Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Minggu, September 13, 2015

Makalah Delik-delik dalam KUHP


Berikut ini adalah tema dan sistematika penulisan untuk Makalah Delik-delik dalam KUHP, bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda TA. 2015/2016, TA. 2016/2017, TA. 2017/2018, TA. 2018/2019, TA. 2019/2020, dan TA. 2020/2021.

Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32 (lihat tabel di bawah), wajib memperhatikan uraian wajib, uraian tambahan, dan sistematika penulisan pada makalah sebagaimana yang diuraikan di bawah ini.



Uraian Wajib pada Makalah:
1.    Istilah lain dari delik (minimal 5 istilah).
2.    Definisi delik (minimal dari dua orang sarjana).
3.    Dasar hukum legalitas terhadap suatu delik.
4.    Aspek legalitas (delik masih berlaku atau tidak). Bila tidak berlaku, siapa lembaga negara yang melakukan dekriminalisasi.
5.    Berikan unsur subjektif dan objektif masing-masing delik.
Catatan: Poin 1 s/d 3 di atas, isi dengan uraian delik secara umum sedangkan poin 4 dan 5 isi dengan uraian delik sesuai dengan nomor urut absen.



Uraian Tambahan pada Makalah:
1.    Klasifikasikan delik (sesuaikan dengan nomor absen) berdasarkan aspek di bawah ini:
a.    Delik Formil dan Delik Materiil;
b.    Delik Sengaja dan Delik Tidak Sengaja;
c.     Delik Komisi (Delik Aktif/Positif) dan Delik Omisi (Delik Pasif/Negatif);
d.    Delik Communia (delik yang dilakukan oleh siapa saja) dan Delik Propria (delik dilakukan oleh orang yang memiliki kualitas pribadi tertentu);
e.    Delik Biasa dan Delik Aduan;
2.    Tambahkan (apabila bisa) disparitas putusan pengadilan (khususnya putusan Kasasi atau PK mengenai delik yang sama tetapi pidana yang dijatuhkan terhadap pelakunya berbeda).
3.    Disparitas pemidanaan pada poin 2 di atas, sebaiknya membandingkan antara "langit" dan "bumi" (terdakwa yang dijatuhi pidana dan terdakwa yang diputus bebas atau lepas).

Sistematika Penulisan Makalah Delik-delik dalam KUHP bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 1 sampai dengan 32:
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Uraian Wajib 5
2)  Uraian Tambahan 1.
3)  Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Uraian Wajib 5
B.   Uraian Tambahan 1.
C.    Uraian Tambahan 2 dan 3.
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 33 sampai dengan 43, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dari tema makalah yang diberikan dengan mengacu pada sistematika penulisan sebagai berikut.
BAB I     PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
1)  Uraian Wajib 1
2)  Uraian Wajib 2
3)  Uraian Wajib 3
4)  Uraian Wajib 4
B.   Permasalahan
1)  Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
2)  Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
3)  Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB II   PEMBAHASAN
A.   Improvisasi Mahasiswa 1 (wajib)
B.   Improvisasi Mahasiswa 2 (tambahan)
C.    Improvisasi Mahasiswa 3 (tambahan)
BAB III  PENUTUP
A.   Kesimpulan
1)     Jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Jawaban dari Permasalahan 3.
B.   Saran
1)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 1.
2)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 2.
3)     Saran atas jawaban dari Permasalahan 3.
DAFTAR PUSTAKA (minimal 5 buku)



Bagi Mahasiswa dengan nomor urut absen 44 sampai dengan 75, silahkan melakukan pengembangan sendiri terhadap substansi dan sistematika penulisan dari tema makalah yang diberikan.


Catatan:
Apabila mahasiswa “merasa” mendapatkan tugas pembuatan makalah dengan substansi pembahasan yang “teramat” luas, silahkan melakukan pembahasan minimal terhadap 5 (lima) pasal yang berkaitan dengan tema makalah yang diwajibkan.

Pekanbaru, 9 September 2015 (selamat HUT yang ke 55, ma)
Dosen Pengampu Mata Kuliah
Delik-delik di dalam KUHP
STIH Persada Bunda


Duwi Handoko, S.H., M.H.








Update Keempat: November 2018 (H&R 15)
Update Kelima: 16 September 2019 (H&R 15)
Update Keenam: 16 Oktober 2020









Selasa, Juli 28, 2015

Hukum Bisnis - Lembaga Jasa Keuangan

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Hanya Allah Yang Maha Mengetahui dan hanya kepada-Nya dikembalikan segala sesuatu. Semoga selawat dan salam-Nya dicurahkan kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabatnya, selawat dan salam yang banyak untuk selamanya.

Hukum Perbankan
Puji dan syukur senantiasa diucapkan ke hadirat Allah subhanahu wata’ala atas segala nikmat dan karunia-Nya sehingga penulisan buku yang penulis anggap sebagai salah satu urusan penulis di dunia ini dapat diselesaikan sehingga penulis dapat lebih termotivasi untuk mengerjakan urusan yang lain, baik urusan di dunia ini maupun urusan untuk akhirat kelak.

Buku yang berada di tangan pembaca saat ini (sudah pasti) bukan merupakan buku perdana di dunia yang membahas tentang Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, akan tetapi (mungkin saja) buku ini merupakan buku perdana mengenai Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, yang dibaca untuk pertama kalinya di dunia oleh pembaca. Oleh karena itu, jangan sia-siakan kesempatan untuk menjadi orang pertama yang membaca buku ini dari bagian awal sampai bagian akhir. Hal ini karena penulis tidak bisa memberikan jaminan bahwa pembaca akan mampu memahami substansi buku ini tanpa membacanya secara utuh. 

Untuk memudahkan pembaca memahami isi buku ini, penulis sudah mengelompokkan bahan-bahan kajian tertentu yang disusun ke dalam bab-bab.

Akhir kata, kebenaran yang hakiki hanya milik Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, kebenaran menurut versi penulis belum tentu dapat dibenarkan oleh para pembaca. Oleh karena itu, penulis meminta pendapat dari para pembaca terkait dengan substansi yang dibahas di dalam buku ini. 

Pendapat tersebut sebaiknya disampaikan ke alamat email penerbit, yaitu hawadanahwa@gmail.com. Apabila pendapat yang diberikan bernilai suatu kebenaran, maka hal yang bersifat substantif yang disarankan akan diakomodir pada edisi revisi buku ini nantinya, insya Allah.

Salam Hormat Penulis:

Duwi Handoko, S.H., M.H.
Raden Rudi Alhempi, S.E., M.M.
Sri Yani Kusumastuti, S.E., M.Si.

Selasa, Juni 02, 2015

Soal Evaluasi HKI Mahasiswa STIH Persada Bunda Tahun Ajaran 2014-2015

Awali dengan Bismillah,

 

Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia telah menjadi bagian dari hukum positif sebagai konsekuensi ratifikasi terhadap kovenan internasional, antara lain, yaitu Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Konvensi Paris tentang Perlindungan Kekayaan Industri)[1] dan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works (Konvensi Berne tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra)[2].

 

Dari dua jenis konvensi tersebut, diketahui bahwa kekayaan intelektual terdiri atas dua bagian, yaitu Hak Kekayaan Industri dan Hak Cipta. Hak Kekayaan Industri berdasarkan Konvensi Paris tersebut di atas terdiri dari:

1.         Patents (Paten) dan Utility Models (Paten Sederhana).

2.        Industrial Designs (Desain Industri).

3.        Indications of Source or Appellations of Origin (Indikasi Asal).

4.        Marks (Merek): a). Trademarks (Merek Dagang); b). Service Marks (Merek Jasa); dan c). Collective Marks (Merek Kolektif).

5.        Trade Name (Nama Dagang).

6.        Unfair Competition (Persaingan Usaha Tidak Sehat).

 

Dari uraian tersebut di atas, di dalam perkuliahan yang penulis berikan pada Mahasiswa, khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda di Kota Pekanbaru pada tahun ajaran 2014/2015, penulis membuat rumus sederhana untuk mengetahui dengan cepat dan tepat tentang ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

 

Rumus tersebut, insya Allah juga akan penulis berikan kepada Mahasiwa pada tahun ajaran 2015/2016 ini. Selain itu, kepada para pembaca yang ingin mengetahui kerangka dasar Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, diharapkan juga dapat memahaminya dari rumus tersebut. Rumus yang penulis maksud dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

 

Cara membaca rumus tersebut adalah seperti apa yang terlihat pada gambar di atas, dengan pengecualian pada saat membaca pada kata “dtulist” cukup dibaca dengan “tulis”. Sehingga rumus tersebut dapat dibaca sebagai berikut:

 

RD Ditulis PM bukan Hak Cipta Apalagi IG dan PUTS bahkan PVT

 

Sebagai pemahaman lanjutan bagi mahasiswa, khususnya Mahasiswa STIH Persada Bunda yang tercantum namanya di bawah ini, silahkan memberikan jawaban atas lembaran evaluasi yang terlebih dahulu harus diunduh atau di-download pada link di bawah ini.

 

Harap diperhatikan bahwa unduhan harus dilakukan sesuai dengan nama masing-masing karena setiap soal per mahasiswa menuntut perbedaan atas jawaban yang diberikan. Setelah unduhan dilakukan, jawaban diberikan secara elektronik melalui kolom komentar di bawah postingan ini.

 

Jawaban yang diberikan terhadap soal objektif (dengan sistem pertanyaan tertutup) diharapkan tidak hanya menuliskan huruf yang dipilih sebagai pilihan jawaban yang benar (misalnya: a atau b atau c atau d atau e), melainkan harus disertai dengan penjelasannya, misalnya: a. Hak Cipta. Sedangkan jawaban yang diberikan terhadap soal essai (dengan sistem pertanyaan terbuka) harap memperhatikan ketentuan syarat menjawab pada setiap soal yang diajukan.

 

Unduh soal evaluasi bagi mahasiswa atas nama:

1.         Arief Rakhmad Daud

2.        Melati Putri C.

3.        M. Rahsyan Jani

4.        Rahmat Hidayat

5.        Zosa Wijaya Wira S.

6.        Bobby Robson Silalahi

7.        Azwar

8.       Zatul Akmal

9.        Riki Triswanda

10.    Marison Naiborbu

11.     Ramadani Eka Putra

12.    Abdurrachman Kusuma

13.    Siska Wulandary

14.     

15.     Iqbal Fahlefi F

16.    Wilihan Akbar N.

17.     Rivo Tri Anggraini

18.     Ade Irma Finalia

19.    Agustino

20.   Aandri Wardi

21.    Ronal Lubis

22.   Tigana M. L. Gaol

 

Akhiri dengan Alhamdulillah.



[1]Paris Convention for the Protection of Industrial Property tanggal 20 Maret 1883 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir tanggal 14 Juli 1967 di Stockholm, dengan disertai persyaratan (reservation) terhadap Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 sampai dengan Pasal 12 Konvensi, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979.

[2]Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works yang diterima di Bern, Swiss, pada tanggal 9 September 1886 telah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir di Paris, Perancis pada tanggal 24 Juli 1971, dengan disertai Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 33 ayat (1) yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997.