Pengumuman

Ajukan Pertanyaan via WhatsApp: +62-813-1971-1721 Apabila Komentar Anda Belum Memperoleh Tanggapan | Miliki Sekarang Juga: Buku-buku Karangan Duwi Handoko | Don't Forget to Like, Comment, Share, and Subscribe to: Duwi Handoko Channel

Selasa, November 01, 2016

Kenali "Kemampuan Sementara" PHI Anda (Mahasiswa STIH Persada Bunda)

Khusus untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah yang diampu oleh Duwi Handoko, S.H., M.H., yaitu Pengantar Hukum Indonesia, setiap mahasiswa diharapkan "bersaing" dalam memperoleh nilai sebagai salah satu dasar tingkat kemampuan mahasiswa dalam menyerap informasi yang diberikan pada setiap sesi perkuliahan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, di bawah ini diuraikan kemampuan sementara para mahasiswa STIH Persada Bunda (sampai dengan pertemuan kedelapan), khususnya mahasiswa dengan mata kuliah sebagaimana yang sudah diuraikan di atas. Kemampuan para mahasiswa tersebut ditinjau dari dua pola, yaitu nilai Ujian Tengah Semester (UTS) dan Nilai Akhir Mahasiswa (sampai dengan pertemuan kedelapan).

Publikasi terhadap kemampuan mahasiswa memiliki salah satu tujuan, yaitu transparansi terhadap aspek penilaian yang diberikan oleh dosen. Jadi, kenali kemampuan sementara Anda di bawah ini (sempatkan juga untuk melihat kemampuan "lawan"). Apabila ada sesuatu hal yang patut untuk dijadikan bahan diskusi, silahkan memulainya pada kolom komentar.





Nilai Ujian Tengah Semester PHI  

 Nilai PHI Sampai dengan Tengah Semester

Minggu, Oktober 30, 2016

Evaluasi 4 Hukum Pidana

Evaluasi 4 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap penghapusan, pengurangan, dan pemberatan pidana sebagaimana diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman pada link berikut ini: Edisi Keempat - Teka-Teki Silang Hukum - Evaluasi Hukum Pidana.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.

Doe, 30 Oktober 2016.



Tugas Tambahan:
Buatlah masing-masing 1 (satu) contoh kasus tentang hapusnya pidana, pengurangan pidana, dan pemberatan pidana.Contoh yang dimaksud diuraikan secara jelas dan tegas dan apabila ditemukan bukti pendukung dalam bentuk putusan pengadilan, sertakan putusan pengadilan tersebut dalam uraian contoh yang dibuat.

Kamis, Oktober 27, 2016

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Ketiga Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.



Ruang lingkup evaluasi ketiga ini adalah terkait dengan Pidana serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Bentuk Pidana Penjara atau Kurungan yang Diatur dalam Pasal 14a KUHP.
2.        Lembaga Pemasyarakatan.
3.        Hukuman ....... (Bentuk Eksekusi Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP).
4.        Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan Pengakhir dalam Eksekusi Pidana Mati.
5.        Eksekutor Pidana Mati Serendah-rendahnya Berpangkat.
6.        Benar atau Salah. Pidana Penjara dan Pidana Kurungan Dapat Dilaksanakan di Satu Tempat Asal Saja Terpisah (Lihat Pasal 28 KUHP).
7.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf b KUHP.
8.        Pidana yang Diatur dalam Pasal 10 huruf a KUHP.
9.        Seumur ..... (Jangka Waktu Menjalani Pidana Penjara).
10.    ........ Law (Istilah Hukum Pidana dalam Bahasa Inggris).
11.    Handy Talkie.
12.    Pidana Pokok Terberat.
13.    Salah Satu Dasar Penggolongan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.
14.    Pemikul Biaya Selama Terpidana Melaksanakan Pidana Pokok berupa Pidana Penjara dan Pidana Kurungan (Pasal 42 KUHP).
15.    Pidana Pokok Setelah Pidana Kurungan.
16.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Berisi Peluru Tajam yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
17.    Salah Satu Bentuk Posisi Terpidana pada Tiang Penyangga dalam Pelaksanaan Pidana Mati.
18.    Seorang yang Dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Tetap Memperoleh ......... Bersyarat (Ketentuan yang Diatur dalam Pasal 15 KUHP dan Pasal 16 KUHP).
19.    Pidana Pokok Setelah Pidana Penjara.
20.    Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah.
21.    Brigade Mobil.
22.    Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (Pasal 6a KUHAP).
23.    Pidana Pokok Setelah Pidana Mati.
24.    Jumlah Pidana Pokok menurut KUHP Indonesia.
25.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili (Lihat Pasal 1 angka 8 KUHAP).
26.    Organ Tubuh sebagai Sasaran Penembakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
27.    Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim - Pasal 6b KUHAP).
28.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
29.    Negara Indonesia adalah Negara ..... (Lihat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
30.    Pemikul Biaya dalam Pidana Tambahan berupa Pengumuman Putusan Hakim.
31.    Menembak Secara Serentak.
32.    Pidana Pokok Setelah Pidana Denda.
33.    Eksekutor Pidana Mati menurut Pasal 11 KUHP.
34.    Pemberian Ampun oleh Presiden kepada Terpidana.
35.    Jumlah Pucuk Senjata Laras Panjang yang Digunakan dalam Eksekusi Pidana Mati.
36.    Peraturan Kapolri.
37.    Global Positioning System.

38.    Satuan Mata Uang Terkecil untuk Pidana Denda menurut KUHP Indonesia.


Akses tugas yang dimaksud pada laman berikut ini: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/the-third-evaluation-of-penitensier-law.html.
Jangan dilupakan untuk menyelesaikan tugas Evaluasi Hukum Penitensier pada Quiz 1 dan Quiz 2.


Tugas Tambahan:
Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.

Rabu, Oktober 26, 2016

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis)

Evaluasi Kedua Hukum Penitensier (Kuis) dalam arti seluas-luasnya adalah evaluasi pembelajaran yang salah satu tujuan akhirnya berupa mencari “pemenang” atau “sang jawara”. Oleh karena itu, diharapkan cermat dalam setiap mengisi jawaban dari pertanyaan yang diajukan.

Ruang lingkup evaluasi kedua ini adalah terkait dengan Asas-asas dalam Pidana dan Pemidanaan serta hal-hal lain yang terkait dengannya yang secara keseluruhan meliputi soalan-soalan mengenai:
1.        Pejabat yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang Untuk Bertindak Sebagai Penuntut Umum serta Melaksanakan Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
2.        Law In .... (Praktek Ilmu Hukum).
3.        Sekolah Tinggi Ilmu Hukum.
4.        Asas yang Terkandung dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP.
5.        Jaksa Penuntut Umum.
6.        Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Tertulis).
7.        Kesalahan (Bahasa Belanda atau Bahasa Jerman).
8.        Perbuatan Pidana (Bahasa Inggris).
9.        ..... Radbruch (Tokoh yang Menyatakan bahwa Suatu Perbuatan Dapat Dihukum Walaupun Ketika Dilakukan Perbuatan Itu Belum Dinyatakan Sebagai Perbuatan Pidana, karena Asas Superioritas Keadilan Bisa Mengesampingkan Asas Non-Retroaktif).
10.    Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil Tertentu yang Diberi Wewenang Khusus oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penyidikan.
11.    James .... [Tokoh yang Menyebutkan bahwa "Tidak Ada Kejahatan atau Hukuman di Luar yang Ditentukan oleh Hukum" (There is No Crime or Punishment Except in Accordance with Law)].
12.    Benar atau Salah. Minimal Jumlah Alat Bukti Bagi Penyidik Menetapkan Seseorang sebagai Tersangka adalah Dua Alat Bukti.
13.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Jelas).
15.    Law In .... (Teori Ilmu Hukum).
16.    Seorang yang Karena Perbuatannya atau Keadaannya, berdasarkan Bukti Permulaan Patut Diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana.
17.    Asas Lex .... (Ketentuan Hukum Pidana Harus Ditafsirkan Secara Sempit atau Tidak Ditafsirkan Secara Analogi).
18.    Keadilan (Bahasa Inggris).
19.    Sarjana Hukum.
20.    Apabila Terjadi Pertentangan antara Asas Keadilan dan Asas Kepastian Hukum, Maka yang Didahulukan adalah Asas ........
21.    ..... Feuerbach (Tokoh Yang Mempopulerkan Asas Legalitas).
22.    Tempat Terjadinya Tindak Pidana.
23.    Pejabat Peradilan Negara yang Diberi Wewenang oleh  Undang-Undang Untuk Mengadili.
24.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa Perbuatan yang Didakwakan Kepada Terdakwa Terbukti, Tetapi Perbuatan Itu Tidak Merupakan Suatu Tindak Pidana, maka Terdakwa Diputus ..... dari Segala Tuntutan.
25.    Filosofi Pemidanaan atas Dasar Pembalasan.
26.    Asas “The ..... of Innocence" (Asas Praduga Tak Bersalah).
27.    Undang-Undang.
28.    Duwi Handoko
29.    ........ Umum (Jaksa yang Diberi Wewenang oleh Undang-Undang untuk Melakukan Penuntutan dan Melaksanakan Penetapan Hakim.
30.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
31.    Asas yang Menyebutkan: "Suatu Perbuatan Tidak Dapat Dipidana, Kecuali berdasarkan Kekuatan Ketentuan Perundang-undangan Pidana yang Telah Ada.
32.    Waktu Terjadinya Tindak Pidana.
33.    Jika Pengadilan Berpendapat bahwa dari Hasil Pemeriksaan di Sidang, Kesalahan Terdakwa atas Perbuatan yang Didakwakan Kepadanya Tidak Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan, maka Terdakwa Diputus .....
34.    Pasal di dalam KUHP yang Memuat Asas Algemeen Ius Commune.

Selamat Bekerja.




Tugas Tambahan: Berikan 1 (satu) Contoh Kasus dari Asas-asas yang Terkandung dalam BAB I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Contoh kasus yang diberikan tersebut mewakili minimal 5 (lima) asas, seperti asas legalitas, retroaktif, dan lain sebagainya.

Catatan:
  1. Pastikan telah menyelesaikan Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier pada link berikut ini:  http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-first-evaluation-of-penitensier-law.html.
  2. Apabila link tugas Evaluasi Kesatu Hukum Penitensier tersebut "rusak", silahkan akses melalui link alternatif berikut ini: http://hawadanahwa.blogspot.com/2016/10/evaluasi-perdana-hukum-penitensier-kuis.html.
  3. Apabila tugas saat ini (Evaluasi Kedua Hukum Penitensier) mengalami kerusakan (tidak bisa dibuka), silahkan akses ke link berikut ini: http://doehandclassroom.blogspot.com/2016/10/the-second-evaluation-of-penitensier.html.


Sabtu, Oktober 22, 2016

Evaluasi 3 Hukum Pidana

Evaluasi 3 Hukum Pidana bertujuan untuk lebih menambah daya ingat mahasiswa terhadap istilah-istilah dan hal-hal lainnya yang terkait dalam lingkup Pidana yang tersirat di dalam Bab II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tujuan tersebut dikonsep sedemikian rupa dalam bentuk teka-teki silang hukum. Untuk lebih jelasnya, silahkan mengunjungi laman: https://doehandclassroom.blogspot.co.id/2016/10/third-evaluation-of-criminal-law.html?m=1.

Setiap mahasiswa yang telah menyelesaikan isian teka-teki silang tersebut, diharapkan melakukan screenshot yang selanjutnya screenshot tersebut dikirimkan ke akun media sosial dosen, seperti WhatsApp atau BBM.




Tugas Tambahan:

Buatlah pendapat pribadi secara jelas dan tegas mengenai eksistensi Pidana Mati menurut Pasal 10 huruf a angka 1 KUHP dengan ketentuan Hak untuk Hidup menurut Pasal 28A dan Pasal 28I UUD 1945.

Tugas tersebut dibuat pada kertas selembar (boleh diketik atau ditulis secara manual) dan dikumpulkan setiap ada perkuliahan.

Tidak diperkenankan setiap mahasiswa menyalin tugas mahasiswa yang lainnya.


Seperti biasa, tidak ada kewajiban dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas ini.