Buku pengayaan dimaksud adalah buku karangan Duwi Handoko dengan judul Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP yang diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA pada tahun 2016.
Monster dari buku tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini: Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP.
Judul buku pengayaan tersebut di atas sudah mengikuti “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi, yaitu pada tahun 2016. Akan tetapi, penulis buku tersebut belum ditakdirkan oleh Allah Subhanahu Wata’ala sebagai pemenang.
Sekedar informasi tambahan, Duwi Handoko, S.H., M.H., sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 sudah membuat Buku Ajar dan/atau Buku Teks Perguruan Tinggi sebanyak 9 (sembilan) buku plus 1 (satu) buku yang insya Allah akan terbit di penghujung tahun 2016. Untuk lebih jelasnya, hal tersebut diuraikan sebagai berikut:
- Duwi Handoko, Nutrisi Awal bagi Pencari Ilmu Hukum di Indonesia, 2015. Buku ini akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017.
- Duwi Handoko, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Ajar (Buku Terbit) Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 1682/E5.4/IB/2015, tanggal 09 Juli 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kriminalisasi dan Dekriminalisasi di Bidang Hak Cipta. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00.
- Duwi Handoko, Raden Rudi Alhempi, dan Sri Yani Kusumastuti, Lembaga Jasa Keuangan di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015.
- Duwi Handoko, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Buku ini dijual dengan harga Rp.150.000,00.
- Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I). Buku ini dijual dengan harga Rp.125.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
- Duwi Handoko, Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II), Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2015. Penulis buku ini merupakan salah satu penerima Insentif Penulisan Buku Teks Tahun 2015 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan Surat Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 2189/E5.4/HP/2015 tanggal 14 September 2015. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II). Buku ini dijual dengan harga Rp.75.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
- Duwi Handoko, Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang Dekriminalisasi terhadap Delik-delik dalam KUHP. Buku ini dijual dengan harga Rp.100.000,00. Buku ini tidak dijual dalam bentuk buku fisik pada umumnya. Akan tetapi, buku ini dijual dalam bentuk buku elektronik atau ebook.
- Duwi Handoko, Pemberi dan Penerima Jasa Hukum di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
- Duwi Handoko, Pengadilan Khusus pada Badan-badan Peradilan di Indonesia, 2016. Buku ini pada hakikatnya telah selesai disusun. Akan tetapi, karena akan kembali berpartisipasi dalam “lomba” Buku Ajar Perguruan Tinggi pada Tahun 2017, buku ini belum diterbitkan oleh Penerbit Hawa dan AHWA.
- Duwi Handoko, Asas-asas Hukum Pidana dan Hukum Penitensier, 2016. Buku ini direncanakan terbit sebelum tahun 2016 pergi dan tak akan kembali.
Selain buku-buku tersebut di atas, buku-buku yang sampai saat ini masih dalam proses “konstruksi” adalah dengan judul yang disebutkan di bawah ini:
- Duwi Handoko, Problematika Aturan dan Aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
- Duwi Handoko, Hukum Administrasi Negara. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2015, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 75%.
- Duwi Handoko, UMKM dan Koperasi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 25%.
- Duwi Handoko, Hukum Perlindungan Konsumen. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 45%.
- Duwi Handoko, Badan-badan Lain yang Fungsinya Berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%.
- Duwi Handoko, 10 Tips Praktis 60 Hari Membuat Buku Ajar Pendidikan Tinggi - Khusus Ilmu Hukum: Semoga Bisa Mengeneralisir. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 85%.
- Duwi Handoko, Sebahagian Pengakuan. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 15%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.
- Duwi Handoko, Aku Dipaksa Pergi. Pondasi sudah dibuat pada tahun 2016, namun sampai saat ini masih terhenti pada progres 5%. Buku ini tidak termasuk dalam Buku Ajar Perguruan Tinggi. Akan tetapi, buku ini termasuk dalam buku sastra.
Buku yang diterbitkan selain dari Buku Ajar Perguruan Tinggi adalah:
- Duwi Handoko, 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016. Silahkan melihat “monster” dari buku ini pada Google Buku tentang 53 Hari Sasahganuhrap pada Ilahi. Buku ini dijual dengan harga Rp.280.000,00.
- Duwi Handoko, 10+ Prinsip Membuat Skripsi: Berfilsafat secara Positif untuk Membuat Sebuah Karya Terindah Sepanjang Masa, Hawa dan AHWA, Pekanbaru, 2016.
Kembali pada Evaluasi 8 Hukum Pidana, misi yang harus dituntaskan adalah membuat resume (dalam bentuk tulisan di blog) dari buku setiap bab pada buku Dekriminalisasi terhadap Delik-delik Dalam KUHP.
Resume yang dimaksud dibuat dalam 10 butir (mewakili setiap bab) yang untuk setiap butirnya minimal berisikan 10 baris tulisan. 10 butir yang dimaksud adalah sebagai berikut:
- Pendahuluan [Sejarah Penamaan dan Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia serta Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang Mengubah KUHP di Indonesia].
- Sistematika Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.
- Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam KUHP.
- Dekriminalisasi atas Perbuatan Korupsi (Pasal 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425, dan Pasal 435 KUHP).
- Dekriminalisasi atas Penghinaan dengan Sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden (Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP).
- Dekriminalisasi atas Perbuatan berupa Perdagangan Wanita, Laki-laki yang Belum Dewasa, dan Perniagaan Budak (Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP)
- Dekriminalisasi atas Penghinaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia (Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP).
- Dekriminalisasi Bersyarat atas Penghasutan Melakukan Delik atau Tindak Kekerasan terhadap Penguasa Umum (Pasal 160 KUHP).
- Dekriminalisasi atas Perbuatan yang Tak Menyenangkan (Salah Satu Unsur Pidana pada Pasal 335 ayat (1) Butir 1 KUHP).
- Permohonan Dekriminalisasi atas Delik-delik Tertentu dalam KUHP yang Ditolak atau Tidak Diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Tata cara memberikan jawaban:
- Mahasiswa memberikan jawaban pada blog pribadi.
- Blog pribadi yang dimaksud pada angka 1 adalah blog yang dibuat oleh mahasiswa secara mandiri.
- Pemilihan domain blog menjadi kewenangan mutlak mahasiswa.
- Domain blog yang dimaksud pada angka 3 sebaiknya blog “cuma-cuma” seperti pada pembuatan blog pada blogger.com atau pada wordpress.com dan lain-lain.
- Jawaban pada blog yang sudah dibuat, mencantumkan link pada laman ini, yaitu Evaluasi 8 Hukum Pidana (resume).
- Pemberian jawaban ditutup pada pukul 00:00 tanggal 4 Januari 2017.
- Hal-hal yang dirasa perlu dipertanyakan silahkan dikomunikasikan, baik di dunia nyata dan/atau dunia maya.
Silahkan Mengerjakan Evaluasi Sebelumnya (apabila belum pernah mengerjakan):
Evaluasi 7 Hukum Pidana.
Evaluasi 6 Hukum Pidana.
Evaluasi 5 Hukum Pidana
Evaluasi 4 Hukum Pidana.
Evaluasi 3 Hukum Pidana.
Evaluasi 2 Hukum Pidana.
Evaluasi 1 Hukum Pidana.
Tugas Tambahan:
Buatlah minimal satu cerita humor di bidang hukum dan/atau penegakan hukum.