Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, September 15, 2015

Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggil Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.


Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan kedua dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.

Petunjuk Khusus:
1.         Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.         Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.         Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.         Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.         Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Menurut konstitusi (UUD 1945), “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ketentuan itu menjadi salah satu dasar hukum mengenai peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Aturan di dalam konstitusi tersebut di atas diatur pada  pasal?
a.     Pasal 28 ayat (1).
b.    Pasal 28 ayat (2).
c.     Pasal 29 ayat (1).
d.    Pasal 29 ayat (2).
e.     Pasal 29 ayat (3).
2.         Kekuasaan Kehakiman yang merdeka mengandung makna:
a.     Bebas dari segala campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal-hal sebagaimana disebut dalam konstitusi.
b.    Kebebasan yang bersifat mutlak dalam melaksanakan wewenang yudisial karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
c.     Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
d.    Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila.
e.     Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
3.         Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman pada saat ini, selain Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah sebagai berikut, kecuali:
a.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
d.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
e.     Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
4.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.    Biaya perkara yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia.
5.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “cepat” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara efesien dan efektif.
b.    Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang tidak memuaskan pencari keadilan.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Peradilan dilakukan tanpa proses yang bertahun-tahun, yang kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan tersebut.
6.         Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan “biaya ringan” adalah:
a.     Pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan secara prodeo.
b.    Tidak perlu ada acara yang berbelit-belit, yang tidak memuaskan pencari keadilan.
c.     Mengesampingkan ketelitian dalam mencari kebenaran.
d.    Mengesampingkan kecermatan dalam mencari keadilan.
e.     Pengadilan untuk rakyat harus murah supaya rakyat pencari keadilan dapat membayarnya. Selain itu, biaya harus dapat terpikul oleh rakyat.
7.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Umum adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Umum.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
c.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Umum.
d.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Umum.
e.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Peradilan Umum
8.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Agama adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Agama.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
d.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Agama.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Agama.
9.         Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Militer adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
b.    Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
c.     Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
d.    Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Militer.
e.     Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Peradilan Militer.
10.     Undang-Undang yang mengatur tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah:
a.     Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
b.    Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
c.     Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
d.    Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
e.     Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
11.     Konsep mengenai ruang lingkup kekuasaan kehakiman di Indonesia sama dengan konsep pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
12.     Peradilan dilakukan “Demi Keadilan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa” berarti keadilan yang subyektif, bukan keadilan yang seobyektif-obyektifnya. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
13.     Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia adalah peradilan negara yang diatur dengan undang-undang. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
14.     Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah Konstitusi, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.     Undang-Undang yang mengatur tentang pelaku kekuasaan kehakiman, khususnya mengenai Mahkamah Agung, selain diatur di dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.     Sebutkan dan jelaskan (dengan disertai dasar hukum kewenangan) empat badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
17.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana!
18.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan cepat!
19.     Jelaskan dengan disertai contoh maksud dari pembentuk Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa peradilan dilakukan dengan biaya ringan!
20.     Sebutkan 2 perbedaan dan 2 persamaan antara sesama pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia, yaitu  antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi?