah
Konstitusi, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Pernyataan ini
benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.
Undang-Undang
yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah
Agung, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan
jawaban tersebut!
16.
Sebutkan dan jelaskan (dengan
disertai dasar hukum kewenangan) empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
17.
Jelaskan
dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan
sederhana!
18.
Jelaskan
dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan cepat!
19.
Jelaskan
dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan biaya
ringan!
20.
Sebutkan 2 perbedaan dan 2 persamaan antara sesama pelaku kekuasaan
kehakiman di Indonesia, yaitu antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?