Evaluasi 3 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Pidana yang tersirat di dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/third-evaluation-of-criminal-law.html?m=1.
Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.
Tugas Tambahan:
Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.
Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.
Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.
Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.
Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.
Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.