Pengumuman
Kamis, Mei 29, 2025
📚Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier serta Humor Dosen: Filosof...
Rabu, Mei 28, 2025
Syarat dan Ketentuan | Penerbit Hawa dan AHWA
Syarat dan Ketentuan Penggunaan eBook
Penerbit Hawa dan AHWA
I. Pendahuluan
Selamat datang di platform resmi penjualan eBook milik Penerbit Hawa dan AHWA ("Penerbit"). Dengan melakukan pembelian atau menggunakan eBook yang diterbitkan oleh Penerbit, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam dokumen ini.
II. Definisi
- eBook: Produk buku dalam bentuk digital (PDF) yang diterbitkan oleh Penerbit.
- Pembeli: Individu yang membeli eBook melalui saluran resmi Penerbit.
- Watermark: Identitas unik digital yang tersemat dalam file eBook untuk menandai pembeli.
- Hak Cipta: Hak legal atas karya intelektual yang dilindungi hukum.
III. Hak dan Kewajiban Pembeli
- Menggunakan eBook hanya untuk kepentingan pribadi dan non-komersial.
- Tidak menggandakan, menyebarluaskan, atau mempublikasikan eBook secara ilegal.
- Menjaga file tetap utuh, termasuk watermark yang melekat di dalamnya.
IV. Larangan dan Batasan
- Dilarang keras menyebarkan, menjual ulang, atau mengunggah eBook ke platform publik.
- Pelanggaran akan dikenai sanksi hukum perdata dan pidana sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
V. Hak Cipta dan Perlindungan Hukum
Seluruh karya yang diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA dilindungi oleh:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya.
- Pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diproses secara hukum perdata, termasuk sanksi penjara dan/atau denda.
VI. Watermark Personal
Setiap eBook yang dibeli akan menyertakan watermark berupa nama pembeli, email pembeli, dan nomor invoice. Hal ini bertujuan untuk perlindungan terhadap pembajakan. Dilarang menghapus atau menyamarkan watermark tersebut.
VII. Pengiriman dan Pembayaran
- Pembayaran harus diselesaikan sebelum pengiriman eBook.
- eBook akan dikirim melalui email yang didaftarkan saat pemesanan.
VIII. Kebijakan Refund
Semua pembelian e-book bersifat final dan tidak dapat dibatalkan atau dikembalikan setelah tautan unduh (download link) dikirimkan atau akses file diberikan, kecuali terjadi kesalahan judul atau isi file (misalnya file yang diterima bukan e-book yang dibeli) dan/atau kerusakan teknis pada file yang membuat e-book tidak dapat dibuka.
IX. Privasi dan Data Pribadi
Penerbit berkomitmen menjaga kerahasiaan data pembeli sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Informasi hanya digunakan untuk keperluan transaksi dan tidak disebarluaskan ke pihak ketiga tanpa izin.
X. Tindakan Hukum atas Pelanggaran
Penerbit berhak mengambil tindakan hukum atas segala bentuk perbuatan melawan hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana.
XI. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Penerbit berhak mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Versi terbaru akan selalu tersedia di situs resmi.
XII. Hukum yang Berlaku
Seluruh ketentuan ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
XIII. Kontak
Email: hawadanahwa@gamil.com
WhatsApp: 6281319711721
Alamat: Jl. T. Bey, Komplek Perumdam Korem Blok I No. 6, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Indonesia
Senin, Mei 26, 2025
Evaluasi Pembelajaran 6 HPSK: Tanggung Jawab Pelaku Usaha dan Klausula Baku
Kuis Evaluasi Bab 5
📘 Konteks
Kuis ini menguji pemahaman Anda tentang tanggung jawab pelaku usaha dan ketentuan klausula baku berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sabtu, Mei 17, 2025
Evaluasi Pembelajaran 5 HPSK: Kewajiban Konsumen
Kuis Kasus Penarikan Kendaraan Akibat Kredit Macet
📌 Ringkasan Konteks
Penarikan paksa kendaraan sering terjadi ketika konsumen gagal membayar cicilan kredit. Perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa debt collector. Dalam hal ini, konsumen memiliki kewajiban menyelesaikan pembayaran, sementara pelaku usaha memiliki hak untuk menarik kembali kendaraan sesuai kontrak.
📝 Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)
Evaluasi Pembelajaran 4 HPSK: Hak Konsumen
Kuis Kasus MinyaKita
🧭 Ringkasan Kasus
Pada 8 Maret 2025, inspeksi di Pasar Jaya Lenteng Agung menemukan bahwa kemasan MinyaKita 1 liter hanya berisi 750–800 ml. Selain itu, penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter turut terungkap. BPKN dan YLKI menilai ini pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, menuntut audit total, pencabutan izin edar, dan ganti rugi. Polri pun memerintahkan pendalaman kasus.
📝 Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)
Evaluasi Pembelajaran 3 HPSK: Tujuan Perlindungan Konsumen
Tujuan Perlindungan Konsumen Properti
🧭 Konteks dan Pendahuluan
Dalam transaksi jual beli properti di Indonesia, terdapat dua dokumen penting yang mengikat secara hukum, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). PPJB merupakan perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang mengikat janji jual beli, sedangkan AJB adalah akta resmi yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (notaris/PPAT) sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah.
Agar jual beli properti sah secara hukum, pemilik tanah harus memiliki sertifikat yang jelas dan melakukan proses balik nama melalui AJB yang sah. Jika proses ini tidak terpenuhi, seperti menjual tanah sebelum memiliki hak kepemilikan yang sah atau tanpa AJB yang resmi, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan oleh pengadilan karena wanprestasi dan pelanggaran prinsip hukum.
Kasus PT XYZ menggambarkan situasi di mana pengembang menjual tanah dan menerima uang muka dari konsumen meskipun belum memiliki hak kepemilikan yang sah dan belum melakukan peralihan hak melalui AJB. Akibatnya, pengadilan membatalkan PPJB dan AJB tersebut demi hukum, sehingga konsumen terancam kerugian.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 melindungi hak konsumen dari praktik usaha yang tidak adil dan menuntut adanya keterbukaan serta kepastian hukum dalam transaksi. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar dan keadilan apabila terjadi wanprestasi dari pelaku usaha.
📝 Kuis Pilihan Ganda (5 Soal)
Sabtu, Mei 10, 2025
Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024
Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen
Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024
I. Pendahuluan
- Pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia.
- Peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
- Permasalahan terkait kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa.
- Tujuan makalah: analisis kewenangan BPSK menurut Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.
II. Rumusan Masalah
- Bagaimana kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen menurut hukum?
- Apa dasar pertimbangan MA dalam putusan tersebut?
- Apa implikasi putusan terhadap penyelesaian sengketa konsumen?
III. Landasan Teori
- Pengertian dan fungsi BPSK menurut UU No. 8 Tahun 1999.
- Asas hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.
- Yurisprudensi terkait kewenangan BPSK.
IV. Metode Penelitian
- Jenis: Yuridis normatif.
- Pendekatan: Perundang-undangan dan studi kasus.
- Sumber data: Regulasi, putusan pengadilan, literatur hukum.
V. Analisis Kasus
- Kronologi sengketa antara PT Mandiri Utama Finance dan Ahmad Mukhibudin Aminoto.
- Putusan BPSK Bojonegoro No. 83/P/BPSK.BJN/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
- Putusan PN Mojokerto No. 95/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mjk tanggal 31 Oktober 2023.
- Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024: Membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan BPSK tidak berwenang.
VI. Implikasi Putusan
- Dampak terhadap kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa.
- Perlunya peninjauan ulang terhadap batas kewenangan BPSK.
- Pengaruh terhadap perlindungan hukum konsumen.
VII. Kesimpulan
- Putusan MA membatasi kewenangan BPSK dalam kasus tertentu.
- Pentingnya kejelasan batas kewenangan BPSK dalam sistem hukum.
VIII. Saran
- Revisi peraturan untuk memperjelas kewenangan BPSK.
- Peningkatan kapasitas BPSK dalam penanganan sengketa.
- Sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa kepada masyarakat.
Unduh Putusan Pengadilan
Putusan pengadilan dapat diakses melalui tautan berikut:
Jika link utama tidak dapat diakses, gunakan alternatif berikut: