Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Sabtu, Mei 10, 2025

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen: Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Kewenangan BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen

Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024

I. Pendahuluan

  • Pentingnya perlindungan konsumen di Indonesia.
  • Peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
  • Permasalahan terkait kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa.
  • Tujuan makalah: analisis kewenangan BPSK menurut Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024.

II. Rumusan Masalah

  • Bagaimana kewenangan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen menurut hukum?
  • Apa dasar pertimbangan MA dalam putusan tersebut?
  • Apa implikasi putusan terhadap penyelesaian sengketa konsumen?

III. Landasan Teori

  • Pengertian dan fungsi BPSK menurut UU No. 8 Tahun 1999.
  • Asas hukum dalam penyelesaian sengketa konsumen.
  • Yurisprudensi terkait kewenangan BPSK.

IV. Metode Penelitian

  • Jenis: Yuridis normatif.
  • Pendekatan: Perundang-undangan dan studi kasus.
  • Sumber data: Regulasi, putusan pengadilan, literatur hukum.

V. Analisis Kasus

  • Kronologi sengketa antara PT Mandiri Utama Finance dan Ahmad Mukhibudin Aminoto.
  • Putusan BPSK Bojonegoro No. 83/P/BPSK.BJN/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
  • Putusan PN Mojokerto No. 95/Pdt.Sus-BPSK/2023/PN Mjk tanggal 31 Oktober 2023.
  • Putusan MA No. 344 K/Pdt.Sus-BPSK/2024: Membatalkan putusan sebelumnya dan menyatakan BPSK tidak berwenang.

VI. Implikasi Putusan

  • Dampak terhadap kewenangan BPSK dalam penyelesaian sengketa.
  • Perlunya peninjauan ulang terhadap batas kewenangan BPSK.
  • Pengaruh terhadap perlindungan hukum konsumen.

VII. Kesimpulan

  • Putusan MA membatasi kewenangan BPSK dalam kasus tertentu.
  • Pentingnya kejelasan batas kewenangan BPSK dalam sistem hukum.

VIII. Saran

  • Revisi peraturan untuk memperjelas kewenangan BPSK.
  • Peningkatan kapasitas BPSK dalam penanganan sengketa.
  • Sosialisasi mekanisme penyelesaian sengketa kepada masyarakat.