Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, Maret 22, 2016

Evaluasi 2 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia serta mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Kedua dengan materi perkuliahan: SISTEM HUKUM DAN ANEKA WARNA HUKUM ATAU PENGGOLONGAN HUKUM (RECHTS BEDELING) DI INDONESIA SERTA BEBERAPA HAL POKOK DALAM MEMPELAJARI HUKUM INDONESIA.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 2 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi kedua ini pada pokoknya berisikan:

  1. Sistem Hukum di Indonesia;
  2. Aneka Warna Hukum atau Penggolongan Hukum (Rechts Bedeling) di Indonesia; dan
  3.  Beberapa Hal Pokok dalam Mempelajari Hukum Indonesia, yang terdiri dari:

  • Subjek Hukum;
  • Objek Hukum;
  • Peristiwa Hukum;
  • Fungsi atau Peranan Hukum di Indonesia;
  • Sumber Hukum di Indonesia;
  • Asas Konkordansi;
  • Asas Unifikasi;
  • Asas Kodifikasi;
  • Asas Dualistis;
  • Asas Pluralisme; dan
  • Pembagian Hukum.

Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 22 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!


Pemberitahuan: Pengisian jawaban Evaluasi 2 PHI dialihkan ke laman: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/second-evaluation-of-introduction-of.html.

Jumat, Maret 04, 2016

Evaluasi 1 PHI

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia, pastikan Anda sudah pernah mengikuti perkuliahan pada Pertemuan Pertama dengan materi perkuliahan: Peristilahan, Definisi, Struktur, Kedudukan serta Objek dan Lingkup Kajian Pengantar Hukum Indonesia.

Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal Evaluasi 1 Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda ini, paling lambat telah diserahkan secara online per tanggal 31 Maret 2016 31 Desember 2016. Hal ini berarti, per tanggal 1 April 2016 1 Januari 2017, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukannya.

Evaluasi pertama ini pada pokoknya berisikan:

  1. Istilah yang memiliki makna yang sama dengan Pengantar Hukum Indonesia;
  2. Definisi Pengantar Hukum atau Tata Hukum Indonesia dari para ahli;
  3. Struktur baku dalam Tata Hukum Indonesia;
  4. Kedudukan Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia; dan
  5. Objek dan lingkup kajian Pengantar Hukum Indonesia dan perbandingannya (persamaan dan perbedaan) dengan Pengantar Ilmu Hukum
Seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog ini. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (baik dalam bentuk foto copy – dengan cara melakukan perubahan nama yang memberikan jawaban, maupun dalam bentuk lainnya). Tujuan lain dari evaluasi ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.


Doe, 4 Maret 2016 26 September 2016
Selamat Bekerja!



PENGUMUMAN:
Evaluasi 1 PHI sudah dipindah ke laman berikut: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/first-evaluation-of-introduction-of.html.





Senin, November 23, 2015

Jadilah Bagian dari Pembeli Buku KKMK

Terdapat perbedaan yang signifikan antara ruang lingkup kekuasaan kehakiman dengan para pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia. Pelaku kekuasaan kehakiman merupakan bagian dari ruang lingkup kekuasaan kehakiman, sedangkan Komisi Yudisial serta badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang termasuk ke dalam ruang lingkup kekuasaan kehakiman, tidak termasuk sebagai pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia.

SUSI AHLI PARA PIHAK TUNJUK BUKTI LAIN, SASPEK, SUSI SANGKA AKU SUMPAH, dan SAS NGAKU TAHU HAKIM adalah rumus-rumus untuk mengetahui alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi dan di Mahkamah Agung. Temukan uraiannya di dalam buku ini.


Ingin contoh gratis buku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia karangan Duwi Handoko, S.H., M.H.? Silahkan akses di GooglePlay


Judul Buku: Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
Penulis: Duwi Handoko, S.H., M.H.
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Tebal: 520 halaman (xxviii + 492 hlm)
Harga: Rp.150.000,00
ISBN:978-602-72365-2-3


Kontak Penulis Buku:
+62-813-1971-1721.

Lihat bagian kecil isi buku dalam bentuk video pada link di bawah ini:
Presentation KKMK.

Sabtu, November 14, 2015

Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Mohon diperhatikan, sebelum memberikan jawaban terhadap soal-soal pada Evaluasi VI Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, pastikan bahwa sudah memberikan jawaban untuk soal-soal pada:
  1. Evaluasi I Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  2. Evaluasi II Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  3. Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi;
  4. Evaluasi IV Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi; dan
  5. Evaluasi V Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa jawaban dari soal-soal evaluasi 1 sampai dengan evaluasi 6 bagi Mahasiswa STIH Persada Bunda untuk Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, paling lambat diserahkan per tanggal 30 November 2015. Hal ini berarti, per tanggal 1 Desember 2015, mahasiswa yang tidak menyerahkan lembaran evaluasi dianggap telah memahami konsekusensi dari tindakan yang dilakukannya.

Khusus untuk Evaluasi IV dan Evaluasi V pada Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi, soal yang diajukan tidak dalam format “online”, melainkan dalam format “offline”. Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang belum memberikan tanggapan atas dua evaluasi tersebut, silahkan meminta dengan dosen pada jam perkuliahan. Sebagai informasi, evaluasi 4 adalah mahasiswa memberikan komentar atas tayangan video mengenai perilaku hakim, sedangkan pada evaluasi 5, mahasiswa memberikan komentar atas perilaku hakim yang melanggar norma-norma kehidupan.

Evaluasi keenam ini pada pokoknya berisikan hal-hal yang masih terkait dengan tema pada evaluasi-evaluasi sebelumnya, yaitu mengenai:

  1. Ruang Lingkup dan Terminologi di Bidang Kekuasaan Kehakiman Serta Para Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indonesia;
  2. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 1: Prinsip Ketuhanan, Ideologi, Negara Hukum, dan Efisiensi;
  3. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 2: Prinsip Kemandirian, Kemerdekaan, Kesetaraan, dan Responsif);
  4. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 3: Prinsip Memahami Hukum (Tertulis dan Tidak Tertulis), Integritas, Profesional, serta Taat pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim);
  5. Asas-Asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 4: Prinsip Legalitas Pemidanaan dan Penerapan Upaya Paksa, Prinsip Praduga Tidak Bersalah, Prinsip Pertimbangan Hukum dan Non Hukum dalam Pemidanaan, serta Prinsip Ganti Kerugian (Restitusi dan Kompensasi) dan Rehabilitasi); dan
  6. Asas-asas Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia (Bagian 5: Pengadilan Dilarang Menolak Perkara dan Penyelesaian Perkara Perdata Secara Perdamaian, Terpenuhinya Susunan Majelis yang Mengadili Perkara, Pengadilan Memutus Perkara dengan atau Tanpa Dihadiri Terdakwa, dan Putusan Pengadilan Harus Diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum).
Salah satu perbedaan antara evaluasi enam dengan evaluasi satu sampai dengan evaluasi lima, yaitu pada evaluasi keenam ini, seluruh mahasiswa “wajib” memberikan jawaban secara online, yaitu mahasiswa langsung mengisi lembar jawaban via blog. Hal ini salah satunya bertujuan untuk mencegah terjadinya duplikasi jawaban evaluasi (seperti dalam bentuk foto copy – dengan cara merubah nama yang memberikan jawaban). Tujuan lain dari evaluasi enam ini adalah agar setiap mahasiswa tidak akan “kaku” dalam hal melakukan komunikasi melalui internet setelah memiliki gelar sarjana nantinya, insya Allah.

Selamat bekerja!


Evaluasi III Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi

Pertanyaan-pertanyaan di bawah ini adalah bahan evaluasi pembelajaran bagi mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda.

Bahan  evaluasi tersebut didasarkan atas hasil pertemuan ketiga dalam Mata Kuliah Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Konstitusi.


 Petunjuk Khusus:
1.         Berdo’a sebelum menuliskan jawaban.
2.         Soal-soal (hal-hal yang harus “dipecahkan” atau yang menuntut jawaban-jawaban) terdiri dari soal dalam format Pertanyaan Tertutup dan Pertanyaan Terbuka.
3.         Soal Nomor 1 sampai dengan Nomor 10 menggunakan format Pertanyaan Tertutup. Oleh karena itu, pilih salah satu jawaban yang dianggap benar.
4.         Soal Nomor 11 sampai dengan Nomor 20 menggunakan format Pertanyaan Terbuka. Oleh karena itu, berikan uraian jawaban terhadap soal tersebut (minimal dua baris).
5.         Bersyukur setelah selesai menjawab semua soal-soal yang diajukan.

Sistem Pertanyaan Tertutup:
1.         Sebelum era reformasi, pihak eksekutif memainkan peran penting dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Peran penting tersebut adalah meliputi, kecuali:
a.     Membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan kekuasaan kehakiman.
b.    Organisasi.
c.     Administrasi.
d.    Finansial.
e.     Campur tangan dalam hal penetapan putusan pengadilan.
2.         Segala campur tangan pemerintah dalam urusan peradilan dilarang, kecuali dalam hal-hal tertentu di bawah ini, kecuali:
a.     Pemberian grasi.
b.    Pemberian rehabilitasi.
c.     Pemberian amnesti.
d.    Pemberian abolisi.
e.     Pemberian ekstradisi.
3.         Presiden memberi grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
4.         Di bawah ini adalah bentuk-bentuk peristiwa hukum yang termasuk ke dalam terminologi grasi (pengampunan), kecuali:
a.     Perubahan pemidanaan.
b.    Peringanan pemidanaan.
c.     Pengurangan pemidanaan.
d.    Penghapusan pemidanaan.
e.     Penghapusan tuntutan pemidanaan.
5.         Presiden memberi rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
6.         Presiden memberi amnesti dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
7.         Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dari:
a.     Mahkamah Agung.
b.    Mahkamah Konstitusi.
c.     Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
d.    Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.
e.     Dewan Perwakilan Rakyat.
8.         Di bawah ini merupakan faktor yang dapat mempengaruhi independensi hakim secara langsung atau tidak langsung, kecuali:
a.     Bujuk rayu kelompok atau golongan tertentu, dengan imbalan atau janji berupa keuntungan ekonomi.
b.    Tekanan dari kekuatan politik yang berkuasa.
c.     Paksaan dari pemerintah.
d.    Tindakan balasan karena kepentingan politik.
e.     Penghasilan yang tidak sesuai dengan jabatan hakim.
9.         Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 25 ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 26 ayat (1) UUD 1945.
c.     Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
d.    Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
e.     Pasal 29 ayat (1) UUD 1945.
10.     Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ketentuan ini di dalam konstitusi diatur di dalam pasal:
a.     Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
b.    Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
c.     Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
d.    Pasal 28D ayat (4) UUD 1945.
e.     Pasal 28D ayat (5) UUD 1945.

Sistem Pertanyaan Terbuka:
11.     Kemandirian peradilan adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Jelaskan dan berikan contoh terkait dengan: tekanan, baik fisik maupun psikis!
12.     Jelaskan perbandingan sebelum dan pasca reformasi antara kedudukan kekuasaan negara pada cabang eksekutif dalam pelaksanaan kekuasaan yudikatif di Indonesia yang dikaitkan dengan pentingnya pemisahan yang tegas antar fungsi-fungsi yudikatif dari eksekutif.
13.     Menurut konstitusi, Presiden berhak untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. Jelaskan perbandingan dari keempat kewenangan presiden tersebut!
14.     Grasi merupakan bagian dari hak prerogatif Presiden sebagai bagian dari pengecualian terhadap turut campurnya kekuasaan eksekutif terhadap penyelenggaraan kekuasaan yudikatif. Grasi tersebut dapat diterapkan dalam perkara pidana, perkara perdata, dan tata usaha negara. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
15.     Grasi wajib diajukan oleh setiap terpidana. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
16.     Permohonan Grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali dan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara, dan pidana denda. Pernyataan ini benar atau salah? Berikan pendapat saudara atas pilihan jawaban tersebut!
17.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip pertama kekuasaan kehakiman di Indonesia.

18.     Uraikan dengan sebelumnya memberikan isian mengenai empat prinsip kedua kekuasaan kehakiman di Indonesia.

19.     Prinsip kesetaraan merupakan prinsip yang menjamin perlakuan yang sama (equal treatment) terhadap semua orang berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab, tanpa membeda-bedakan satu dengan yang lain. Sebutkan minimal lima hal yang terkait dengan adanya pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan dengan disertai contoh kasus.
20.     Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jelaskan!