Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, November 08, 2016

Evaluasi Keempat Hukum Penitensier (Kuis)


Evaluasi Keempat Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi keempat ini adalah terkait dengan hal-hal yang mengahapus, mengurangi, dan meberatkan pidana serta hal-hal lain yang terkait dengan ketiga hal tersebut yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Daya Paksa.
2.        Apa yang Telah Diputus oleh Hakim Harus Dianggap Benar.
3.        Batasan Usia Anak yang Dijatuhi Pidana.
4.        Penghapusan Semua Tuntutan Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
5.        Keadilan Harus Ditegakkan Agar Dunia Tidak Runtuh.
6.        Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
7.        Aturan yang Khusus Mengesampingkan Aturan yang Umum.
8.        Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
9.        Bab dalam KUHP yang Mengatur Hal-hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana.
10.    Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
11.    Mahkamah Agung.
12.    Pengadilan Tinggi.
13.    Limit Permohonan Grasi.
14.    Keadilan Harus Ditegakkan Sekalipun Langit Runtuh.
15.    Penghapusan Akibat Hukum kepada Orang-orang yang Telah Melakukan Sesuatu Tindak Pidana.
16.    Jiwa Cacat.
17.    Pengadilan Negeri.

18.    Rumah Sakit Jiwa.

Klik link berikut ini untuk mengerjakan Evaluasi 4 Hukum Penitensier.

Tugas Tambahan:
Buatlah masing-masing 1 (satu) contoh kasus tentang hapusnya pidana, pengurangan pidana, dan pemberatan pidana.Contoh yang dimaksud diuraikan secara jelas dan tegas dan apabila ditemukan bukti pendukung dalam bentuk putusan pengadilan, sertakan putusan pengadilan tersebut dalam uraian contoh yang dibuat.